1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

68 Tahun Korps Baret Merah

Indonesien Blogger Aris Santoso
Aris Santoso
16 April 2020

Salah satu isu penting rezim Jokowi hari ini adalah melawan dan menumpas radikalisme. Kini  radikalisme secara perlahan telah menggantikan istilah yang lebih dulu muncul, yakni terorisme.  Bagaimana peran Kopassus?

Pasukan KopassusFoto: Reuters/Beawiharta

Bagi satuan seperti Kopassus, istilah radikalisme terkesan lebih bersifat teoritik, beda dengan terorisme yang lebih konkret. Sesuai dengan  tugas masing-masing lembaga atau satuan, karakter Kopassus lebih cocok dengan tantangan konkret  di lapangan.  
Tugas Kopassus  dalam menindak aksi teror,  sesuai dengan regulasi mutakhir, yakni Perpres No. 66 tahun 2019 tentang Organisasi TNI, khususnya dalam Pasal 61:   “Komando Pasukan Khusus bertugas menyelenggarakan operasi komando, operasi sandi yudha, dan operasi penanggulangan teror sesuai kebijakan Panglima dalam rangka mendukung tugas pokok TNI”. 

Secara substansial tidak ada klausul yang baru dalam pasal tersebut, terkait tugas Kopassus  dalam menanggulangi aksi teror, yang secara fungsional dilaksanakan oleh Satgultor (Satuan Penanggulangan Teror)-81. Sesuai perkembangan terkini, yang bisa dikatakan baru bukan pada regulasi, namun lebih pada aspek kelembagaan,   ketika Mabes TNI mendirikan satuan Komando Operasi Khusus (Koopssus) pada 30 Juli 2019 lalu. Koopssus adalah satuan penindak aksi teror gabungan tiga matra, yang terdiri dari Satgultor 81 Kopassus, Detasemen Jala Mengkara (Denjaka Korps Marinir), dan Detasemen Bravo 90 (Paskhas TNI AU). 

Pembentukan satuan tersebut  sebagai antisipasi atau penangkalan tentang kemungkinan munculnya aksi teror. Metafora yang paling pas untuk menggambarkan aksi teror adalah seperti siluman, karena kita tidak pernah tahu kapan dan di mana aksi itu akan terjadi, termasuk calon pelakunya. Oleh karenanya diperlukan jaringan intelijen yang kuat dari lembaga negara dan satuan TNI. 

Terorisme dan Perang Asimetrik 

Model operasi mengatasi (pelaku) aksi teror, kira-kira mirip dengan operasi lawan gerilya yang sudah biasa dijalani satuan infanteri TNI, baik satuan dari AD maupun Marinir.  Artinya satuan reguler yang harus aktif mencari, dan terus bergerak, untuk mempersempit ruang pihak yang berpotensi melakukan aksi teror. Operasi melawan aksi teror bisa masuk dalam kategori perang asimetrik (PA). 
Aksi terorisme memang telah berkembang menjadi bahaya yang terus membayangi kehidupan masyarakat, namun dalam konteks Indonesia, kekuataannya masih sporadis, itu sebabnya ada fenomena lone wolf, yakni aksi teror yang dilakukan secara perorangan. Kekuatan aksi teror terletak pada jaringan yang bersifat global, dan memanfaatkan teknologi siber  dalam komunikasi,  sehingga membutuhkan kecanggihan yang setara untuk mendeteksinya. 

Secara umum PA bermakna sebuah peperangan antara dua pihak yang tidak seimbang. Kalau diandaikan bila terjadi pertempuran terbuka antara satuan regular TNI (sebut saja Kopassus misalnya) melawan kelompok teroris, entah itu jaringan ISIS, JAD, Al Qaeda, dan seterusnya. Bisa dipastikan pasukan teroris akan mudah dilumpuhkan, seperti operasi gabungan (TNI dan Polri) dalam Operasi Tinombala  sekitar tiga tahun lalu. 

Penulis: Aris SantosoFoto: privat


Dalam PA, pihak yang dianggap lemah menggunakan strategi nonkonvensional sebagai upaya menutupi kekurangannya dalam hal personel dan persenjataan. Dalam konteks negeri kita, selain kelompok teroris, gerakan separatis seperti OPM (di Papua) atau GAM di Aceh (dulu),  bisa disebut sebagai model dari PA. Kalau kita masih ingat  insiden tarian Cakalele di Ambon (Juni 2007), , ketika sisa-sisa  gerakan yang terafiliasi pada  RMS (Republik Maluku Selatan) melakukan manuver, bisa pula disebut sebagai  PA.  
Siapa saja calon pelaku aksi teror, memang sulit diraba, karena mereka bergerak bersandar  pada kecanggihan teknologi dunia maya. Gagasan ektremisme bisa diakses siapa pun di dunia maya, itu sebabnya ada fenomenaa lone wolf, seperti aksi bom bunuh diri di Markas Polrestabes Medan, pertengahan November lalu. Berbeda dengan aksi ektrem awal tahun 2000-an  yang biasanya dilakukan secara berkelompok, seperti Bom Bali I dan II.

Posisi Kopassus 

Perlu ada klarifikasi soal peran dan fungsi satuan antiteror Satuan Penanggulangan Teror 81 (Satgultor 81) Kopassus , terkait fenomena aksi terorisme kiwari. Kata kunci Satgultor 81 adalah strategis terpilih, artinya yang menjadi sasaran penindakan Satgultor 81 adalah objek atau kasus yang masuk kategori strategis terpilih. Peristiwa teror bom bunuh diri atau pengejaran kelompok OPM di Papua, belum lagi masuk kategori strategis terpilih. 

