Platform media sosial Snapchat dan empat situs dewasa dinilai membahayakan anak karena tidak menerapkan batas usia secara efektif. Uni Eropa berencana meluncurkan aplikasi verifikasi usia pada 2027.
Uni Eropa mengembangkan aplikasi verifikasi usia agar pengguna bisa mengonfirmasi umur tanpa membagikan data pribadi ke perusahaan teknologiFoto: Yui Mok/empics/picture alliance
Komisi tersebut menyatakan pengguna di bawah umur dapat mengakses situs hanya dengan mengklik tombol yang menyatakan mereka berusia 18 tahun, tanpa verifikasi usia yang benar-benar akurat.
Kurangnya pengawasan serius ini dinilai melanggar aturan digital Uni Eropa dan dapat membuat perusahaan-perusahaan tersebut menghadapi denda besar.
Selain Snapchat, Komisi Eropa juga menyoroti Pornhub, Stripchat, XNXX, dan XVideos, dengan tuduhan gagal menerapkan pembatasan usia secara memadai terhadap konten dewasa.
"Di Uni Eropa, platform online memiliki tanggung jawab,” kata Wakil Presiden Komisi Eropa Henna Virkkunen. "Anak-anak mengakses konten dewasa pada usia yang semakin muda dan platform ini harus menerapkan langkah-langkah yang kuat, melindungi privasi, dan efektif untuk mencegah anak di bawah umur menggunakan layanan mereka.”
Komisi kini akan menyampaikan temuan awal kepada perusahaan-perusahaan tersebut, yang kemudian diharapkan mengambil langkah untuk mematuhi regulasi digital Uni Eropa
Jika tidak, mereka berisiko dikenai denda hingga 6% dari pendapatan tahunan global.
Negara Ini Batasi Penggunaan Media Sosial untuk Anak
Kekhawatiran dampak media sosial pada kesehatan mental dan keamanan digital mendorong sejumlah negara mengambil langkah baru. Negara‑negara ini mulai menerapkan berbagai kebijakan pembatasan akses media sosial anak.
Foto: Jonathan Raa/NurPhoto/picture alliance
Australia
Australia melarang anak di bawah 16 tahun memiliki akun media sosial melalui aturan yang mulai berlaku pada 10 Desember 2025. Aturan ini mewajibkan platform digital mencegah pembuatan atau penggunaan akun oleh pengguna di bawah usia tersebut, dengan ancaman denda bagi perusahaan yang tidak patuh.
Foto: Str/AFP/Getty Images
Indonesia
Pemerintah Indonesia menetapkan aturan yang membatasi akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun. Menteri Komunikasi dan Digital menyebut Indonesia sebagai negara non‑Barat pertama yang menerapkan kebijakan tersebut. Regulasi ini mulai berlaku pada 28 Maret 2026 dan melibatkan peran orang tua serta sekolah dalam mengawasi penggunaan media sosial anak.
Foto: picture-alliance/AP Photo/A. Ibrahim
Malaysia
Malaysia bersiap memutuskan kebijakan final untuk melarang akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun pada November mendatang. Kebijakan tersebut bertujuan memperkuat perlindungan anak dari perundungan siber, penipuan, dan eksploitasi seksual. Mulai Januari 2026, Malaysia juga mewajibkan platform dan layanan pesan instan dengan lebih dari 8 juta pengguna untuk memiliki lisensi resmi.
Foto: Imago/Richard Wareham
India
India mempertimbangkan larangan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun, terinspirasi Australia dan rekomendasi Economic Survey. Negara bagian Andhra Pradesh dan Goa aktif mengkaji aturan ini. Kekhawatiran muncul terkait kecanduan digital dan dampak kesehatan mental, serta kasus bunuh diri tiga anak di Ghaziabad. RUU baru juga mewajibkan platform untuk mencegah anak di bawah umur membuat akun.
Sejak 2021, Cina menerapkan aturan ketat bagi pengguna internet di bawah 18 tahun. Anak dan remaja wajib menggunakan verifikasi identitas serta menghadapi pembatasan waktu untuk layanan daring tertentu, termasuk gim online yang dibatasi hingga tiga jam per minggu. Pada 2023, regulator juga mengusulkan “mode remaja” di ponsel yang membatasi durasi internet harian sesuai kelompok usia.
