1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Kontroversi Aturan Penjualan Minuman Beralkohol

22 September 2015

Kementerian Perdagangan menyatakan dalam waktu dekat akan melonggarkan aturan penjualan minuman beralkohol. Padahal aturan ketat itu baru dikeluarkan beberapa bulan lalu oleh menteri sebelumnya.

Indonesien Verkauf von Alkohol wird eingeschränkt
Foto: AFP/Getty Images/R. Gacad

Dua minggu lalu, Presiden Jokowi mengeluarkan rangkaian kebijakan untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi Indonesia yang selama dua tahun terakhir terus melemah. Salah satu kebijakannya adalah melonggarkan lagi aturan ketat tentang penjualan minuman berakohol atau minuman keras.

Dirjen Perdagangan Negeri, Srie Agustina baru-baru ini menerangkan, harus ada aturan khusus untuk daerah wisata. Jadi aturan ketat yang berlaku selama beberapa bulan terakhir ini akan diperlonggar dan wewenangnya diserahkan kepada daerah masing-masing.

Aturan pelarangan penjualan minuman beralkohol itu sebenarnya baru berjalan efektif sejak April 2015. Menteri Perdagangan saat itu, Rachmat Gobel, mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015. Isinya tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol. Aturan itu melarang penjualan minuman dengan kadar alkohol tinggi di minimarket. Alasannya, konsumsi alkohol bisa menyebabkan keresahan sosial.

Menteri Perdagangan yang baru, Thomas Trikasih lembongFoto: Reuters/D. Whiteside

Wewenang pemerintah daerah

Setelah aturan itu dikeluarkan, beberapa daerah mengajukan protes, terutama kawasan-kawasan yang jadi daerah tujuan wisata warga asing. Menurut mereka, aturan itu merugikan kawasan-kawasan yang hidup dari indutri wisata. Jumlah penjualan minuman beralkohol dan jumlah turis dalam jangka panjang bisa turun.

Itu sebabnya, Menteri Perdagangan yang baru, Thomas Lembong bermaksud mengubah aturan ketat itu. Nantinya, pemerintah daerah yang akan memiliki kewenangan untuk menetapkan daerah mana saja yang bisa menjual bir dan minuman sejenisnya.

Foto: AFP/Getty Images/S. Tumbelaka

"Biarkan pemerintah daerah yang menentukan lokasi mana yang bisa menjual minuman beralkohol, karena pemerintah daerah yang paling paham masyarakatnya, apakah memerlukan minuman beralkohol atau tidak," kata Srie Agustina.

Namun, beberapa pemerintah kota di Jawa Barat, seperti di Bandung dan Depok, menyatakan mereka tidak perlu minuman beralkohol untuk warga mereka.


hp/ml (dpa,afp,kompas,metronews)