Apa yang dimaksud sebagai strategis terpilih, bisa dijelaskan dengan merujuk pada operasi atau simulasi yang pernah dilakukan Satgultor, seperti pembajakan pesawat terbang (ingat Operasi Woyla), pembebasan sandera pada objek vital (kedutaan besar misalnya), pembajakan di gedung tinggi, dan seterusnya.  

Kualifikasi personel Satgultor 81 secara umum lebih tinggi dari satuan sejenis (primus inter pares), dan paling lama didirikan (tahun 1981). Oleh karenanya personel Satgultor baru diturunkan, bila ancaman itu bersifat kompleks dengan skala kesulitan terbilang tinggi. 

Dan satu lagi yang harus diingat, palagan yang disediakan bagi Satgultor ada pada ruang yang terbatas (seperti pesawat terbang dan gedung), dan biasanya di perkotaan, bukan pertempuran konvensional di dataran luas atau rimba raya. Itu sebabnya model operasi penindakan dari Satgultor 81 (juga satuan antiteror lainnya), memiliki istilah teknis Pertempuran Jarak Dekat (PJD, Close Quarters Battle). 

Apa yang kita lihat dalam Operasi Tinombala, itu sudah lebih dari sekedar operasi antiteror, sehingga kurang tepat pula bila personel Satgultor diturunkan. Operasi di Poso atau Papua lebih tepat disebut sebagai operasi lawan gerilya (counter insurgency), dilihat dari segi jumlah personel yang diturunkan dan lamanya waktu operasi. 

Satgultor dilatih untuk bergerak dalam unit kecil, dengan durasi sangat cepat, bukan lagi dalam hitungan jam, tapi menit. Sementara operasi di Poso atau Papua, jumlah personelnya yang diturunkan mencapai ribuan, palagannya luas dan berbulan-bulan di lokasi.  
Karakter Satgultor bukan untuk operasi semacam itu. Bila Kopassus pada akhirnya mendapat tugas operasi lawan gerilya, bukan Satgultor yang dikirimkan, namun satuan lainnya seperti Grup 1 dan Grup 2 (kualifikasi para komando), atau Grup 3 (Sandi Yudha, operasi senyap). 

Sinergi dalam Koopssus 

Salah satu yang khas dari pasukan-pasukan di tanah air adalah soal sikap rendah hatinya. Tidak ada yang merasa pasukannya sebagai pasukan hebat. Tagline yang biasa kita dengar adalah: kami bukan satuan hebat, namun terlatih. Prinsip ini juga yang menjadi pegangan anggota satuan antiteror yang tergabung dalam Komando Operasi Khusus (selanjutnya Koopssus). 

Pada awal dekade 1990-an, Dankormar (Komandan Korps Marinir) saat itu Mayjen (Mar) Baroto Sardadi, sempat mengatakan, Marinir bukan pasukan khusus, yang pasukan khusus hanyalah Kopassus (Kompas, 11/11/1992). Tentu ini adalah bentuk dari kerendahhatian seorang Komandan Marinir, mengingat tugas pasukan marinir tak kalah beratnya, dan dari segi nama, juga melegenda. 

Salah satu isu yang selalu aktual bagi pasukan khusus adalah bagaimana membangun satuan antiteror yang andal. Koopssus dibentuk berdasar pemikiran tentang eskalasi ancaman terorisme yang semakin besar, sehingga perlu ada sinergi satuan antiteror di tiga matra, sekaligus backup terhadap Densus 88 Polri. 

Salah satu legenda pasukan antiteror TNI, yakni Letjen (Purn) Sintong Panjaitan (Akmil 1963), sempat memberikan catatan kritisnya soal tren pembentukan pasukan antiteror di tiap matra, kemudian sekarang telah digabung. Sintong berpendapat, sebenarnya dari segi jumlah, pasukan antiteror tidak perlu terlalu besar. 

Satu regu pun (sekitar 15 personel), bila dengan kualitas mumpuni, dan kesiapan tinggi, sudahlah cukup. Sintong mengajukan contoh di Inggris dan Jerman, yang hanya memiliki satu pasukan antiteror, masing-masing SAS (Inggris) dan GSG-9 (Jerman). 

Dalam angan-angan Sintong, TNI harus membuat pasukan khusus dengan kualitas tinggi dan dilatih terus-menerus. Mengingat ancaman terorisme, seperti aksi pembajakan, atau aksi bom bunuh diri, sangat jarang terjadi. Namun masalahnya ancaman itu juga bernilai "strategis”, yang berdampak langsung pada kedaulatan negara dan pertaruhan nama bangsa. 

Oleh karenanya pembentukan Koopssus bisa dibaca sebagai momentum, agar masing-masing satuan menanggalkan ego sektoralnya, untuk kemudian bersinergi dengan kemampuan terbaiknya. Mengingat situasi di luar semakin kompleks dan penuh ketidakpastian, pada titik ini keberadaan pasukan khusus menjadi selalu aktual, di tengah spektrum ancaman yang semakin luas. 

 

Aris Santoso, sejak lama dikenal sebagai pengamat militer, khususnya TNI AD. Kini bekerja sebagai editor buku paruh waktu. 

*Setiap tulisan yang dimuat dalam #DWNesia menjadi tanggung jawab penulis. 
*Luangkan menulis pendapat Anda atas opini di atas di kolom komentar di bawah ini. Terima kasih.