Foto: Anna Kurth/AFP/Getty Images
Jepang
Jepang belum melarang penggunaan media sosial bagi anak secara nasional. Namun, pemerintah mewajibkan operator menyediakan fitur penyaring konten bagi pengguna di bawah 18 tahun dan mendorong edukasi penggunaan internet yang aman untuk melindungi anak dari konten berbahaya.
Foto: Kazuhiro Nogi/AFP/Getty Images
Jerman
Kanselir Friedrich Merz mendukung kenaikan batas usia minimum untuk platform seperti Instagram dan TikTok, mengingat remaja yang menatap layar lebih dari lima jam sehari berisiko mengalami masalah sosial dan kepribadian. Dalam podcast “Machtwechsel”, ia menyoroti usulan CDU menetapkan usia minimum 16 tahun dengan verifikasi usia, serta dukungan SPD untuk larangan bagi anak di bawah 14 tahun.
Foto: dts-Agentur/picture alliance
Uni Eropa
Norwegia, Yunani, Inggris, Denmark, Italia, Portugal, Austria, dan Belanda tengah membahas berbagai bentuk pembatasan. Prancis mempertimbangkan larangan bagi pengguna di bawah 15 tahun, sementara Spanyol mengusulkan batas 16 tahun. Uni Eropa sendiri mendukung gagasan itu, dan pada 2025 Parlemen Eropa bahkan merekomendasikan usia minimum 16 tahun untuk penggunaan media sosial di seluruh kawasan.
Foto: Jakub Porzycki/NurPhoto/picture alliance
Amerika Serikat
Negara bagian Florida di Amerika Serikat melarang anak di bawah 14 tahun memiliki akun media sosial melalui undang-undang yang berlaku sejak 1 Januari 2025. Remaja usia 14-15 tahun masih dapat mengakses platform, tetapi harus mendapat izin orang tua.
Foto: Annabelle Gordon/REUTERS
Brasil
Brasil membatasi penggunaan ponsel di sekolah melalui undang-undang yang ditandatangani pada Januari 2025. Aturan ini melarang siswa menggunakan perangkat elektronik selama pelajaran, istirahat, maupun di lingkungan sekolah. Ponsel hanya boleh digunakan untuk keperluan pendidikan, kondisi darurat, atau kebutuhan aksesibilitas.
Foto: Gustavo Basso/DW
10 foto1 | 10
Perusahaan teknologi dinilai langgar aturan digital UE
Platform media sosial Snapchat juga mendapat sorotan yang sama, terkait apakah platform tersebut telah cukup melindungi anak dan remaja dari paparan konten dewasa.
Komisi Eropa menduga perusahaan gagal mencegah anak di bawah umur menggunakan platform tersebut sehingga membuat mereka terpapar risiko, termasuk upaya perundungan seksual daring dan perekrutan kriminal, menurut siaran pers.
"Mulai dari grooming hingga paparan produk ilegal, serta pengaturan akun yang melemahkan keselamatan anak, Snapchat tampaknya mengabaikan bahwa Digital Services Act menuntut standar keselamatan tinggi bagi semua pengguna,” kata Virkkunen dalam pernyataan.
"Melalui penyelidikan ini, kami akan meninjau secara mendalam kepatuhan mereka terhadap peraturan kami,” tambahnya.
Penyelidikan Komisi juga menyoroti apakah Snapchat menerapkan batas usia minimum (13 tahun) secara efektif, serta langkah-langkah untuk melindungi anak dari pelaku kejahatan.
Perusahaan asal Amerika Serikat itu menyatakan akan bekerja sama dengan otoritas Uni Eropa, sembari mengklaim telah "meningkatkan standar keselamatan.”
Iklan
UE siapkan aplikasi verifikasi usia
Meski Snapchat dan platform lain telah menetapkan batas usia minimum, Komisi Eropa menilai langkah tersebut masih belum memadai.
Sebagai respons, Uni Eropa tengah mengembangkan aplikasi verifikasi usia sendiri, yang memungkinkan pengguna membuktikan usia tanpa harus membagikan data pribadi ke perusahaan teknologi.
Aplikasi ini diperkirakan akan tersedia pada awal 2027.
Artikel ini pertama kali ditulis dalam bahasa Inggris