Komisi PBB: Larangan Burka di Perancis Langgar HAM
24 Oktober 2018
Perancis tahun 2010 memberlakukan UU pelarangan burka atau nikab di tempat umum. Komisi HAM PBB menyebut UU itu tidak proporsional dan melanggar HAM. dan kebebasan beragama.
Iklan
Komisi Hak Asasi Manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam putusannya hari Selasa (23/10), menyatakan bahwa UU Perancis yang melarang burka di muka umum melanggar hak kebebasan beragama para perempuan Muslim. UU itu disebut "secara tidak proporsional" menargetkan minoritas perempuan Muslim yang menggunakan Burka. Komisi juga menyatakan, Paris tidak cukup menjelaskan mengapa larangan itu diperlukan.
Ini adalah pertama kalinya PBB mengambil keputusan soal larangan burka dan nikab. UU serupa ada di beberapa negara Eropa lain seperti termasuk Austria, Belgia, Denmark dan Belanda..
Badan PBB itu menyatakan prihatin dengan dua kasus yang dipaparkan perempuan Perancis yang didenda karena mengenakan nikab, pakaian penutup seluruh tubuh kecuali bagian mata. Menurut Komisi HAM PBB, larangan itu melanggar kebebasan beragama para perempuan Muslim yang mengenakan pakaian seperti itu.
Komisi HAM juga menyebutkan, larangan di Perancis terlalu "pukul rata" dan bahwa para pejabat Perancis tidak cukup menjelaskan mengapa perlu melarang pakaian seperti itu.
Meskipun larangan di Perancis dimaksudkan untuk melindungi perempuan dari paksaan memakai nikab, undang-undang itu juga memiliki efek sebaliknya, kata Komisi HAM PBB, yaitu dengan "membatasi mereka keluar dari rumah mereka, menghalangi akses mereka ke layanan publik" dan memarjinalkan mereka. Komisi mendesak pemerintah Perancis untuk meninjau lagi UU tersebut dan membayar kompensasi kepada perempuan yang sudah terkena sanksi.
Headscarf ban in Germany? (14.08.2018)
03:17
Bukan serangan pada prinsip sekularisme
Panel PBB yang terdiri dari 18 ahli hak asasi manusia itu menekankan, keputusan mereka tidak dimaksudkan sebagai tantangan terhadap konstitusi sekuler di Perancis.
"Keputusan itu tidak ditujukan pada gagasan sekularitas, juga bukan merupakan pengesahan cara berpakaian yang banyak anggota komisi, termasuk saya sendiri, menganggapnya sebagai bentuk penindasan perempuan," kata ketua Komisi Yuval Shany.
Perancis tahun 2010 memberlakukan UU yang melarang orang mengenakan "segala macam pakaian yang dimaksudkan untuk menutupi wajah" di depan umum. Mereka yang melanggar larangan tersebut bisa terkena sanksi denda sebesar150 Euro.
Putusan Komisi HAM PBB bertentangan dengan putusan Pengadilan Eropa Hak Asasi Manusia (ECHR) dari tahun 2014, yang menguatkan UU di Perancis dan menolak argumen bahwa UU itu melanggar kebebasan beragama.
Pemerintah Perancis sekarang diberi waktu 180 hari untuk melaporkan kembali kepada Komisi HAM PBB tentang tindakan apa yang telah diambil. Meskipun Perancis wajib mengikuti putusan Komisi PBB, namun badan internasional itu tidak memiliki kekuatan untuk menegakkan keputusan mereka.
Tempat Dimana Niqab atau Burqa Dilarang
Sementara beberapa kawasan atau negara memberlakukan kewajiban memakai busana Islami yang tertutup, di negara atau wilayah ini, pemakaian niqab dan burqa dilarang.
Foto: picture-alliance/dpa/B. Roessler
Belanda
Menyusul Perancis dan Belgia, di penghujung November 2016, parlemen Belanda menyetujui larangan pemakaian burqa dan niqab di beberapa tempat umum, termasuk di transportasi publik. Alasannya untuk jaminan keamanan publik. Aturan itu masih membutuhkan persetujuan dari senat.
