1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Kenapa Jerman Bisa Larang Demo Pro-Palestina?

6 November 2023

Aksi solidaritas pro-Palestina di Jerman berulang kali dibidik aparat keamanan, karena dianggap menyuburkan tindak pidana. Di mana batas solidaritas dan dukungan bagi terorisme? Berikut ulasannya.

Demo pro-Palestina di Berlin, Jerman
Demo pro-Palestina di Berlin, JermanFoto: Emmanuele Contini/IMAGO

Kapan demonstrasi bisa dilarang?

Pasal 8 Undang Undang Dasar Jerman Grundgesetz ayat 1 menjamin hak warga untuk "berkumpul secara damai dan tanpa menggunakan senjata, tanpa memerlukan registrasi atau izin."

Umumnya, konstitusi Jerman mempersulit legislasi yang ingin membatasi hak berkumpul atau memberlakukan larangan demonstrasi. Seperti yang ditetapkan mahkamah Konstitusi Jerman, setiap larangan harus memiliki alasan yang jelas.

Pertanyaan itu mencuat ketika banyak demonstrasi pro-Palestina yang dilarang pengadilan, karena dianggap dapat menimbulkan "gangguan terhadap keselamatan dan ketertiban umum,” yang memudahkan tindak pidana.

Larangan demonstrasi biasanya menjadi pilihan terakhir. Kepolisian biasanya akan memberikan instruksi atau melakukan intervensi jika terdapat spanduk atau yel-yel yang berisikan hasutan atau ujaran kebencian. Wewenang pembubaran hanya dijamin dalam keadaan darurat.

Pengadilan Jerman memberikan putusan yang berbeda-beda, bergantung pada lokasi pertemuan atau rekam jejak penyelenggara.   Sebelum demonstrasi, pihak yang berwenang harus menaksir apakah pelanggaran pidana berpotensi terjadi, misalnya penggunaan  simbol-simbol terlarang dalam aksi protes.

Simbol mana yang diperbolehkan dan mana yang tidak?

Barang siapa melanggar Pasal 86a KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda. Pasal itu melarang penggunaan dan penyebarluasan simbol-simbol organisasi terlarang dan teroris. Paragraf ini awalnya dimaksudkan untuk melarang tanda dan simbol NAZI di ruang publik, yang mencakup "bendera, lencana, seragam, slogan dan salam" - semua simbol yang juga digunakan oleh organisasi afiliasi.

Sehubungan dengan demonstrasi pro-Palestina di Jerman, larangan telah ditetapkan bagi pengibaran "bendera Hamas, Front Populer untuk Pembebasan Palestina, Jihad Islam Palestina dan Hizbullah, karena digolongkan kelompok teror.

Meskipun mengibarkan bendera Palestina diperbolehkan, larangan dijatuhkan bagi tindak dukungan secara terbuka bagi serangan teror Hamas pada tanggal 7 Oktober di Israel. Spanduk yang secara terbuka membenarkan pembunuhan, pemerkosaan dan penyanderaan, serta menyerukan kekerasan terhadap negara, lembaga atau orang, juga dilarang. Beberapa tersangka dilaporkan telah diamankan oleh polisi di Kota Duisburg dan Berlin atas pelanggaran tersebut. Pun, jaringan pro-Palestina, Samidoun, tidak lagi diizinkan beroperasi di Jerman.

Yang terakhir, membakar atau menghancurkan bendera negara juga merupakan pelanggaran yang dapat dihukum. Pasal terkait diamandemen tiga tahun lalu.

Tindak pidana dalam aksi demonstrasi mengarah pada larangan protes di Jerman. Meskipun saat ini belum ada haluan yang ditetapkan MA, siapa pun yang secara terbuka merayakan serangan teroris seperti yang terjadi pada 11 September 2001 di AS telah  melakukan kejahatan. Karena alasan yang sama, polisi dan kejaksaan wajib menindak penyebarluasan simbol Z demi merayakan agresi Rusia terhadap Ukraina.

Artikel ini pertama kali diterbitkan pada 28 Oktober 2023 dan diperbarui pada 4 November 2023.

rzn/hp

 

Jangan lewatkan konten-konten eksklusif berbahasa Indonesia dari DW. Ayo berlangganan gratis newsletter mingguan Wednesday Bite. Recharge pengetahuanmu di tengah minggu, biar topik obrolan makin seru!

Oliver Pieper Reporter meliput isu sosial dan politik Jerman dan Amerika Selatan.
Lewatkan bagian berikutnya Topik terkait

Topik terkait

Tampilkan liputan lainnya