Kementerian Kesehatan RI mengungkapkan pemerintah saat ini tengah menyiapkan regulasi untuk mengontrol penggunaan vape di Tanah Air.
Iklan
Jumlah perokok di Indonesia saat ini masih berada di angka mengkhawatirkan. Wakil Menteri Kesehatan dr Dante Saksono Harbuwono Indonesia berada di urutan ke-3 negara dengan perokok terbanyak di dunia.
"Jumlah perokok di dunia saat ini 70,2 juta orang atau 34,5 persen dari populasi dunia. Indonesia menempati urutan ke-3 sayangnya. Mungkin salah satunya adalah karena juga negara penghasil tembakau," ujarnya dalam konferensi pers Hari Tanpa Tembakau Sedunia 2023, Kamis (08/06).
Selain rokok konvensional, perokok di Indonesia juga datang dari kalangan penikmat vape atau rokok elektrik. Parahnya lagi, rokok elektrik ini dapat diperoleh dengan mudah, bahkan oleh anak muda di bawah umur.
Hal ini lantaran Indonesia sampai sekarang belum memiliki regulasi yang mengatur terkait vape. Untuk itu, Wamenkes mengatakan pemerintah ke depan akan segera mengatur regulasi untuk mengontrol ketat peredaran rokok elektrik di Indonesia.
"Rokok elektrik yang sebelumnya tidak ada aturannya, kita akan berlakukan sebagai salah satu bentuk implementasi aturan yang baru," tuturnya.
Dilema Industri Rokok Indonesia
Sejak lama industri rokok dan tembakau menjadi salah satu sumber pemasukan terbesar buat negara. Namun belakangan ketahuan, bisnis rokok malah menciptakan beban kerugian yang jauh lebih besar ketimbang nilai pasarnya.
Foto: picture-alliance/dpa/M. Irham
Tembakau dalam Sejarah
Tembakau sejak lama menopang penerimaan pajak negara lewat cukai. Namun keberadaan industri rokok banyak mengundang kritik lantaran dinilai mengkampanyekan gaya hidup yang tidak sehat. Menurut catatan sejarah, rokok telah mulai diproduksi secara massal di Indonesia sejak tahun 1700.
Foto: Getty Images/K. Dowling
Duit Rokok
Di negara maju, industri rokok kian surut oleh kampanye pemerintah. Namun di Indonesia peranan rokok sebagai sumber pemasukan negara saat ini masih besar. Penerimaan dari sektor bea dan cukai, pajak daerah dan PPB dari tembakau dan rokok tahun 2015 lalu saja tercatat melebihi angka Rp 170 triliun.
Foto: Getty Images/P. Sayoga
Gantungan Hidup
Rokok saat ini menjadi gantungan hidup banyak orang. Saat ini industri rokok menyediakan lapangan pekerjaan untuk sekitar 6,1 juta orang, termasuk di antaranya 1,8 juta petani tembakau dan cengkeh.
Foto: Getty Images/U. Ifansasti
Sisi Gelap Tembakau
Namun industri rokok memiliki wajah kedua yang tidak ramah. Terutama beban kesehatan menjadi kekhawatiran banyak orang. Menurut Kementerian Kesehatan, kerugian total akibat konsumsi rokok selama 2013 mencapai Rp 378,75 triliun. Padahal nilai pasar industri saat ini ditaksir berkisar hingga 224,2 triliun Rupiah.
Foto: Getty Images/P. Sayoga
Kerugian Akibat Rokok
Tingginya angka kerugian berasal dari beban pembelian rokok yang mencapai 138 triliun Rupiah, hilangnya produktivitas akibat sakit, disabilitas dan kematian prematur di usia muda sebesar 235,4 triliun dan biaya berobat akibat penyakit-penyakit terkait tembakau sebanyak 5,35 triliun Rupiah.
Foto: Getty Images/AFP/O. Siagian
Tumbuh Pesat
Meriahnya industri rokok juga membuat angka pecandu tembakau di Indonesia melonjak ke angka 90 juta jiwa, yang tertinggi di dunia. Saat ini industri rokok Indonesia memproduksi hingga 315 miliar batang per tahun. Menurut catatan Kementerian Perdagangan, industri rokok Indonesia tumbuh hingga 10% setiap tahun.
Foto: Getty Images/AFP/J. Kriswanto
Pasar Internasional
Namun begitu sikap pemerintah terkait industri rokok dan tembakau tetap berpegang pada pertumbuhan ekonomi, terutama sebagai komoditi ekspor. Tahun 2015 silam nilai ekspor rokok asal Indonesia mampu menembus angka 1,1 miliar Dollar AS atau sekitar 135 triliun Rupiah.
Foto: DW
Peran Pemerintah
Saat ini upaya pemerintah membatasi konsumsi rokok di tanah air dinilai belum terlalu efektif. Namun Kementerian Keuangan mengklaim, dalam 10 tahun terakhir Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah membantu mengurangi jumlah pabrik rokok dari 4.669 pabrik menjadi 754 pabrik di tahun 2016.
Foto: picture-alliance/dpa/M. Irham
8 foto1 | 8
Bakal ada larangan?
Pada kesempatan terpisah, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI dr Nadia Wiweko menyebutkan aturan terkait rokok elektrik saat ini masih menunggu dari revisi PP No.109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.
"Masih tunggu revisi PP-nya," kata dr Nadia saat dihubungi detikcom, Kamis (08/06).
Ia belum bisa memastikan apakah akan ada pelarangan penggunaan vape. Namun, salah satu yang diusulkan dalam regulasi baru yakni terkait pengaturan iklan vape di media elektronik.
"Termasuk pelarangan iklan sudah ada di PP yang sekarang, tetapi ada usulan pengaturan iklan di media elektronik," pungkasnya. (ha)