Komisi HAM PBB Kritik Jerman
8 November 2012Jangan gampang puas! Inilah inti pernyataan para pakar Komisi Hak Azasi Manusia PBB, sehubungan dengan posisi perempuan dalam lapangan kerja Jerman. Ingrid Hönlinger, anggota Komisi Hukum Parlemen Jerman mengiyakan pernyataan itu.
"Perempuan hanya mengisi tiga persen posisi direksi di 200 perusahaan terkemuka di Jerman", ucap pakar Hak Azasi Manusia dari Partai Hijau itu. Padahal seringkali, perempuan memiliki kwalifikasi yang sama atau lebih baik dari rekan prianya. Meski begitu, mereka kerap kesulitan untuk menembus jajaran atas.
Pakar PBB mengritik, bahwa perempuan Jerman seringkali menerima upah yang lebih rendah dibandingkan rekan lelakinya untuk pekerjaan yang sama. Disarankan, pemerintah Jerman memberi dukungan lebih besar agar perempuan bisa mengisi posisi tinggi.
Lebih Banyak Hak bagi Pengungsi
Penanganan pengungsi juga menjadi salah satu isu yang dikritik. Pemerintah Jerman seharusnya memberikan perlindungan kepada para pengungsi, dan pengungsi harus bisa tinggal selama proses perijinannya belum tuntas. Selama proses permintaan suaka berjalan, seorang pengungsi tidak boleh diusir dari Jerman.
Saat ini pengungsi yang masuk Eropa melalui negara ketiga, seperti Yunani, akan dikirim kembali ke negara itu. Komisi PBB mengusulkan bahwa pengungsi-pengungsi ini memiliki hak yang sama dengan pengungsi yang datang langsung ke Jerman dan meminta suaka.
Lebih Banyak Transparansi pada Kepolisian
Komisi HAM PBB yang terdiri dari 18 orang itu juga menyampaikan kekhawatirannya atas perlakuan buruk oleh polisi. Namun laporan itu juga tidak menyampaikan, siapa saja yang mengalami dampak terburuk akibat non transparansi ini dan berapa jumlahnya per tahun.
Organisasi pemantau HAM, Amnesty International Jerman mengharapkan adanya transparansi yang lebih besar. Pakar mengenai kepolisian dan HAM di Berlin, Verena Haan menegaskan bahwa di Jerman belum ada laporan resmi mengenai jumlah pelanggaran HAM yang dilakukan oleh polisi.
Komisi PBB ini juga menyarankan penandaan yang jelas bagi polisi, agar dari seragamya seorang polisi bisa mudah dikenali. Selain itu perlu ada tempat pengaduan independen, di mana para korban kekerasan polisi bisa mengajukan gugatan.
Komisi HAM PBB juga mengeluhkan kondisi banyak rumah jompo. Seringkali pasien penyakit dementia diikat ke tempat tidur atau dikunci dalam ruangan.
Diskriminasi di pasar perumahan
Hal yang juga mendapat sorotan adalah pasar perumahan. Undang-undang anti diskriminasi Jerman membiarkan peneraan catatan ringkas, yang mengatur agar penyewa mempertimbangkan dan menjaga stabilitas sosial kependudukan di wilayahnya.
Petra Follmar-Otto dari Lembaga HAM Jerman beranggapan, bahwa seorang penyewa rumah bisa menggunakan aturan ini untuk menolak penyewaan oleh migran atau anggota etnis minoritas.
"Saat ini formulasinya, memungkinkan penyalah gunaan. Karenanya, komisi itu meminta agar Jerman mengubahnya“.
Andreas Hieronymus, Direktur Lembaga untuk Penelitian Migrasi dan Rasisme di Hamburg mengenal beberapa contoh. "Dalam beberapa kasus, penduduk keturunan asing ditolak untuk menyewa rumah, karena di kawasan itu sudah cukup banyak imigran yang menetap.“
Pemerintah Jerman belum menanggapi saran-saran ini. Pakar HAM dari partai Hijau, Ingrid Hönlinger menuntut agar pemerintah Jerman memperhatikan setiap butir usulan. Terutama, karena Jerman adalah anggota pakta internasional yang menghormati hak politik warga." Setiap empat tahun, Komisi HAM PBB memeriksa apakah kesepakatan sipil yang ditandatangi 1976 itu benar-benar dilaksanakan..