Menteri Pertanian sebut siap pecat anak buah yang terlibat kasus suap impor bawang putih. KPK telah menetapkan anggota DPR Nyoman Dhamantara sebagai tersangka penerima suap Rp 2 miliar.
Iklan
Dalam kasus suap impor bawang putih, KPK telah menetapkan 6 tersangka, termasuk anggota DPR Nyoman Dhamantra. Sekarang Menteri Pertanian Amran Sulaiman menegaskan akan menindak tegas jajarannya bila terlibat kasus itu.
"Satu kata, ada staf pertanian terlibat, aku pecat. Tidak ada surat peringatan," kata Amran di sela kunjungannya di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (09/08), seperti dilansir detik,com. "Sektor pertanian ada terlibat, aku pecat," tegasnya.
Sebelumnya, KPK mewanti-wanti telah mengingatkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Pertanian (Kementan) karena kasus suap untuk impor masih terus berulang.
"KPK mengingatkan instansi terkait seperti Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian agar secara serius melakukan pembenahan menyeluruh dalam kebijakan dan proses impor pangan karena hal ini sangat terkait dengan kepentingan masyarakat Indonesia secara langsung," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di KPK, Kamis (08/08).
Menanggapi hal ini, Menteri Pertanian Amran Sulaiman mengatakan pihaknya sudah menyusun daftar hitam bagi 70 importir terkait pertanian. Selain itu, ada importir yang menjalani proses hukum.
"Kedua, kita proses hukum 782 importir. Kami kerja sama dengan kepolisian dan tersangka 409 orang. Tidak ada ruang bermain-main di pertanian," tegasnya.
Fee untuk 20.000 ton bawang putih
Dalam kasus suap impor bawang putih, KPK menyebut Dhamantra menerima uang berjumlah Rp 2 miliar yang ditransfer lewat rekening money changer.
"Diduga uang Rp 2 miliar yang ditransfer melalui rekening adalah uang untuk 'mengunci' kuota impor yang diurus. Dalam kasus ini, teridentifikasi istilah 'lock kuota'," kata Ketua KPK Agus Rahardjo.
Nyoman Dhamantra (INY) diduga meminta fee Rp 3,6 miliar melalui Mirawati Basri (MBS) untuk mengurus kuota impor bawang. Adapun komitmen fee yang didapat Dhamantra dari setiap kilogram bawang putih yang diimpor antara Rp. 1.700 - Rp. 1.800.
"Dari pertemuan-pertemuan tersebut muncul permintaan fee dari INY melalui MBS. Angka yang disepakati pada awalnya adalah Rp 3,6 miliar dan komitmen fee Rp 1.700 -Rp 1.800 dari setiap kilogram bawang putih yang diimpor," kata Ketua KPK Agus Rahardjo.
Selain anggota Komisi IV DPR F-PDIP I itu, KPK juga menahan lima tersangka lainnya selama 20 hari pertama.
"Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan," kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, kepada wartawan, Jumat (09/08).
Tersangka Chandry Suanda alias Afung selaku Pemilik PT Cahaya Sakti Argo terlihat keluar gedung KPK Jl Kuningan Persada, Jaksel sekitar pukul 02.45 WIB, Jumat (09/08). Ia ditahan di Rutan Klas I Cabang KPK bersama dengan Mirawati Basri dan Elviyanto dari pihak swasta. Sementara I Nyoman Dhamantra ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur.
'Ngerinya' Hukuman Bagi Pelaku Korupsi di Negara Lain
Berbagai macam hukuman dijatuhkan bagi para pelaku korupsi di berbagai penjuru dunia. Tak sedikit yang membuat ciut nyali. Simak daftarnya.
Foto: picture-alliance/K. Ohlenschläger
Hukuman Mati di Cina
Cina dikenal sebagai salah satu negara yang paling keras dalam menindak pelaku korupsi. Mereka yang terbukti merugikan negara lebih dari 100.000 yuan atau setara 215 juta rupiah akan dihukum mati. Salah satunya Liu Zhijun, mantan Menteri Perkeretaapian China ini terbukti korupsi dan dihukum mati. Vonis ini marak diberlakukan semenjak Xi Jinping menjabat sebagai presiden negeri tirai bambu tersebut
Foto: Reuters/M. Schiefelbein
Hukum Gantung di Malaysia
Sejak tahun 1961, Malaysia sudah mempunyai undang-undang anti korupsi bernama Prevention of Corruption Act. Kemudian pada tahun 1982 Badan Pencegah Rasuah (BPR) dibentuk untuk menjalankan fungsi tersebut. Pada 1997 Malaysia akhirnya memberlakukan undang-undang Anti Corruption Act yang akan menjatuhi hukuman gantung bagi pelaku korupsi.
Foto: Imago/imagebroker
Bunuh Diri di Jepang
Jepang tidak mempunyai undang-undang khusus mengenai korupsi. Di sini pelaku korupsi akan diganjar hukuman maksimal 7 tahun penjara. Namun karena budaya malu di negeri matahari terbit ini masih sangat kuat, korupsi bak aib besar bagi seorang pejabat negara. Tahun 2007 silam Menteri Pertanian, Kehutanan dan Perikanan Toshikatsu Matsuoka melenyapkan nyawa sendiri di tengah skandal korupsi.
Foto: AP
Jerman Minta Balik Dana Korupsi
Korupsi juga terjadi di negara-negara maju di Eropa, salah satunya Jerman. Negeri di jantung Eropa ini sebetulnya sudah memiliki sistem transparansi keuangan yang baik. Namun, jika seseorang terbukti korupsi ia wajib mengembalikan seluruh uang yang dikorupsi dan mendekam rata-rata lima tahun di penjara.
Foto: Getty Images/M. MacMatzen
Dikucilkan di Korea Selatan
Di negeri ginseng ini para pelaku korupsi akan mendapatkan sanksi sosial yang luar biasa. Mereka akan dikucilkan oleh masyarakat bahkan oleh keluarganya sendiri. Salah satu contohnya mantan presiden Korea Selatan, Roh Moo Hyun. Karena dikucilkan oleh keluarganya dan tak kuat menahan rasa malu atas kasus korupsi yang menjeratnya, ia memilih bunuh diri dengan lompat dari tebing.
Foto: picture alliance/AP Photo/L.Jin-man
Denda Raksasa di Amerika
Amerika tidak menerapkan hukuman mati bagi para pelaku koruptor di negaranya karena alasan hak asasi manusia. Biasanya para pelaku koruptor akan divonis 5 tahun penjara plus membayar denda sebesar 2 juta dollar. Adapun mereka yang masuk kedalam kategori kasus korupsi berat, terancam hukuman kurung maksimal 20 tahun penjara.
Foto: Getty Images/AFP/O. Kose
Hukuman Ringan Ditambah Remisi di indonesia
Indonesia diketahui terus berbenah dalam memerangi tindak pidana korupsi. Salah satunya dengan membentuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2002. Di Indonesia pelaku korupsi divonis maksimal 20 tahun penjara, namun terkadang itu juga tidak diterapkan sampai akhir. Nantinya mereka akan mendapatkan remisi. Tak sedikit juga yang divonis dengan hanya tiga atau empat tahun penjara. (rap/rzn)