Keterbatasan Negara Dalam Penyelesaian Masalah HAM
7 Desember 2017
Periode pertama rezim Presiden Jokowi hampir selesai, tidak sampai dua tahun lagi, namun penyelesaian masalah pelanggaran HAM masih banyak yang menggantung. Opini Aris Santoso.
Iklan
Penyelesaian kasus pelanggaran HAM merupakan bagian dari visi-misi pasangan Jokowi-JK dalam kampanye Pilpres 2014 lalu, dan termasuk isu unggulan.
Sekarang banyak pihak mulai pesimistis, apakah rezim Jokowi sanggup menyelesaikan masalah HAM, dalam sisa waktu kekuasaannya. Komunitas yang masih gigih menagih janji adalah mereka yang tiap Kamis sore menggelar "Aksi Kamisan” di seberang Istana Merdeka. Sementara sikap elemen masyarakat yang lain, aspirasinya belum terkonsolidasi.
Problem kelembagaan
Lembaga-lembaga negara yang menjadi pemangku kepentingan isu pelanggaran HAM pada dasarnya juga tidak mampu, dan (mungkin) memang tidak bersedia menyelesaikan masalah pelanggaran HAM, seperti Kejaksaan Agung misalnya. Setiap menerima berkas yang diserahkan Komnasham, oleh Kejagung langsung dikembalikan.
Sementara Komnasham lebih pada problem kapasitas dan dukungan politik. Kita sudah sering mendengar perwira TNI atau Polri, yang diduga melanggar HAM, mangkir dari panggilan Komnasham. Celakanya, belum ada sanksi yang jelas dari otoritas lebih tinggi, bila ada anggota TNI atau Polri yang tidak memenuhi panggilan Komnasham. Status panggilan itu menjadi tentatif, tidak memiliki kekuatan hukum yang pasti.
Hubungan yang absurd antar lembaga negara tersebut dimanfaatkan dengan baik oleh TNI dan Polri, dengan cara sering mengabaikan panggilan Komnasham. Bagi TNI, soal dugaan pelanggaran HAM yang melibatkan anggotanya, bukanlah urusan mendesak, sehingga karier perwira yang diduga melakukan pelanggaran HAM, tetap lancar. Dan yang lebih penting untuk dipahami, secara politik TNI masih sangat kuat, sehingga bisa menafikan keberadaan lembaga negara lain yang setara.
Posisi Komnasham sejak lama pada posisi dilematis. Seolah lembaga ini dibentuk sekadar memenuhi syarat konvensi internasional di bidang HAM, kemudian sengaja dibuat inferior. Bisa jadi salah satu sebabnya adalah ketiadaan figur. Belum ada lagi komisioner sekaliber Baharudin Lopa atau Asmara Nababan – keduanya sudah almarhum – yang tetap bisa berkiprah meski dengan ruang terbatas.
HAM dan Realita Pahit Kemanusiaan
Pernyataan Umum Hak Azasi Manusia yang dideklarasikan oleh PBB berlaku buat semua negara anggota. Namun jalan panjang dan berliku masih terbentang hingga perlindungan HAM berhasil diterapkan di seluruh dunia.
Foto: picture-alliance/abaca/Depo Photos
Hak atas Kebebasan Berpendapat (18,19,20)
"Setiap orang berhak atas kebebasan pikiran, hati nurani dan agama"(18). "Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat" (19). "Setiap orang mempunyai hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat secara damai." (20). Di seluruh dunia lebih dari 350 wartawan dan aktivis online dipenjara, tulis organisasi Reporter Tanpa Batas.
Foto: picture-alliance/dpa
Hak atas hidup dan kebebasan (Pasal 3,4,5)
"Setiap orang berhak atas penghidupan, kebebasan dan keselamatan individu." (3) "Tidak seorang pun boleh diperbudak atau diperhambakan." (4) "Tak seorang pun boleh disiksa atau diperlakukan secara kejam, memperoleh perlakuan atau dihukum secara tidak manusiawi atau direndahkan martabatnya." (5). Bagi bocah India yang dipaksa bekerja sebagai buruh ini, deklarasi HAM cuma mimpi di siang bolong.
