1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Komnas Perempuan: RUU TPKS Kebutuhan Mendesak!

17 Desember 2021

Komnas Perempuan menyayangkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) batal disahkan menjadi RUU inisiatif DPR dalam rapat paripurna. RUU TPKS dinilai menjadi kebutuhan mendesak saat ini.

Demonstrasi mendesak diakhirinya kekerasan seksual di Indonesia
Pimpinan DPR menyebut absennya RUU TPKS di rapat paripurna lantaran tidak ada waktu yang pas dan cukupFoto: K. Ayuningtyas/DW

Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) batal masuk ke rapat paripurna DPR RI kemarin (16/12). Komnas Perempuan menyayangkan hal tersebut.

"Tentunya kita sangat menyesalkan bahwa penetapan sebagai RUU inisiatif tertunda, sehingga pembahasan untuk memastikan payung hukum yang lebih baik juga tertunda," kata Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani, kepada wartawan, Kamis (16/12).

Andy menilai RUU TPKS merupakan kebutuhan mendesak saat ini. Mengingat, kasus terkait kekerasan seksual semakin meningkat. Oleh karena itu, menurutnya, payung hukum yang lebih komprehensif sangat diperlukan saat ini.

"Bagi Komnas Perempuan, mengingat pelaporan yang terus meningkat, hambatan yang dihadapi, serta daya penanganan yang terbatas, membuat payung hukum yang lebih komprehensif adalah kebutuhan yang sangat mendesak," tuturnya.

Penyebab RUU TPKS tak masuk di paripurna

Ketua DPR RI Puan Maharani buka suara soal RUU TPKS tidak masuk dalam rapat paripurna penutupan masa persidangan II DPR tahun sidang 2021-2022. Dia menyebut absennya RUU TPKS di rapat paripurna lantaran tidak ada waktu yang pas dan cukup.

"Sebenarnya ini hanya masalah waktu, karena tidak ada waktu yang pas atau cukup untuk kemudian di-running-kan secara mekanisme yang ada," ujar Puan kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/12).

Dia mengklaim pihaknya masih menyiapkan agar RUU TPKS dapat disahkan sesuai dengan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan.

"Karena kami berkeinginan Rancangan Undang-Undang TPKS memang bisa kami putuskan sesuai dengan mekanisme yang ada, sehingga pelaksanaan dari undang-undangnya yang berlaku secara baik dan benar dalam proses tahapannya," lanjut Puan.

Puan memastikan RUU TPKS akan dibawa ke rapat paripurna pada masa sidang awal 2022. Dia menegaskan kembali DPR turut mendukung pengesahan RUU tersebut.

"Ini hanya masalah waktu. Tentu saja pimpinan beserta DPR akan, insyaallah pada awal masa sidang yang akan datang akan memutuskan. Ini nggak ada masalah apa-apa. Kami mendukung, DPR mendukung agar ini disahkan untuk menjadi suatu undang-undang yang kemudian menjaga, menyelamatkan hal-hal yang sekarang ini banyak terjadi," paparnya.

"Jadi ini soal waktu, pimpinan dan DPR tentu saja mendukung dan akan segera mengesahkan ini melalui keputusan tingkat II, yaitu melalui paripurna," sambung dia. (Ed: ha)

 

Baca selengkapnya di: Detik News

RUU TPKS Tak Masuk Paripurna, Komnas Perempuan: Itu Kebutuhan Mendesak!

Lewatkan bagian berikutnya Topik terkait