Ketika Kaos Jihad Diadili
21 September 2013Ibu Jihad, Bouchra Bagour dan pamannya bernama Zeyad yang menjadi sponsor T-shirt, dihukum karena dianggap membela kejahatan yang kelihatannya mengacu pada peristiwa serangan teroris 11 September di Amerika. Demikian dilaporkan sebuah stasiun radio di Prancis.
Pengadilan di kota selatan Nimes memberi sang ibu hukuman bersyarat selama satu bulan serta menjatuhkan denda dua ribu Euro. Sementara saudara laki-lakinya atau paman anak itu, dihukum dua bulan hukuman bersyarat dan denda empat ribu Euro.
Pembela yang menangani kasus melabeli vonis ini “berat” dan mengatakan dua bersaudara itu sedang mempertimbangkan untuk mengajukan banding.
Pengadilan yang lebih rendah sebelumnya membebaskan dua orang itu pada April lalu, dan mengatakan bahwa mengenakan sebuah T-shirt provokatif kepada seorang anak tidak mesti membuat seseorang menjadi pembela terorisme.
Tak terpikirkan
Jihad, sebagaimana yang tertera di kaos itu memang lahir pada 11 September tahun 2009.
Ibunya, seorang sekretaris yang sudah bercerai dengan suaminya, mengatakan kepada para juri April lalu bahwa ia “tidak terpikir” ketika memakaikan T-shirt itu kepada anaknya tahun 2012 lalu. Kaos itu adalah pemberian dari adik laki-lakinya.
“Bagi saya, itu memang nama dia dan tanggal lahir dia,” tambah Bouchra Bagour.
Pengacara adiknya berargumen bahwa Jihad adalah sebuah nama depan umum di Timur Tengah yang telah dirusak oleh para fundamentalis. Jihad diterjemahkan secara luas sebagai menjalani sebuah kehidupan yang suci, tapi istilah itu juga dipakai oleh kelompok Islamis radikal untuk mengobarkan apa yang mereka sebut sebagai sebuah perang suci.
Mengenai kata “Saya adalah bom”, pengacara menunjuk bahwa banyak toko yang menjual T-shirt dengan slogan itu, yang dalam plesetan bahasa Prancis berarti orang yang menarik.
Namun jaksa penuntut tidak teryakini dengan penjelasan ini, dan mempercaya bahwa itu berangkat dari sikap “meremehkan aksi teroris” dan karena itu mereka mengajukan banding.
ab/ek (apa,afp,ap)