1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Kenapa Aceh Pilih Bantuan Asing, Jakarta Bersikeras Mandiri?

19 Desember 2025

Aceh kibarkan bendera putih simbol frustrasi warga hadapi banjir Sumatra. Di tengah perbedaan sikap Gubernur Aceh dan Presiden soal bantuan asing, ribuan korban menunggu respons cepat. Siapa yang perlu bertindak pertama?

Tumpukan pohon-pohon yang tercabut akarnya dan hanyut dibawa banjir bandang hingga memenuhi area Sekolah Islam Darul Mukhlisin dan masjid yang terhubung dengan sekolah tersebut di Aceh Tamiang pada 14 Desember 2025
Tumpukan pohon-pohon yang hanyut dibawa banjir bandang di Aceh Tamiang Foto: AFP

Presiden Prabowo Subianto bersikeras menyatakan Indonesia belum membutuhkan bantuan asing dan menilai pemerintah mampu menangani situasi secara mandiri. Sementara itu, Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) secara terbuka menyatakan keterbatasan pemerintah daerah dan menegaskan bahwa setiap bantuan, termasuk dari pihak asing, akan diterima.

"Mereka tolong kita, kok kita persulit? Kan bodoh,” kata Muzakir Manaf, 8 Desember 2025.

Pemerintah Aceh secara resmi telah menyurati dua lembaga PBB, UNDP dan UNICEF, untuk meminta dukungan kemanusiaan. Aceh juga telah menerima bantuan dari sejumlah pihak asing, termasuk dukungan kemanusiaan dari Malaysia dan Cina, serta berbagai lembaga swadaya masyarakat dan korporasi internasional yang terlibat dalam distribusi logistik dan layanan dasar.

Presiden Prabowo Subianto bertemu dengan Gubernur Aceh Muzakir Manaf selama kunjungannya ke Aceh untuk meninjau banjirFoto: Presidential Secretariat

Langkah pemerintah Aceh tersebut mendapat "perhatian" pemerintah pusat. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan akan menelaah keputusan Aceh dalam meminta bantuan asing.

Hingga artikel ini dimuat, BNPB telah merilis korban banjir Aceh Sumatra sebanyak 1.068 korban meninggal dunia, 190 orang hilang, dan 537.185 mengungsi.

Mengapa perbedaan pandangan terus terjadi padahal kondisi sedang kritis?

Regulasi kebencanaan sentralistik, daerah tercekik 

Pakar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada, Yance Arizona, menilai perbedaan sikap antara pemerintah Aceh dan pemerintah pusat tidak bisa dilepaskan dari desain penangananan kebencanaan di Indonesia yang sangat sentralistik.

Dalam regulasi yang berlaku saat ini, kewenangan strategis dan distribusi sumber daya utama berada di tangan pemerintah pusat, padahal pemerintah daerah yang justru menanggung dampak langsung bencana di lapangan.

Menurut Yance, kapasitas fiskal dan operasional pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten, memang tidak dirancang untuk menangani bencana berskala besar, terlebih yang berdampak lintas wilayah. Anggaran daerah terbatas, sementara banyak sumber pendapatan justru diserap ke pusat.

"Dalam situasi kebencanaan seperti ini, pemerintah daerah berada di posisi yang sangat terbatas. Mereka menghadapi korban jiwa, kerusakan rumah, lahan pertanian, tapi tidak punya sumber daya yang cukup untuk merespons secara cepat dan masif,” ujar Yance.

Ia menilai ketimpangan ini semakin terasa ketika pemerintah pusat tak memberi sinyal dukungan secara kuat. Yance menyoroti minimnya realokasi anggaran dan keputusan menahan status darurat bencana nasional, meski bencana telah melanda lebih dari satu provinsi.

"Kita tidak melihat ada mobilisasi sumber daya yang masif, baik anggaran maupun personel, untuk menyelesaikan persoalan secara efektif. Seakan-akan pemerintah pusat datang, lalu pergi,” katanya.