Foto: picture-alliance/E. Daniels
Perancis
Perancis adalah negara Eropa pertama yang melarang pemakaian burqa di tempat umum. Aturan ini perlahan dimulai tahun 2004, dengan pengawasan ketat atas simbol keagamaan di sekolah yang dikelola negara. Tapi April 2011, pemerintah melarang sepenuhnya pemakaian cadar di wilayah publik. Denda bagi pemakainya 150 €, sementara siapa pun yang memaksa perempuan menutupi wajah bisa didenda € 30.000.
Foto: Getty Images
Belgia
Belgia mengikuti jejak Perancis dengan memperkenalkan larangan pemakaian cadar pada tahun 2011. Aturannya melarang seseorang mengenakan pakaian yang mengaburkan wajah mereka di tempat umum. Perempuan yang tertangkap mengenakannya dapat dipenjara hingga tujuh hari atau dipaksa untuk membayar denda sekitar € 1.300.
Foto: AP
Italia
Italia tidak memiliki larangan nasional atas pemakaian niqab atau burqa. Tetapi pada tahun 2010, kota Novara memberlakukan pembatasan itu- meskipun saat ini belum ada ketetapan sistem denda mengenainya. Di beberapa bagian Italia, pemerintah setempat telah melarang 'burqini'.
Foto: picture alliance/dpa/Rolf Haid
Spanyol
Beberapa distrik di Katalonia, Spanyol memiliki hukum terhadap burqa dan niqab. Pada tahun 2013, Mahkamah Agung membatalkan larangan di beberapa negara bagian, dengan alasan bahwa hal itu "membatasi kebebasan beragama". Tapi beberapa wilayah lain tetap memberlakukannya, berdasar ketetapan Mahkamah Eropa untuk Hak Asasi Manusia ECHR yang menyatakan pelarangan jilbab tidak melanggar HAM.
Foto: Reuters/A. Gea
Bulgaria
Menyusul negara-negara lainnya di Eropa kini di Bulgaria, burka pun tak diperkenankan dikenakan di tempat umum- seperti gedung pemerintah dan lokasi wisata- dengan alasan keamanan. Tapi warga boleh memakainya untuk alasan pekerjaan maupun kesehatan.
Foto: DW/T. Vaksberg
Chad
Sejak dua serangan bom bunuh diri pada bulan Juni 2015, pemerintah melarang pemakaian niqab dan burqa di Chad. Perdana menteri Chad, Kalzeube Pahimi Deubet menyebutnya 'kamuflase' dan mengatakan semua burqa yang terlihat dijual akan dibakar. Sedangkan mereka yang kedapatan mengenakannya bisa ditangkap dan dihukum penjara..
Foto: Reuters/M. Ngarmbassa
Kamerun
Sebulan setelah Chad, Kameren mengikuti jejaknya dengan melarang pemakaian burqa, menyusul aksi bom bunuh diri yang oleh orang-orang yang mengenakannya. Larangan itu ditetapkan di lima provinsi di negara itu
Foto: Getty Images/AFP/P. Desmazes
Niger
Jilbab dilarang di Diffa, kawasan yang terteror oleh aksi kelompok Boko Haram. Presiden Niger juga tengah menyarankan agar jilbab pun dilarang.
Foto: Getty Images/AFP/I. Sanogo
Kongo-Brazzaville
Jilbab dengan penutup wajah penuh telah dilarang di tempat umum sejak tahun 2015 untuk mencegah serangan terorisme.
Foto: Getty Images/AFP/G.-G. Kitina
Swiss
Meskipun aturannya baru berlaku di wilayah Tessin, undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2016. Siapapun yang tertangkap mengenakan cadar dapat didenda sampai 9200 €.
Foto: imago/Geisser
Mesir
Parlemen Mesir menggodok undang-undang larangan pemakaian cadar di tempat umum dan lembaga pemerintah. Aturan ini dibahas setelah Universitas Kairo melarang staf akademik mengenakan niqab di kelas suapaya lebih mudah berkomunikasi dengan para mahasiswanya.
Foto: picture alliance/Bibliographisches Institut/Prof. Dr. H. Wilhelmy