Komisi Eropa Usulkan Pelonggaran UU Anti-Deforestasi
22 Oktober 2025
Komisi Eropa pada Selasa (21/10) mengumumkan rencana untuk melonggarkan UU Anti-Deforestasi (EUDR), yang sebelumnya dianggap sebagai tonggak penting dalam komitmen lingkungan Uni Eropa.
Kelonggaran itu mencakup pembebasan dari kewajiban administrasi dan pengurangan beban kepatuhan bagi usaha kecil dan menengah, serta masa tenggang enam bulan bagi perusahaan besar.
Pejabat Uni Eropa berkilah, perubahan terhadap EUDR bertujuan menyelesaikan masalah teknis serta menurunkan beban administratif bagi pelaku usaha. Namun, keputusan itu juga dipahami sebagai isyarat betapa solusi iklim harus mengalah demi mengamankan rantai suplai.
Karena meski disambut pegiat lingkungan, EUDR cendrung dikecam oleh mitra dagang seperti Amerika Serikat, Brasil dan juga Indonesia.
EUDR, yang disahkan pada 2023, melarang impor produk dari hutan yang mengalami deforestasi setelah Desember 2020. Komoditas yang masuk kategori berisiko mencakup kopi, kakao, kedelai, kayu, minyak sawit, sapi, karet, dan kertas.
Menurut EUDR, setiap perusahaan yang ingin mengimpor produk dari luar Uni Eropa, wajib menyertakan dokumen resmi, disertai dengan data geolokasi dan citra satelit untuk memastikan produk tidak berasal dari wilayah deforestasi.
Aturan ini semula dijadwalkan berlaku pada akhir 2024, tetapi tenggatnya sudah dua kali diundur. Penundaan terbaru diusulkan hingga 2026 dengan alasan kendala pada sistem digital.
Komisi Eropa mengusulkan penyederhanaan prosedur pelaporan bagi perusahaan besar dan menengah. Nantinya, pelaku usaha tetap wajib mematuhi aturan di akhir 2025, tetapi diberi masa tenggang enam bulan sebelum sanksi dijatuhkan. Usaha kecil mendapat kelonggaran hingga akhir 2026.
Kewajiban pelaporan juga dihapus bagi perusahaan yang rutin mengimpor dari luar UE. Kelonggaran ini, menurut pejabat UE, akan membebaskan perusahaan dari beban dokumen tambahan. Usaha kecil dan produsen di negara berisiko rendah cukup membuat satu kali deklarasi saat mendaftarkan barang impor.
Meski dianggap langkah pragmatis, usulan pelonggaran EUDR menuai kritik. Fern, organisasi lingkungan berbasis di Eropa, misalnya, memahaminya sebagai kemunduran dari komitmen hijau Uni Eropa.
"Ini kabar baik bahwa Komisi Eropa mendengarkan seruan agar tidak menunda penerapan EUDR untuk semua pihak karena itu akan memberi keuntungan bagi pihak yang belum siap mematuhi,” ujar juru kampanye kehutanan Fern, Nicole Polsterer.
Perdebatan soal komitmen hijau Uni Eropa
Kebijakan EUDR awalnya dirayakan sebagai terobosan besar dalam upaya melindungi keragaman hayati dan memerangi perubahan iklim. Namun benteng birokrasi yang dibangun kian menyulitkan pelaku ekonomi, di tengah krisis energi dan kerentanan rantai suplai.
EUDR dinilai akan semakin memperumit prosedur impor, yang menyebabkan biaya tinggi bagi perusahaan. Selain tekanan dari dunia usaha di Eropa, regulasi ini juga dikeluhkan sejumlah mitra dagang terbesar seperti Brasil dan Amerika Serikat.
Namun, tidak semua pihak menyambut usulan pelonggaran. Terutama perusahaan besar justru kecewa karena telah berinvestasi besar untuk memenuhi standar baru. Sikap tarik-ulur Komisi Eropa dinilai semakin melemahkan kepastian usaha. Ferrero dari Italia dan Nestlé dari Swiss termasuk yang memperingatkan agar Brussel tidak menjadikan masalah IT sebagai alasan untuk "membuka kembali, menunda, atau mengubah” aturan tersebut.