Yance juga mengkritik ukuran "terkendali” yang kerap disampaikan pemerintah pusat. Menurutnya, klaim tersebut tidak selalu sejalan dengan realitas di lapangan, khususnya di Aceh, di mana masih terdapat wilayah terisolasi, distribusi bantuan yang tersendat, serta warga yang belum merasakan kehadiran negara secara utuh.

"Kalau pemerintah pusat mengatakan situasi terkendali, ukurannya tidak bisa hanya dari Jakarta. Ukurannya harus dari masyarakat yang mengalami langsung bencana,” ujar Yance.

Dalam kondisi seperti itu, Yance menilai langkah pemerintah Aceh untuk mencari dukungan tambahan, termasuk dari luar negeri, merupakan respons atas keterbatasan struktural, bukan bentuk pembangkangan terhadap pemerintah pusat.

Jadi, bagaimana dasar hukum sebenarnya?

MoU Helsinki dan dasar legal hubungan internasional Aceh

Membaca langkah pemerintah Aceh yang membuka pintu bantuan asing, Yance Arizona menegaskan bahwa perbedaan Aceh dengan daerah lain tidak bisa dilepaskan dari kerangka hukum dan sejarah otonomi khusus yang dimilikinya.

Yance menjelaskan, keberanian pemerintah Aceh dalam meminta dukungan internasional berakar pada MoU Helsinki 2005 dan turunannya dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). Perjanjian damai tersebut tidak hanya mengakhiri konflik bersenjata, tetapi juga membentuk relasi baru antara Aceh dan pemerintah pusat, termasuk dalam hal kerja sama internasional non-diplomatik.

Dalam MoU Helsinki, Aceh diberi ruang untuk menjalin kerja sama internasional non-diplomatik, termasuk di bidang ekonomi, sosial, dan kemanusiaan. Prinsip tersebut kemudian ditegaskan dalam UUPA, yang memberi Aceh kewenangan lebih luas dalam mengelola urusan pemerintahan daerah.

"Di dalam MoU Helsinki dan UUPA memang tidak ada pengaturan khusus soal kebencanaan, tapi ada ruang yang jelas bagi pemerintah Aceh untuk melakukan hubungan internasional di luar hubungan diplomatik dan politik,” kata Yance.

Ruang tersebut, lanjut Yance, memungkinkan pemerintah Aceh menjalin kerja sama atau meminta asistensi lembaga internasional sepanjang tidak menyangkut perjanjian politik antarnegara dan dilakukan melalui mekanisme yang sah, termasuk pelibatan legislatif daerah.

Banjir Aceh: Jembatan Putus, Warga Antre Perahu

00:42

This browser does not support the video element.

Langkah Aceh soal bantuan kemanusiaan sah dan rasional

Penasihat Senior Gubernur Aceh, Suraiya Ismail Thaib, menjelaskan dalam sebuah pertemuan dengan awak media di Jakarta, bahwa Aceh memiliki dasar hukum untuk menjalin komunikasi dan kerja sama langsung dengan pihak luar negeri dalam konteks non-diplomatik.

"Kami memang memiliki persoalan regulasi. Bukan karena aturannya tidak fleksibel, melainkan justru karena regulasi tersebut memberi ruang. Kami dapat menerima bantuan, menjalin konektivitas secara langsung, berkomunikasi secara langsung, atau mengundang pihak luar untuk datang ke Aceh,” ujar Suraiya dalam pertemuan dengan jurnalis di Jakarta, Rabu, 18 Desember 2025.

Suraiya menambahkan, praktik tersebut bukan hal baru bagi Aceh dan telah menjadi bagian dari tata kelola pemerintahan daerah sejak perdamaian Helsinki.

"Ini adalah tradisi kami, yang dikenal sebagai UUPA, Undang-Undang Pemerintahan Aceh, serta MoU Helsinki. Dalam MoU Helsinki, Aceh memiliki kewenangan untuk menjalin hubungan langsung dengan pihak luar negeri tanpa harus meminta izin Jakarta,” lanjutnya.