Foto: picture-alliance/dpa
Persamaan Hak untuk Semua (Pasal 1)
"Semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama." Kutipan ini diresmikan di dalam sidang umum PBB pada 10 Desember 1948 di Paris dan dikenal dengan sebutan Pernyataan umum HAM. Namun realita berkata lain. Terlihat bocah yang terpaksa menjadi buruh tambang emas di Kongo.
Foto: picture alliance/AFP Creative/Healing
Hak Sipil (Pasal 2)
Semua hak dan kebebasan berlaku buat semua manusia, terlepas dari "ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pendapat yang berlainan, asal usul kebangsaan atau kemasyarakatan, hak milik, kelahiran ataupun kedudukan lain." Sayangnya pernyataan ini terbentur realita internasional. Seperti yang harus dialami minoritas Rohingya di Myanmar.
Foto: Reuters
Setara di Hadapan Hukum (Pasal 6-12)
Semua orang setara di depan hukum dan berhak atas perlindungan hukum (6,8,10,12). Ia tidak bersalah selama kejahatannya belum dibuktikan (11). Dan tak seorang pun boleh ditangkap, ditahan atau dibuang dengan sewenang-wenang (9). Penjara Guantanamo di Kuba adalah contoh teranyar bagaimana negara-negara PBB secara sistematis melanggar pernyataan umum HAM.
Foto: Getty Images
Tidak Seorangpun Ilegal (13, 14, 15)
"Setiap orang berhak atas kebebasan bergerak dan berdiam di dalam batas-batas setiap negara." Setiap orang berhak meninggalkan sebuah negara (13). "Setiap orang berhak mencari dan menikmati suaka di negeri lain untuk melindungi diri dari pengejaran." (14). Setiap orang berhak atas satu kewarganegaraan (15). Kenyataannya kini negara-negara makmur membetoni perbatasan untuk mencegah pengungsi.
Foto: customs.gov.au
Kebebasan Memilih Pasangan (Pasal 16)
Perempuan dan laki laki memiliki hak sama di dalam hubungan suami isteri. Sebuah pernikahan "hanya dapat dilaksanakan berdasarkan pilihan bebas dan persetujuan penuh oleh kedua mempelai." Lebih dari 700 juta perempuan di seluruh dunia hidup dalam perkawinan paksa, menurut UNICEF. Salah satu contohnya adalah Tehani (ki.) dan Ghada (ka.) yang dinikahkan paksa di Yaman ketika berusia 8 tahun.
Foto: Stephanie Sinclair, VII Photo Agency for National Geographic magazine/AP/dapd
Hak atas Kepemilikan (Pasal 17)
"Setiap orang berhak memiliki harta, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain. Tak seorang pun boleh dirampas hartanya dengan semena-mena." Namun jutaan orang terusir dari tanah sendiri untuk memberi ruang bagi pembangunan kota dan infrastruktur, seperti yang banyak terjadi di Cina atau Brasil.
Foto: REUTERS
Hak Memilih (Pasal 21, 22)
"Setiap orang berhak turut serta dalam pemerintahan negerinya, secara langsung atau melalui wakil-wakil yang dipilih dengan bebas." (21). Setiap manusia juga dikarunai dengan "hak-hak ekonomi, sosial dan kebudayaan yang sangat diperlukan untuk martabat dan pertumbuhan bebas pribadinya." (22). Kebebasan semacam itu sayangnya tidak dikenal oleh penduduk Korea Utara.
Foto: Kim Jae-Hwan/AFP/Getty Images
Hak atas Pekerjaan Layak (Pasal 23 & 24)
"Setiap orang berhak atas pekerjaan". "Setiap orang berhak atas pengupahan yang sama untuk pekerjaan yang sama". "Setiap orang yang melakukan pekerjaan berhak atas pengupahan yang adil dan baik " dan bergabung dengan serikat pekerja (23). "Setiap orang berhak atas istirahat dan liburan" (24). Saat ini lebih dari 200 juta orang tidak memiliki pekerjaan, tulis Organisasi Buruh PBB, ILO.
