1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
KriminalitasIndonesia

"Klaster Mewah" Lapas Cibinong: Kasus Baru, Masalah Lama

29 September 2026

Temuan dugaan “klaster mewah” di Lapas Kelas IIA Cibinong kembali menyoroti persoalan perlakuan khusus bagi warga binaan. Temuan tersebut kini masuk ke tahap pemeriksaan dan pengawasan di tingkat pemerintah maupun DPR.

Gambar ilustrasi penjara tampak dari luar
Gambar ilustrasi penjaraFoto: Aranka Szabo/picture alliance

Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus) Aris Marsudiyanto mengatakan pihaknya ingin penanganan penemuan "klaster mewah" di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong menjadi momentum ‘bersih-bersih' bagi lapas seluruh Indonesia.

Hal itu ia katakan usai bertemu Ombudsman RI pada Selasa (29/09), guna membahas sejumlah temuan di Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat.

Sebelumnya pada Rabu (23/09), Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Lapas Cibinong dan menemukan lebih dari 10 bangunan layaknya apartemen, lengkap dengan sejumlah fasilitas yang berbeda dari hunian warga binaan lainnya.

"Di dalamnya, terdiri dari ruang tamu, satu kamar, TV, kulkas dan fasilitas lainnya. Selain itu Ombudsman RI juga menemukan adanya fasilitas fitnes lengkap, hingga pembangunan simulator golf yang sedang berlangsung," ungkap anggota Ombudsman RI, Syafrida R. Rasahan, dalam konferensi pers di kantor Ombudsman RI, pada Kamis (24/09).

Selain itu, Syafrida mengungkapkan pihaknya juga menerima laporan dugaan pungutan liar (pungli) mingguan terhadap warga binaan. Temuan Ombudsman tersebut kemudian berujung pada pemeriksaan internal terhadap sejumlah petugas Lapas Cibinong. 

Perlakuan khusus dan imbalan

Dalam wawancara dengan DW, pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fikar Hadjar mengatakan fasilitas mewah seperti yang ditemukan Ombudsman di Lapas Cibinong menunjukkan adanya dugaan penggunaan kewenangan yang melampaui aturan.

"Secara administrasi mereka melanggar, artinya mereka melebihi kewenangannya sebenarnya. Yang namanya lembaga pemasyarakatan itu sudah ada panduannya di dalam undang-undang tentang lembaga pemasyarakatan, bukan seperti itu," ujarnya. 

Sementara anggota Ombudsman periode 2016-2021 Adrianus Meliala melihat persoalan ini sebagai pola yang lebih luas, yakni adanya perlakuan khusus dan imbalan.

"Pada intinya sebenarnya sama, yakni perlakuan khusus. Tentu dalam manifestasinya berbeda-beda, sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangannya. Di pihak lain, ada pejabat yang punya kewenangan untuk memberikan perlakuan khusus itu, tentu dengan imbalan," katanya.

Pola berulang di tengah over-kapasitas lapas

Kasus Lapas Cibinong bukan pertama kalinya dugaan perlakuan khusus terhadap narapidana terungkap ke publik.

Pada 2010, Gayus Tambunan, mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang terjerat sejumlah perkara korupsi dan pencucian uang, menjadi perhatian setelah ia terlihat keluar dari Rutan Mako Brimob dan menonton pertandingan tenis di Bali. 

Restoran Papan Atas di Penjara Italia

04:07

This browser does not support the video element.

Di tahun yang sama, Artalyta Suryani alias Ayin, terpidana kasus suap terhadap Jaksa Urip Tri Gunawan, juga menjadi sorotan karena mendapat fasilitas khusus di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Ayin diketahui menempati ruangan yang dilengkapi AC, televisi, dan ranjang, serta mendapat perawatan wajah oleh dokter.

Beberapa tahun kemudian, pada 2018, Ombudsman menemukan kamar Setya Novanto, terpidana kasus korupsi proyek e-KTP di Lapas Sukamiskin, Jawa Barat, lebih luas dibandingkan kamar warga binaan lainnya.

Menurut Adrianus, pola tersebut sulit diawasi karena terjadi di lingkungan yang tertutup.

"Kalau di polisi misalnya ketika ada polisi menilang lalu kemudian minta duit, langsung ketahuan. Tapi kalau di lapas siapa yang tahu? Tidak ada pengawasan dari luar, di situlah pentingnya integritas," tandasnya.

Adrianus juga menilai, pemberian fasilitas khusus akan mengganggu tujuan pembinaan.

"Tujuan dari kegiatan pemasyarakatan di lapas untuk memodifikasi perilaku ya enggak terjadi, enggak terbentuk. Karena ternyata di dalam dia dapat kemewahan, fasilitas, malah bisa santai. Kalau kemudian selama 10 tahun begitu, kapoknya di mana?" ujarnya.

Kasus ini terjadi di tengah persoalan lain yang sudah lama membebani sistem pemasyarakatan Indonesia, yakni overcrowded atau kelebihan kapasitas lapas.

Data Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan per 30 April 2026 mencatat 271.602 warga binaan, sementara kapasitas ideal lapas dan rutan diklaim hanya 146.376 orang. Artinya, tingkat kelebihan kapasitas mencapai sekitar 85 persen. 

Di Lapas Cibinong sendiri, dalam rapat dengan Komisi XIII DPR pada 28 September, disebutkan kapasitasnya sekitar 845 orang, sementara jumlah penghuninya mencapai sekitar 1.800 orang. 

Sanksi administrasi hingga pidana

Pada Selasa (29/09), Komisi II DPR menggelar rapat dengar pendapat dengan Ombudsman untuk mendengarkan langsung hasil investigasi terkait Lapas Cibinong.

Sehari sebelumnya, Komisi XIII DPR telah menggelar rapat dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Kepala Lapas Cibinong nonaktif untuk membahas temuan tersebut.

Lima pejabat struktural Lapas Cibinong kini dinonaktifkan untuk menjalani pemeriksaan yang sejauh ini dilakukan secara internal. Mereka terdiri dari kepala lapas, kepala pengamanan lapas, kepala seksi pembinaan dan pendidikan, kepala seksi keamanan dan ketertiban, serta kepala urusan umum.

Bagi Fikar, jika fasilitas tersebut terbukti berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan untuk kepentingan tertentu, persoalannya dapat masuk ke ranah pidana.

"Nomor satu itu tindak pidananya adalah tindak pidana korupsi, karena itu penyalahgunaan kewenangan. Kedua, penghalang-halangan kepada ombudsman itu bisa dipidanakan juga, sama dengan kejahatan melawan dan menghalang-halangi pejabat negara (yang sedang bertugas)," kata Fikar.

Namun, ada atau tidaknya tindak pidana tetap harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan penegakan hukum.

Adrianus, di sisi lain, menekankan bahwa pencegahan harus dimulai dari pemilihan dan pengawasan pejabat lembaga pemasyarakatan.

"Tim Imipas harus memastikan para pejabat yang naik sampai ke tingkat kepala lapas adalah orang-orang yang memang terpilih, dipantau baik perilakunya dan perangainya, dan harus diawasi," ujar Adrianus.

Fika Ramadhani dan Adhella Aurelia Putri turut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Editor: Arti Ekawati

Iryanda Mardanuz Junior Correspondent, Deutsche Welle Asia Pacific Bureau / Reporter, Deutsche Welle Indonesia
Lewatkan bagian berikutnya Topik terkait