Konferensi Ahmadiyah tanpa Ahmadiyah
22 Maret 2011Dialog ini digelar di tengah menguatnya tekanan pembubaran Ahmadiyah oleh kelompok-kelompok Islam garis keras. Sekjen Kementerian Agama Bahrun Hayat mengungkapkan, dialog ini ditujukan untuk mencari solusi permanen bagi penyelesaian masalah Ahmadiyah setelah serangkaian kekerasan terhadap para pengikut Ahmadiyah di Indonesia.
Dalam dialog empat hari ini, Kementerian Agama mengundang para pakar hukum dan agama, perwakilan ormas dan kelompok Islam, serta perwakilan instansi pemerintah yang terkait. Pemerintah juga mengundang para aktivis LSM dan Ahmadiyah, namun perwakilan Jamaah Ahmadiyah menolak menghadiri dialog itu, karena memandang forum itu tidak netral.
Juru bicara Jamaah Ahmadiyah Indonesia, Zafrullah Pontoh, mengatakan, "Materi-materinya dan komposisi keterwakilan dan hal-hal lain itu harus kita musyawarahkan bersama dan kita sepakati bersama. Selain itu, sesuai dengan saran kuasa hukum kami, yang menfasilitasi dalam dialog itu harus institusi yang netral. Menteri agamanya ini kan sejak dari awal anti Ahmadiyah. Selalu ingin membubarkan Ahmadiyah yang diusung sejak awal sampai sekarang itu. Oleh karena itu minta tempatnya itu di tempat yang netral dengan penyelenggara yang netral juga.”
Lebih jauh, Zafrullah Pontoh merujuk sejumlah pengalaman buruk yang dialami Jamaah Ahmadiyah saat memenuhi ajakan dialog pemerintah sepanjang tahun 2007-2008, yang mana hasilnya justru untuk menekan Ahmadiyah dengan keluarnya SKB 3 menteri dan 12 butir pernyataan sikap.
Kekhawatiran Jamaah Ahmadiyah ini barangkali tidak berlebihan jika melihat sikap keras yang tetap ditunjukan wakil dari Front Pembela Islam, Munarman, usai mengikuti dialog tertutup ini:
Munarman menegaskan, "Ini bukan soal mempertemukan keyakinan. Cuma sekarang ini masalahnya bagaimana menyelesaikan ini secara hukum. Hukum itu apa? Undang-undang PNPS no 1 tahun 65, jadi sudah jelas menurut saya. Jadi sekarang tidak perlu lagi memperdebatkan soal keyakinan, karena itu tidak bisa dipaksakan, tetapi sikap tegas sebagaimana pemerintah membubarkan PKI. PBB juga sudah mengeluarkan resolusi bahwa penodaan agama itu adalah pelanggaran HAM. Itu tidak melanggar HAM untuk membubarkan itu, harus diperangi, harus dicegah penodaan terhadap agama itu."
Selain menjadi objek kekerasan kelompok Islam garis keras, minoritas Ahmadiyah yang jumlahnya hanya sekitar 400 ribu orang ini juga terancam dengan keluarnya sejumlah Peraturan Daerah yang melarang Ahmadiyah di sekitar 15 daerah.
Zaki Amrullah
Editor: Ayu Purwaningsih