Kementerian Perhubungan merevisi dua surat edaran berkaitan perjalanan orang dalam negeri di masa pandemi COVID-19. Dalam dua edaran tersebut, diatur mengenai perjalanan di kawasan aglomerasi.
Iklan
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membeberkan data pergerakan masyarakat selama pelaksanaan PPKM darurat di Jawa dan Bali. Jakarta menjadi salah satu contoh di mana pergerakan masyarakat dalam beberapa hari terakhir justru naik.
"Data yang kami dapat dari koordinator PPKM darurat di Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, ini pergerakan masyarakat memang kelihatan masih belum menurun signifikan ya," kata juru bicara Kemenhub, Adita Irawati, dalam konferensi pers virtual, Jumat (09/07).
Adita mengungkap data pergerakan masyarakat di Jakarta selama 3 hari terakhir. Mobilitas masyarakat justru meningkat.
"Kalau kita lihat data sampai dengan 8 Juli, ini DKI saja hari pertama 6 Juli itu penurunannya mencapai 22,8 persen, hari kedua tanggal 7 Juli ini justru malah lebih kecil 22,6 persen, di hari ketiga pada tanggal 8 Juli yaitu kemarin itu malah lebih kecil lagi penurunan mobilitasnya itu 16,7 persen. Jadi rasanya malah trennya justru makin banyak pergerakannya ini yang kemudian menjadi acuan kami bersama untuk bisa lebih memperketat syarat perjalanan khususnya yang ada di kawasan aglomerasi," ujar Adita.
Suasana PPKM Darurat di Ibu Kota dan Sekitarnya
Presiden Jokowi mengumumkan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 3-20 Juli 2021 di Jawa dan Bali. Kebijakan ini untuk meredam laju infeksi virus SARS-CoV-2 yang kian melonjak.
Foto: DW
Kawasan Senen, Jakarta Pusat, terlihat sepi
Ruas Jalan Senen Raya di Jakarta Pusat di hari kedua PPKM Darurat terlihat sepi, tidak seperti lalu lintas saat hari normal atau bahkan saat PSBB tahun lalu. Terlihat hanya sedikit pengendara roda dua atau roda empat dan pejalan kaki. Kawasan pertokoan juga ikut tutup.
Foto: DW
Mal ditutup sementara
Mal di Tangerang Selatan juga tutup akibat pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat sejak Sabtu (03/07). Untuk membatasi mobilitas, toko-toko tutup sampai tanggal 20 Juli, restoran hanya melayani makanan yang dibungkus atau dibawa pulang.
Foto: DW
Tidak semua aktivitas terhenti
Aktivitas konstruksi atau pembangunan masih berjalan sesuai agenda dan masih sesuai dengan aturan dari PPKM darurat Jawa-Bali ini. Pemerintah memang telah menetapkan bahwa aktivitas konstruksi dapat terus berjalan dengan lebih ketat menerapkan protokol kesehatan.
Foto: DW
Tetap melakukan tugasnya
Sektor esensial dan pelayanan publik juga terus berjalan. Petugas ini misalnya, ia tengah menyemprot cairan disinfektan dari mobil pick-up di Ciputat, Jakarta, guna mencegah penyebaran virus COVID-19.
Foto: DW
Amankan wilayah masing-masing
Sebagian warga mulai membatasi kegiatan lalu-lintas dengan memasang spanduk dan menutup portal daerahnya. Kepala RT dan RW setempat menghimbau warganya agar tetap di rumah, seperti himbauan PPKM oleh pemerintah.
Foto: DW
Anak-anak tetap bermain
Anak-anak di dalam komplek di daerah Cinere, Jakarta, nampak bermain bola seperti biasa tanpa memakai masker. Masyarakat diimbau untuk di rumah saja guna mencegah diri dan orang sekitar terinfeksi virus corona.
Foto: DW
Pasar tradisional tetap buka
Sebelum matahari terbit, antrean panjang sudah memenuhi sebuah pasar di Depok, Jawa Barat. Sebagian warga telah memakai masker dua lapis, namun lokasi yang relatif sempit memaksa pelanggan berdesak-desakan di sejumlah bagian pasar untuk membeli kebutuhan sehari-hari.
Foto: DW
Kawasan Silang Monas tutup sebagian
Sebagian Silang Monas juga ditutup saat diterapkan PPKM Darurat. Kawasan Silang Monas yang ditutup termasuk Jalan Merdeka Timur hingga Ring 1, Istana. Namun setelah pengumuman PPKM Darurat, terlihat beberapa warga menikmati momen tersebut dengan berfoto di depan Monas.
Foto: DW
Layanan pemesanan makanan tetap berjalan
PPKM Darurat membolehkan restoran tetap buka, namun dibatasi waktu operasionalnya dan pengunjung dilarang makan di tempat. Pesan-antar makanan sudah menjadi rutinitas baru, karena restoran atau rumah makan hanya menerima pesanan melalui aplikasi jasa pengantar makanan.