Foto: DW
Hidup yang Bermartabat (Pasal 25)
"Setiap orang berhak atas taraf hidup yang menjamin kesehatan dan kesejahteraan untuk dirinya dan keluarganya, termasuk pangan, pakaian, perumahan dan perawatan kesehatan serta pelayanan sosial". "Ibu dan anak berhak mendapat perawatan dan bantuan istimewa." Lebih dari dua miliar manusia di dunia menderita kekurangan gizi, sementara 800 juta orang mengalami kelaparan.
Foto: Roberto Schmidt/AFP/Getty Images
Hak atas Pendidikan (Pasal 26)
"Setiap orang berhak mendapat pendidikan". Pendidikan dasar harus diwajibkan dan tidak dipungut biaya. "Pendidikan harus ditujukan ke arah perkembangan pribadi yang seluas-luasnya serta memperkokoh rasa penghargaan terhadap hak-hak manusia dan kebebasan asasi." Lebih dari 780 juta manusia di seluruh dunia tidak bisa baca tulis, kata UNESCO.
Foto: picture-alliance/dpa
Hak Berkarya dan Berbagi (Pasal 27)
"Setiap orang berhak ikut serta secara bebas dalam kehidupan kebudayaan masyarakat, mengecap kenikmatan kesenian dan berbagi dalam kemajuan ilmu pengetahuan". Deklarasi HAM PBB juga melindungi "hak cipta atas karya ilmiah, kesusasteraan dan seni." Konsep hak cipta kini menjadi samar berkat media distribusi internet.
Foto: AP
Hak yang Tidak Tersentuh (28,29,30)
"Setiap orang berhak atas suatu tatanan sosial dan internasional di mana hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang termaktub di dalam Pernyataan ini dapat dilaksanakan sepenuhnya"."Tidak satu pun negara, kelompok ataupun seseorang, berhak melakukan perbuatan yang merusak hak-hak dan kebebasan perorangan" (30). Sementara itu puluhan ribu kaum Yazidi terusir dari tanah sendiri di Irak.
Foto: picture-alliance/abaca/Depo Photos
14 foto1 | 14
Kehendak Jokowi
Pada 22 Juni 2015, Jokowi menandatangani Perpres No 75 tentang Rencana Aksi Nasional HAM (RANHAM) 2015 – 2019. Sayang regulasi ini hanya bagus di judul, karena bila kita telusuri, tidak ada penjelasan bagaimana peta jalan pemerintah tentang penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu.
Komitmen penyelesaian masalah HAM tidak pernah terucap dari Jokowi sendiri, jadi publik tidak tahu bagaimana sebenarnya kehendak Jokowi. Soal ini selalu didelegasikan pada orang kepercayaanya, yaitu Luhut Binsar Panjaitan, saat masih menjabat Menkopolhukam. Saat menjabat Menkopolhukam, Luhut pernah berjanji akan menyelesaikan 11 pelanggaran HAM di Papua pada akhir Desember 2016, sementara sekarang sudah di penghujung tahun 2017.
Setelah posisi Menkopolhukam diberikan pada Wiranto, prospeknya lebih suram lagi. Mengingat Wiranto sendiri sering dikejar-kejar para pembela HAM, sebagai pihak yang harus bertanggung jawab pada kasus pelanggaran HAM di masa lalu, saat masih menjadi Pangab. Wiranto seolah "mati angin” bila menyentuh soal HAM.
Masalah HAM selalu menjadi mimpi buruk bagi siapa pun yang berkuasa di negeri itu, saya kira itu salah satu sebab mengapa Jokowi selalu bungkam. Bagi para penguasa, isu HAM ibarat palang pintu kereta, yang hanya menghambat saat mobil melaju kencang. Seperti yang dialami Jokowi sekarang, di saat sedang gencar-gencarnya membangun infrastruktur, buat apa pula mengurus masalah HAM, hanya menambah beban yang tidak perlu.
Dari sekian banyak kasus HAM, ada dua yang saya amati secara khusus, mengingat dua kasus ini memiliki karakter khas, yakni Papua dan Peristiwa 1965. Kasus pelanggaran HAM di Papua eskalasinya sangat tinggi, bisa jadi tiap hari ada pelanggaran HAM oleh aparat, hanya mungkin tidak terpantau oleh media dan publik. Sementara Peristiwa 1965 adalah beban sejarah bangsa yang tak kunjung selesai.
