1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
Kriminalitas

Ketika Pembunuh Munir Bersatu dengan Tommy Suharto

7 Maret 2018

Terpidana kasus pembunuhan Munir Thalib, Polycarpus, dan bekas petinggi BIN yang dikaitkan dengan kasus yang sama, Muchdi PR, bergabung bersama Tommy Suharto di partai berlambang beringin

Polycarpus Budihari Priyanto
Polycarpus Budihari PriyantoFoto: Getty Images/AFP/A. Berry

Adalah sebuah kejutan jika sosok yang paling mencolok pada jajaran nama pembesar di Partai Berkarya bukan pendirinya, Tommy Suharto, melainkan terpidana kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Thalib, Polycarpus Budihari Priyanto, dan bekas agen Badan Intelijen Negara, Muchdi PR, yang juga dikaitkan pada kasus yang sama.

Muchdi yang sempat didakwa turut merencanakan pembunuhan Munir menjabat wakil ketua dewan pembina di partai besutan keluarga Cendana itu. Sebaliknya Polycarpus, menurut Sekretaris Jenderal Partai Berkarya Badaruddin Andi Picunang, hanyalah anggota biasa.

Seakan menyadari beban politik yang dibawa kedua nama tersebut, Badaruddin mengakui pihaknya sudah menyiapkan argumen balasan. "Pasti akan melindungi semua anggota, apalagi pengurus yang sudah masuk menjadi keluarga besar partai berkarya, siapapun dia," katanya kepada Tribunnews.

Baca: Suciwati: "Bekerjalah untuk Keadilan, Pak Presiden"

Munir ThalibFoto: AFP/Getty Images/Dewira

Ia menegaskan keanggotaan kedua pria itu tidak berhubungan satu sama lain. Menurut Badaruddin, Pollycarpus mendaftarkan diri sebagai kader Partai Berkarya di Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

Pollycarpus adalah mantan pilot Garuda Indonesia yang divonis 14 tahun penjara setelah dinyatakan terbukti ikut merencanakan pembunuhan terhadap Munir. Ia dibebaskan akhir 2014 silam setelah hanya menjalani masa tahanan selama 8 tahun.

Sementara Muchdi PR sempat dijadikan tersangka untuk kasus yang sama. Ia dikabarkan aktif berhubungan dengan Polycarpus sebelum dan sesudah pembunuhan Munir. Menurut bekas Direktur Perencanaan dan Pengendalian Operasi BIN, Budi Santoso, Muchdi merupakan penyandang dana operasi pembunuhan. Namun lantaran kekurangan bukti, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membebaskan bekas politisi Gerindra dan PPP itu dari semua dakwaan.

rzn/yf (tribunnews, kompas, detikcom)