Kemenkeu Siapkan Rp20,5 T Bantu 490 Pemda Bermasalah
5 Agustus 2026
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa akan menggelontorkan dana sebesar Rp 20,5 triliun untuk 490 pemerintah daerah (Pemda) yang kesulitan keuangan. Bantuan dari pemerintah pusat ini merupakan arahan dari Presiden Prabowo Subianto.
"Bapak Presiden sudah memberikan petunjuk ke saya itu jumlahnya Rp 20,5 triliun dibagi ke 490 daerah," ujar Purbaya saat ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (5/8).
Purbaya menargetkan dana bantuan ini akan cair paling lambat minggu depan. Dengan bantuan ini, Purbaya menyebut Pemda dapat membayar gaji pegawai ASN hingga pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), termasuk tunjangan.
"Jadi kita expect akan dicairkan paling lambat, harusnya sih akhir minggu ini, tapi paling lambat minggu depan kan ada prosesnya ya. Dengan bantuan ini diharapkan tadi pemerintah daerah dapat melakukan pembayaran gaji dan pegawai ASN daerah juga termasuk PPPK-nya di pemda daerah," jelas Purbaya.
Purbaya menjamin dana bantuan tersebut cukup untuk mengatasi kendala keuangan di 490 daerah. Sebab, jumlahnya sudah dihitung dan berdasarkan masukan dari Kementerian Dalam Negeri. Namun, Purbaya tidak menutup kemungkinan akan menggelontorkan dana tambahan kembali jika masih diperlukan.
"Nanti kita lihat terus ke depan seperti apa, kalau mungkin masih kurang, mungkin kita harus pertimbangkan lagi. Jadi harusnya daerah kondisinya akan lebih baik di minggu-minggu ke depan," bebernya.
Saat ditanya lebih lanjut mengenai pos anggaran untuk bantuan tersebut, Purbaya hanya menggunakan dari anggaran yang belum terpakai. Namun, ia menjamin alokasi untuk bantuan ini tidak akan mengganggu program kementerian/lembaga.
"Tapi gini itu cara kita manage uang. Ada kita geser sana-sini, pos mananya itu amat fleksibel. Jadi anda nggak perlu tau yang mana yang kita pake. Tapi uangnya ada gitu. Tentunya ada yang dikurangi sedikit. Tapi dampak ke program pemerintahan lembaga pasti hampir insignificant karena ini bukan diambil dari pos kementerian/lembaga," tutur Purbaya.
Adapun besaran pembagian dana tambahan tersebut tergantung pada kekurangan anggaran di masing-masing daerah. Plt Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Nufransa Wira Sakti mengatakan telah menghitung gap antara APBD dan realisasi kebutuhan, termasuk pembayaran gaji. Gap ini lah yang akan disuntik pemerintah pusat melalui dana tambahan tersebut.
"Terkait dengan proporsinya itu sesuai dengan kondisi keuangan dari masing-masing daerah. Jadi memang kekurangan itu berbeda-beda tiap daerah. Nah itulah yang kita coba tutup gap-nya sehingga nanti bisa memenuhi persyaratannya," ujarnya.
Selengkapnya, "Pemerintah Bakal Kucurkan Rp 20,5 T Bantu 490 Pemda yang Keuangannya Seret"
Mendagri: 79 daerah bermasalah
Di tempat terpisah, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan butuh anggaran senilai Rp 14 triliun untuk mengatasi masalah fiskal di 79 daerah. Anggaran itu termasuk untuk menutup kekurangan belanja pegawai.
"Nah, ada daerah yang mungkin efisiensi sudah dilakukan, sudah kita bedah enggak cukup, DBH (Dana Bagi Hasil) enggak ada atau ada DBH tapi nggak cukup bayar biaya pegawai, nggak ada jalan lain ini harus top up dari Kementerian Keuangan. Dan kami hitung lebih kurang paling tidak 79 (daerah)," kata Tito kepada wartawan di Kantor Bakom RI, Jakarta Pusat, Rabu.
Tito mengungkapkan, untuk kekurangan anggaran belanja pegawai saja masih kurang Rp 3,5 triliun. Namun, jika ditotal dengan kebutuhan lain, ia menyebut kekurangannya mencapai sekitar Rp 14 triliun.
"Jadi kalau belanja pegawainya 79 itu kalau enggak salah hampir Rp 3,5 triliun gitu, yang kalau ditambah yang lain-lain untuk memperkuat dia lebih kurang Rp 14-an triliun. Tapi kalau datanya Pak Menteri Keuangan, beliau menghitung kira-kira hampir Rp 20 triliun," lanjutnya.
Tito menegaskan pihaknya tengah menggodok skema untuk menyelesaikan persoalan ini. Ada dua skema, yakni penambahan anggaran TKD dan pembayaran Dana Bagi Hasil (DBH) kepada pemerintah daerah (pemda).
"Kalau TKD (Dana Transfer ke Daerah), saya sudah menyampaikan usulan kepada Bapak Menteri Keuangan (Purbaya Yudhi Sadewa). Tapi kan itu nanti akan dibahas di tingkat pemerintah, kewenangan Bapak Presiden, diskresi Bapak Presiden, Bappenas, setelah itu kan mungkin juga akan dibicarakan dengan DPR, ya," ujarnya.
Untuk skema kedua melalui pembayaran DBH kepada pemda, Tito mencatat total DBH yang kurang bayar dari pemerintah pusat ke pemda mencapai Rp 70 triliun pada 2024. Ia meminta DBH diprioritaskan bagi daerah yang mengalami kesulitan fiskal.
"Untuk DBH, saya sudah mengusulkan kepada Menteri Keuangan, kalau bisa DBH yang kurang bayar dibayarkan kepada daerah-daerah yang belanja pegawainya sudah agak kesulitan. Super prioritasnya seperti itu, tergantung kemampuan keuangan negara yang paham Menteri Keuangan, ya," ujarnya.
"Jadi lebih kurang ada Rp 70 triliun yang kurang bayar, total semuanya. Ya enggak harus semuanya, ya. Tapi di daerah-daerah tertentu yang mereka kekurangan fiskal, tapi punya DBH yang belum dibayarkan oleh pemerintah pusat, itulah yang diprioritaskan. Datanya kemarin sudah kita sampaikan kepada Menteri Keuangan hari Senin," lanjut Tito.
Baca, Detiknews,
Selengkapnya "Mendagri Ungkap Butuh Suntikan Dana Rp 14 T untuk Atasi Fiskal di 79 Daerah"