Masalah HAM di Papua sangat kompleks, karena tumpang tindih dengan isu "kemerdekaan”.Ekspresi masyarakat Papua selama ini selalu ini dihadapi dengan kekerasan oleh aparat, yang justru menambah rumit masalah. Karena tindak kekerasan aparat bisa masuk kategori pelanggaran HAM, dan itu berdampak pada dendam, yang akan menimbulkan konflik-konflik lanjutan.
Salah satu opsi untuk kasus HAM Papua adalah dialog intensif, antara elite di Jakarta dan rakyat Papua. Hanya masalahnya, komunitas atau elemen mana yang representantif dalam membawa aspirasi masyarakat Papua. Bagian ini yang membedakan antara perjuangan rakyat Papua dan rakyat Timor Timur (masa lalu). Di Timtim dulu, antara aktivis kemerdekaan yang tersebar di kota-kota di tanah air, rakyat biasa, birokrat dengan para gerilyawan di belantara, mereka satu derap langkah, aspirasi mereka sama.
Sementara di Papua, para birokrat bisa berbeda aspirasi dengan rakyat biasa. Rakyat biasa menyalurkan aspirasinya melalui kepala suku, yang bisa jadi kepala suku memiliki kepentingan subyektifnya sendiri, karena kedekatan khusus dengan elite politik setempat, dan tentu kompensasi (baca: finansial) ikut bicara.
Tampaknya jalan menuju dialog masih panjang, namun tetap perlu dilakukan. Sambil menunggu delegasi yang representatif, para aparat dan korporasi di Papua hendaknya melakukan moratorium, dengan cara memperlakukan masyarakat Papua dengan lebih manusiawi, mengingat para aparat dan korporasi itu "numpang hidup” di tanah Papua.
Perjudian Buntu di Tambang Grasberg
Kemelut antara Indonesia dan PT Freeport berpotensi cuma akan menghasilkan pecundang. Kedua pihak terjebak dalam pertaruhan besar seputar tambang Grasberg, tanpa ada jalan keluar.
Harus diakui, PT Freeport adalah salah satu perusahaan asing yang paling kontroversial di Indonesia. Hubungan antara perusahaan yang bermarkas di Phoenix, AS, dengan pemerintah selama ini dipenuhi kekisruhan dan perseteruan. Tidak heran jika jelang negosiasi perpanjangan kontrak, kedua pihak kembali bersitegang.
Foto: Getty Images/AFP/O.Rondonuwu
Bola Api dari Jakarta
Terakhir, raksasa tambang AS itu berseteru dengan pemerintah soal Kontrak Karya dan izin ekspor. Kontrak yang ada saat ini akan berakhir tahun 2021 dan Jakarta enggan memperpanjang karena khawatir merugi. Sebab itu Kementerian Energi dan SDM mengajukan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi Freeport buat memperpanjang kontrak.
Foto: Getty Images/AFP/O.Rondonuwu
Simalakama Freeport
Tahun 2017 pemerintah mengubah status Kontrak Karya yang dikantongi Freeport menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Bersamanya Freeport wajib membangun fasilitas pemurnian alias smelter dalam waktu lima tahun dan menyerahkan 51% saham tambang Grasberg pada Indonesia. Namun Freeport menolak klausul tersebut karena dinilai merugikan.
Foto: Getty Images/AFP/O. Rondonuwu
Menyambung Nyawa
Lantaran gagal memenuhi persyaratan yang diajukan, pemerintah mencabut izin ekspor Freeport dan sejak 2015 hanya memberikan izin sementara yang berlaku selama enam bulan. Situasi ini menyudutkan Freeport karena tidak bisa mengekspor ketika harga Tembaga sedang melambung. Terlebih tambang terbuka Grasberg nyaris habis masa pakainya dan Freeport harus mulai menambang tembaga di bawah tanah.
