1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
KesehatanAsia

Kemenhub Bikin Aturan Perjalanan Baru Cegah Varian Omicron

Detik News
29 November 2021

Kemenhub kembali perketat syarat perjalanan internasional guna cegah varian baru COVID-19 Omicron agar tidak masuk ke Indonesia. Pengetatan pintu masuk internasional mulai dari simpul transportasi udara, laut, dan darat.

Foto Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang
Foto Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, TangerangFoto: Getty Images/AFP/B. Ismoyo

Penyesuaian syarat perjalanan internasional itu diatur dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional yang akan terbit hari ini, merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional dan SE Kemenkumham Nomor IMI-0269.GR.01.01 tahun 2021 tentang Pembatasan Sementara Orang Asing Yang Pernah Tinggal Mengunjungi Wilayah Beberapa Negara Tertentu Untuk Masuk Wilayah Indonesia Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Varian Baru Covid-19.

"Penyesuaian ini merupakan langkah antisipatif Kemenhub untuk mencegah masuknya varian baru Covid-19 ke Indonesia, dengan memperketat penerapan protokol kesehatan di simpul-simpul transportasi, seperti bandara, pelabuhan, dan Pos Lintas Batas Negara (PLBN)," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, dalam keterangan tertulis, Senin (29/11).

Adapun sejumlah kebijakan yang diterapkan di simpul-simpul transportasi yang melayani kedatangan internasional, di antaranya yaitu:

- Menutup/melarang sementara masuknya Warga Negara Asing (WNA) ke Indonesia, dengan riwayat perjalanan 14 hari terakhir dari 11 negara, yakni: Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Leshoto, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, dan Hongkong.

- Untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang melakukan perjalanan ke Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan dari 11 negara tersebut, wajib melakukan karantina selama 14x24 jam.

- Meningkatkan waktu karantina menjadi selama 7x24 jam dari sebelumnya selama 3x24 jam, bagi WNA dan WNI yang melakukan perjalanan ke Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan di luar dari 11 negara tersebut.

"Kami akan terus mencermati perkembangan dinamika di lapangan dan akan berkoordinasi secara intensif dengan pemangku kepentingan terkait yakni Satgas Covid-19, Kemenkes, Kemenkumham, TNI/Polri, serta unsur terkait lainnya. Kami juga menginstruksikan kepada semua operator sarana dan prasarana transportasi untuk segera menyesuaikan, menerapkan, dan juga mengawasi pelaksanaan dari SE Kemenhub di lapangan," ucap Budi Karya.

Berdasarkan informasi dari Satgas Covid-19, saat ini telah ditemukan varian Omicron di Afrika Selatan, dan telah meluas penyebarannya ke beberapa negara. Oleh karena itu, diperlukan penyesuaian mekanisme pengendalian terhadap perjalanan internasional sebagai upaya melindungi warga negara Indonesia dari kasus importasi. WHO telah menetapkan varian baru Covid-19 Omicron sebagai variant of concern (VOC) atau varian yang mengkhawatirkan. (Ed: pkp/rap) 

Baca selengkapnya di:detiknews

Kemenhub Terbitkan Aturan Perjalanan Baru Cegah Varian Omicron, Ini Isinya

Lewatkan bagian berikutnya Topik terkait