Dengan argumentasi tersebut, Yance menilai langkah Gubernur Aceh menyurati lembaga internasional seperti UNDP dan UNICEF tidak dapat serta-merta dianggap melanggar kewenangan pemerintah pusat. Ia menegaskan bahwa permintaan dukungan kemanusiaan berbeda secara prinsip dengan hubungan diplomatik atau perjanjian politik antarnegara.

"Yang dilakukan pemerintah Aceh adalah meminta asistensi dan bantuan kemanusiaan. Itu bukan hubungan diplomatik. Secara hukum tata negara, langkah itu legal dan rasional,” kata Yance.

Ia juga mengingatkan bahwa lembaga-lembaga internasional seperti UNDP dan UNICEF selama ini secara rutin bekerja sama dengan pemerintah Indonesia, termasuk kementerian di tingkat pusat.

Karena itu, menurutnya, mempersoalkan langkah Aceh justru membuka pertanyaan lebih besar tentang konsistensi negara dalam memaknai otonomi daerah, terutama dalam situasi darurat.

Prioritas Aceh selamatkan warga, bukan agenda politik

Lebih jauh, Yance Arizona melihat polemik bantuan asing di Aceh sebagai gejala persoalan yang lebih struktural, yakni menguatnya kembali resentralisasi kewenangan dalam relasi pusat dan daerah pasca-Reformasi.

Menurut Yance, dalam banyak sektor strategis seperti pengelolaan sumber daya alam dan anggaran, pemerintah pusat semakin dominan. Namun, ketika bencana terjadi, dampak langsung justru ditanggung pemerintah daerah yang memiliki kapasitas terbatas.

Warga menunggu bantuan tiga minggu pascabanjir di Aceh Tamiang pada 14 Desember 2025Foto: Yasuyoshi Chiba/AFP

"Kasus bencana banjir ini membuka borok hubungan pusat dan daerah juga. Karena model eksploitasi kita sangat sentralistis di tangan pemerintah pusat, semua izin-izin ekstraktif ada di pemerintah pusat, tapi ketika terjadi bencana, justru diserahkan ke pemerintah daerah,” kata Yance.

Kondisi ini, menurutnya, membuat daerah berada dalam posisi sulit saat menghadapi situasi darurat. Ketika dukungan pusat tidak segera dimobilisasi secara masif, pemerintah daerah terdorong mencari alternatif demi merespons kebutuhan mendesak warganya.

Situasi tersebut mulai dirasakan oleh pemerintah Aceh. Penasihat Senior Gubernur Aceh, Suraiya Ismail Thaib, menilai lambannya pengambilan keputusan di tingkat pusat berpotensi memperbesar ketegangan di daerah.

"Kalau ini terus berlanjut, masyarakat di bawah yang kita takutkan. Ini isu sensitif dan bisa meledak karena demo sudah mulai,” ujar Suraiya dalam pertemuan dengan jurnalis di Jakarta, Rabu (18/12).

Ia menegaskan bahwa langkah Aceh mencari dukungan internasional dilandasi kebutuhan kemanusiaan, bukan agenda politik atau keinginan memisahkan diri dari pemerintah pusat.

"Kami tidak sedang memperjuangkan kemerdekaan (untuk Aceh). Kami hanya ingin menjalankan misi kemanusiaan,” kata Suraiya.

Yance mengingatkan, jika ketimpangan relasi pusat-daerah ini terus dibiarkan, penanganan bencana justru berisiko memunculkan ketidakpuasan publik yang lebih luas, terutama di daerah dengan sejarah konflik dan kekhususan politik seperti Aceh.

"Kalau ketidakpuasan ini terus dibiarkan, itu bisa menjadi bom waktu dalam hubungan pusat dan daerah,” ujar Yance.

Reporter Kenya Winanti turut berkontribusi dalam laporan ini.

Editor: Prita Kusumaputri

 

Lewatkan bagian berikutnya Topik terkait