Foto: Getty Images/AFP/O.Rondonuwu
Tekanan Pasar
Lantaran sikap keras Jakarta, Freeport merumahkan 12.000 pegawai akibat penurunan produksi. Kemelut di Indonesia akhirnya berimbas negatif pada saham Freeport. Analis pasar menganjurkan investor jangka panjang untuk tidak membeli saham Freeport hingga kisruh kontrak diselesaikan. JP Morgan bahkan menurunkan status Freeport dari "Overweight" menjadi "Neutral."
Foto: Getty Images/AFP/O.Rondonuwu
Gali Lubang Demi Utang
Tekanan pasar pada Freeport bertambah besar lantaran ketidakjelasan soal izin ekspor. Tahun ini Freeport merencanakan kapasitas produksi tambang Grasberg sebesar 32% dari total volume produksi perusahaan. Demi membiayai produksi dan menutup utang, perusahaan itu telah menjual sahamnya di tambang-tambang Afrika, dan mulai menambang tembaga berkualitas tinggi di Papua.
Foto: Getty Images/AFP/T.Eranius
Terganjal Regulasi
Freeport berdalih akan berinvestasi senilai 15 miliar Dollar AS untuk mengubah Grasberg menjadi tambang bawah tanah. Untuk itu mereka menginginkan kepastian perpanjangan Kontrak Karya hingga 2041. Namun menurut UU Minerba, Indonesia hanya bisa menegosiasikan kontrak dua tahun sebelum masa berlakunya berakhir, dalam hal ini tahun 2019.
Foto: AFP/Getty Image
Jalan Buntu buat Dua Pihak
Akhirnya kedua pihak tidak bisa mengalah dan berniat membawa kasus Grasberg ke Mahkamah Arbitrase Internasional. Buat Freeport, menerima IUPK berarti kehilangan kuasa atas salah satu sumber pemasukan terbesarnya. Sementara pemerintah Indonesia juga enggan mundur dari tuntutannya karena terancam merugi dan kehilangan muka di hadapan publik. Penulis: Rizki Nugraha/ap (dari berbagai sumber)
Penyelesaian pelanggaran HAM terkait tragedi 1965, sebenarnya lebih mudah lagi. Para korban dari segi usia umumnya sudah tua, di atas 70 tahun, tidak ada tuntutan apa-apa dari mereka terhadap pemerintah, bahkan sekadar maaf. Mereka sudah pasrah menjalani hidup, sembari menunggu hari menuju keabadian.
Bedakan antara sikap korban dengan kajian sejarah terkait peristiwa tersebut. Bila kajian kita tidak pernah tahu kapan akan berakhir, sementara bagi korban, peristiwa itu sudah selesai. Kini bola ada di tangan rezim Jokowi, bagaimana harus bersikap terhadap korban 1965, seandainya tidak melakukan tindakan apa-apa, para korban juga tidak mempermasalahkan. Dalam kasus ini, negara sungguh diringankan.
Kepasrahan mereka terlihat ketika terjadi insiden di kantor YLBHI (Jakarta Pusat), di tengah keberingasan ormas vigilante yang mengintimidasi mereka, para korban tetap tenang. Justru beban moral sebenarnya ada di kelompok demonstran, apa lagi yang akan mereka tuntut dari para insan lanjut usia tersebut. Kelompok aksi terlihat begitu bersemangat saat menteror para lansia yang sedang duduk tenang tanpa ekspresi, adakah yang lebih konyol dari itu?
Penulis: Aris Santoso (ap/vlz), sejak lama dikenal sebagai pengamat militer, khususnya TNI AD. Kini bekerja sebagai editor buku paruh waktu.
*Setiap tulisan yang dimuat dalam #DWNesia menjadi tanggung jawab penulis.
Solidaritas Untuk Kendeng, Aksi Semen Kaki Berlangsung di Jerman
Aksi menyemen kaki bukan hanya dilakukan petani Kendeng di Indonesia. Di Jerman, aksi serupa dilakukan dengan tujuan serupa, menolak pembangunan pabrik semen di pegunungan Kendeng.
