1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
SosialIndonesia

Kominfo Blokir WA, FB, dan Google Bila Tak Daftar PSE

18 Juli 2022

Google, Facebook, Instagram, WhatsApp, dkk terancam diblokir Kominfo karena belum terdaftar dalam Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Pemerintah menegaskan batas akhir pendaftaran adalah 20 Juli 2022.

Foto ilustrasi tampilan layar media sosial
Foto ilustrasi tampilan layar media sosialFoto: Mana Vatsyayana/AFP/Getty Images

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) ancam memblokir WhatsApp, Facebook, Google dan lainnya bila tak daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Hal ini diamanatkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Namun, menurut Founder Ethical Hacker Indonesia, Teguh Aprianto, ada tiga pasal bermasalah pada Permen Kominfo Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat. Itu bisa melanggar kebijakan privasi yang dikeluarkan WhatsApp, Facebook, Google dan lainnya. Adapun tiga pasar karet yang dimaksudkan sebagai berikut:

1. Pasal 9 ayat 3 dan 4

Ayat 3: PSE Lingkup Privat wajib memastikan: (a) Sistem Elektroniknya tidak memuat informasi Elektronik dan/atau Dokumen elektronik yang dilarang; dan. (b) Sistem Elektroniknya tidak memfasilitasi penyebaran Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang dilarang.

Ayat 4: Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan klasifikasi: (a) melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan; (b) meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum; dan (c) memberitahukan cara atau menyediakan akses terhadap Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang dilarang.

"Pasal 9 ayat 3 dan 4 ini terlalu berbahaya karena "meresahkan masyarakat" & "mengganggu ketertiban umum" ini karet banget. Nantinya bisa digunakan untuk "mematikan" kritik walaupun disampaikan dengan damai. Dasarnya apa? Mereka tinggal jawab "mengganggu ketertiban umum"," ujar Teguh di akun Twitternya.

2. Pasal 14 ayat 3

Ayat 3: Permohonan sebagaimana dimaksud bersifat mendesak dalam hal: (a) terorisme; (b) pornografi anak; atau (c) konten yang meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum.

"Lalu pasal 14 ayat 3 ditemukan lagi "meresahkan masyarakat" dan "mengganggu ketertiban umum". Di bagian ini nantinya mereka seenak jidatnya bisa membatasi kebebasan berekspresi dan juga berpendapat. Kok konten saya di takedown? Mereka tinggal jawab 'meresahkan masyarakat'," terang Teguh.

3. Pasal 36

Ayat 1: PSE Lingkup Privat memberikan akses terhadap Data Lalu Lintas (traffic data) dan Informasi Pengguna Sistem Elektronik (Subscriber Information) yang diminta oleh Aparat Penegak Hukum dalam hal permintaan tersebut disampaikan secara resmi kepada Narahubung PSE Lingkup Privat.

Ayat 2: Permintaan akses terhadap Data Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melampirkan: (a) dasar kewenangan Aparat Penegak Hukum; (b) maksud dan tujuan serta kepentingan permintaan; (c) deskripsi secara spesifik jenis Data Elektronik yang diminta; (d) tindak pidana yang sedang disidik, dituntut, atau disidangkan.

Ayat 3: PSE Lingkup Privat memberikan akses terhadap Konten Komunikasi yang diminta oleh Aparat Penegak Hukum dalam hal permintaan tersebut disampaikan secara resmi kepada PSE Lingkup Privat.

"Lalu yang juga mengganggu adalah pasal 36, penegak hukum nantinya akan bisa meminta konten komunikasi dan data pribadi kita ke PSE. Apa jaminannya bahwa ini nantinya tidak akan disalahgunakan untuk membatasi atau menghabisi pergerakan mereka yang kontra pemerintah? Ga ada kan?" tegas Teguh. (ha)

 

Baca selengkapnya di: Detik News

3 Pasal Karet Aturan Kominfo Blokir WA, FB & Google Bila Tak Daftar PSE

Lewatkan bagian berikutnya Topik terkait