"Perusahaan perlu tahu apa yang harus mereka persiapkan, dan kapan batas waktunya,” tulis keduanya dalam surat bersama. Sementara Komisi Eropa menegaskan bahwa alasan utama penundaan bukan politik, melainkan kesiapan infrastruktur logistik untuk mendukung penerapan aturan yang kompleks.
Aliran kayu deforestasi dari Kalimantan ke Eropa
Di tengah perdebatan itu, investigasi terbaru dari Earthsight dan Auriga Nusantara membuktikan, betapa sebagian impor kayu oleh perusahaan Uni Eropa berasal dari aktivitas penebangan hutan alami di Kalimantan.
Laporan ini mengidentifikasi penadah terbesar kayu hasil deforestasi di Indonesia, dan menemukan bahwa seluruhnya menjual ke klien di Eropa. Padahal, besar risiko bahwa kayu tersebut berasal dari pembabatan hutan alami.
Temuan ini memperkuat seruan agar Uni Eropa segera mempercepat penerapan EUDR.
"Laporan itu menunjukkan mengapa EUDR sangat mendesak diterapkan di sektor kayu Eropa: agar pembeli yakin dengan asal-usul kayu mereka, menghentikan aliran kayu hasil deforestasi ke Eropa, dan mengakhiri keterlibatan Eropa dalam penghancuran hutan tropis,” tulis Earthsight dan Auriga Nusantara dalam pernyataan bersama.
Mereka juga mendesak agar perusahaan yang mengimpor produk kayu dari Indonesia ke Uni Eropa meninjau rantai pasok dan memastikan tidak ada risiko keterlibatan deforestasi. Menurut laporan itu, pelanggan Eropa dari perusahaan Indonesia yang menangani kayu hasil deforestasi sebagian besar berasal dari Belanda, Belgia, dan Jerman. Mereka memesan lebih dari 23.000 meter kubik produk kayu dari Indonesia pada 2024, seperti papan taman dan kayu lapis olahan.
Perusahaan yang disebut dalam laporan, seperti Dekker Hout, International Plywood BV, Seiton BV, Kurz KG, Fepco International, dan Impan GmbH, tidak memberikan tanggapan atas permintaan komentar dari AFP.
Indonesia termasuk negara dengan tingkat deforestasi tertinggi di dunia akibat giatnya aktivitas tambang, ekspansi perkebunan, dan industri hutan. Pemerintah juga dituduh membiarkan kenakalan korporasi di Kalimantan dengan pengawasan minim.
Padahal, Kalimantan memiliki salah satu wilayah hutan hujan terbesar di dunia dan menjadi habitat bagi spesies langka seperti orangutan, monyet berhidung panjang, macan dahan, monyet ekor babi, kelelawar raksasa, dan badak terkecil di dunia.
Tarik-ulur antara ambisi hijau dan realitas dagang
Keputusan untuk melonggarkan aturan EUDR mencerminkan tarik-ulur antara ambisi hijau Uni Eropa dan tekanan dari dunia usaha serta mitra dagang internasional. Bagi kelompok lingkungan, penundaan berarti perpanjangan waktu bagi deforestasi di negara tropis seperti Indonesia. Namun, bagi industri, aturan ini dinilai terlalu cepat diterapkan tanpa kesiapan teknologi dan sistem pendukung yang memadai.
Dengan temuan terbaru mengenai aliran kayu dari Kalimantan ke Eropa, perdebatan ini semakin tajam. Uni Eropa berusaha mempertahankan citra sebagai pelopor kebijakan hijau global, tetapi penundaan berulang memperlihatkan sulitnya menyeimbangkan ambisi lingkungan dengan kepentingan ekonomi.
Editor: Rizki Nugraha