Foto: Marianne Klute
Mereka menyemen kaki
Aksi protes yang diwarnai aksi menyemen kaki dilakukan bertepatan dengan rapat umum pemegang saham PT. HeidelbergCement di Kota Heidelberg, Jerman, pada tanggal 10 Mei 2017. Puluhan orang, termasuk warga Jerman ikut serta dalam aksi inii sebagai bentuk solidaritas bagi petani Samin yang menolak pembangunan pabrik semen di pegunungan Kendeng
Foto: Marianne Klute
Memrotes pemegang saham perusahaan induk
Seperti diketahui, HeidelbergCement adalah perusahaan semen yang berkantor pusat di Heidelberg, Jerman. Produsen semen terbesar ketiga di dunia ini juga pemegang saham mayoritas PT Indocement, salah satu pabrik semen di Indonesia. Melalui anak usahanya tersebut, HeidelbergCement berencana membangun pabrik di Pati, Jawa Tengah, yang mendapat tentangan dari komunitas Samin.
Foto: Privat
Roadshow Samin vs Semen di Jerman
Kebetulan, rapat umum pemegang saham perusahaan Jerman tersebut bertepatan dengan pemutaran film dokumenter Samin Vs Semen di 10 kota di Jerman, April hingga Mei 2017. Film ini mengisahkan perjuangan komunitas Samin menolak kehadiran pabrik semen di pegunungan Kendeng. Tak urung aksi solidaritas pun digelar untuk isu tersebut.
Foto: DW/A. Purwaningsih
Warga Jerman ikut menyemen kakinya
Berbagai elemen masyarakat Jerman bergabung dalam aksi solidaritas terhadap petani Samin di Kendeng. Puluhan individu maupun perwakilan organisasi ikut dalam aksi yang digelar di Heidelberg, hari Rabu (10/05). Beberapa orang bahkan menyemen kakinya, seperti yang dilakukan petani Samin saat aksi di Indonesia.
Foto: Marianne Klute
Solidaritas bersama
Selain Watch Indonesia, organisasi lainnya yang mengundang Dandhy dan Gunarti untuk memberi pemaparan situasi isu semen dalam bentuk roadshow film Samin vs Semen di Jerman adalah Südostasien Informationsetlle, Retten Regenwald, Heinrich-Böll Stiftung. Akomodasi keduanya di Jerman juga dibantu secara gotong royong oleh warga yang simpati dengan perjuangan petani Samin.
Foto: DW/A. Purwaningsih
Memberi pemahaman seputar konflik semen
Pembuat film Dandhy Laksono menjelaskan tujuan dari kampanye komunitas Samin ke Jerman:"Tujuannya adalah agar film yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa Jerman ini ditonton oleh warga Jerman, sehingga bisa memberikan tekanan sosial dan politik kepada pemerintah Jerman dan Indonesia, agar perusahaan induk Heidelbergcement berpikir ulang mengenai pendirian pabrik semen di Kendeng."
Foto: DW/A. Purwaningsih
Merusak tatanan sosial an lingkungan
Gunarti, petani Samin dari Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) yang ikut dalam perjalananpemutaran dan diskusi film Samin vs Semen di Jerman, memaparkan pendirian pabrik semen di pegunungan merusak tatanan sosial dan lingkungan di wilayah mereka berada.
Foto: DW/A. Purwaningsih
Terkatung-katung lagi
Adapun dalam pertemuan dengan para pemegang saham di HeidelbergCement, hasilnya kurang memuaskan bagi Yvonne Kurz dari Watch Indonesia yang mendampingi Dandhy dan Gunarti. Yvonne menceritakan, para pemegang saham sejauh ini belum dapat memutuskan apakah akan melanjutkan pembangunan pabrik semen di Pati atau tidak.
Foto: Marianne Klute
Indonesia kelebihan semen
Ada dua alasan yang disampaikan para pemegang saham kepada Yvonne, mengapa belum ada keputusan soal pabrik semen di Pati. Pertama, sudah ada sebuah pabrik semen yang berdiri di dekat Pati, yakni di Rembang yang didirikan oleh PT Semen Indonesia. Kedua, menurut Yvonne, pemegang saham sendiri mengakui sudah ada kelebihan produksi semen di Indonesia. (Ed:ap/yf/foto:B.Dengen/M.Klutte)