Foto: DW
Perumahan terlihat sepi
Area perumahan di daerah Bogor, Jawa Barat, ini terlihat sepi. Sebagian besar warga melaksanakan kegiatan harian mereka di dalam rumah masing-masing. Namun tetap ada sekitar 1-2 pedagang keliling yang masih berjualan. (Teks dan foto oleh: Brenda Nursalim, Fatimah Putri, Muhammad Hanafi, Muhammad Nauval, dan Shannyta Carnadi/ae/hp)
Foto: DW
10 foto1 | 10
Apa revisi Kemenhub soal aturan perjalanan di masa pandemi?
Atas pertimbangan itulah Kemenhub merevisi dua surat edaran terkait perjalanan transportasi darat dan perkeretaapian di masa pandemi COVID-19. Surat edaran tersebut diharapkan berdampak pada penurunan mobilitas masyarakat di kawasan aglomerasi.
Iklan
"Tadi sudah disampaikan bahwa kawasan aglomerasi ini intermoda ya, tidak hanya kereta api tetapi ke stasiun harus membutuhkan perjalanan darat juga ini yang dimaksudkan mengapa surat edaran ini diterbitkan karena ternyata pergerakan masyarakat terus terjadi. Bahkan angkanya bukannya menurun malah kalau dilihat tren di DKI ini justru naik," tutur Adita.
Surat edaran yang direvisi yaitu Surat Edaran Nomor 42 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) menjadi Surat Edaran Nomor 50 Tahun 2021. Selain itu, Surat Edaran Nomor 43 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) menjadi Surat Edaran Nomor 49 Tahun 2021.
Surat Edaran 49 Tahun 2021 berisi penambahan ketentuan di poin 6 sebagai berikut:
6a) perjalanan rutin moda transportasi darat serta sungai, danau dan penyeberangan dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan sebagaimana dimaksud pada angka 6), hanya berlaku untuk kepentingan sektor esensial dan sektor kritikal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait;
6b) perjalanan rutin dengan moda transportasi darat serta sungai, danau dan penyeberangan dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan sebagaimana dimaksud pada angka 6a) wajib dilengkapi dengan persyaratan dokumen berupa:
a) Surat Tanda Registrasi Pekerja atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat: dan/atau:
b) surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.
Sedangkan Surat Edaran 50 Tahun 2021 berisi penambahan ketentuan di poin 4 sebagai berikut:
4a) Perjalanan rutin kereta api komuter dan dalam wilayah atau kawasan aglomerasi, hanya berlaku bagi perjalanan untuk perkantoran sektor esensial dan sektor kritikal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4b) Perjalanan rutin kereta api komuter dan dalam wilayah atau kawasan aglomerasi sebagaimana dimaksud pada angka 4a) wajib dilengkapi dengan persyaratan dokumen berupa:
a) Surat Tanda Registrasi Pekerja atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat: dan/atau:
b) surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.
Kedua surat edaran itu mulai berlaku pada 12 Juli 2021. (gtp/ha)
Kasus COVID-19 Melonjak, Tabung Oksigen Mulai Langka
Kementerian Kesehatan RI melaporkan jumlah kasus positif per hari mencapai lebih 20 ribu kasus. Lonjakan kasus ini mengakibatkan persediaan tabung oksigen yang mulai langka, seperti terjadi di Bandung, Jawa Barat.
Foto: Iman Baruna/DW
Isi ulang tabung oksigen
Agen isi ulang oksigen Restu Fadhil Gas di Jalan AH Nasution, Bandung, Jawa Barat, kewalahan melayani warga yang membutuhkan pasokan oksigen.
Foto: Iman Baruna/DW
Antrean panjang untuk isi ulang
Antrean panjang terjadi di sejumlah depot pengisian tabung oksigen. Rata-rata warga yang melakukan isi ulang untuk memenuhi keperluan keluarganya yang menjalani isolasi mandiri.
Foto: Iman Baruna/DW
Hanya beroperasi lima jam
Agen isi ulang oksigen yang biasanya buka 24 jam, kini hanya buka selama lima jam. Hal ini lantaran stok oksigen yang tidak mencukupi untuk melayani kenaikan jumlah pembeli.
Foto: Iman Baruna/DW
Ketersediaan tabung mulai langka
Permintaan yang meningkat membuat ketersediaan stok tabung mulai sulit didapatkan. Pasokan oksigen dari pabrik juga berkurang, dari yang tadinya 50 tabung menjadi hanya 10 tabung.
Foto: Iman Baruna/DW
Tidak disangka permintaan melonjak
Diri Aryanto pemilik depot pengisian ulang oksigen mengaku saat ini permintaan pengisian ulang naik hingga 200 persen. Rata-rata per hari ada permintaan 500 pengisian ulang tabung oksigen ukuran 1 meter kubik.