1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
BencanaIndonesia

Korban Banjir 800-an, DPR Desak Status Bencana Nasional

3 Desember 2025

Korban banjir di Sumatra terus bertambah, Rabu (03/12) ini BNPB sebut sedikitnya 800-an orang meninggal dunia. DPR mendorong pemerintah untuk menetapkan status bencana nasional.

Nagari Malalak, Kabupaten Agam, Sumbar
Warga berjalan di antara reruntuhan Nagari Malalak di Kabupaten Agam, Sumatera BaratFoto: Willy Kurniawan/REUTERS

BNPB memperbarui data rekapitulasi terdampak bencana banjir dan longsor di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. BNPB mengungkapkan per pagi ini korban meninggal dunia mencapai 807 jiwa.

Data ini dilihat di website resmi BNPB pukul 15.05 WIB, Rabu (3/12/2025). Tertulis jumlah korban meninggal 807 jiwa, kemudian orang hilang sebanyak 647 jiwa, dan korban terluka sebanyak 2.600 jiwa.

Sebanyak 582.500 orang tercatat mengungsi. Jumlah pengungsi ini tersebar di Sumut, Aceh, dan Sumbar.

Selain itu, BNPB mendata rumah warga yang mengalami kerusakan dan kerusakan pada fasilitas umum. Berikut datanya:

•⁠ ⁠Jembatan rusak sebanyak 299

•⁠ ⁠Fasilitas peribadatan rusak sebanyak 132

•⁠ ⁠Fasilitas kesehatan rusak ada 9

•⁠ ⁠Fasilitas pendidikan rusak sebanyak 323

•⁠ ⁠Rumah warga rusak berat sebanyak 3.600

•⁠ ⁠Rumah warga rusak sedang sebanyak 2.100

•⁠ ⁠Rumah warga rusak ringan sebanyak 4.900

Secara keseluruhan jumlah korban terdampak dalam bencana ini di Sumut, Aceh, dan Sumbar tercatat 3,3 juta jiwa. BNPB juga mencatat ada 50 kabupaten terdampak bencana.

Ayo berlangganan newsletter mingguan Wednesday Bite. Recharge pengetahuanmu di tengah minggu, biar topik obrolan makin seru!

DPR dorong status bencana nasional

Merespons itu, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri, meminta pemerintah segera menetapkan status bencana nasional di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Abidin menyinggung jumlah korban meninggal dunia yang terus bertambah.

"Kami berharap Presiden dan BNPB segera mengambil keputusan ini demi keselamatan rakyat dan ketahanan daerah," kata Abidin Fikri kepada wartawan, Rabu (2/12/2025).

Abidin menilai penetapan status bencana nasional penting agar penanganan bencana dapat berlangsung lebih cepat, terkoordinasi, dan didukung sumber daya yang memadai.

Politisi PDIP ini menyebut status tersebut akan memastikan keterlibatan penuh pemerintah pusat memulihkan kondisi warga terdampak serta mempercepat mitigasi bencana berikutnya.

"Kondisi banjir di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sudah sangat mengkhawatirkan dengan dampak korban jiwa dan kerusakan yang meluas. Oleh karena itu, kami mendesak pemerintah pusat untuk segera menetapkan wilayah ini sebagai bencana nasional agar penanganannya dapat lebih cepat, terkoordinasi, dan mendapatkan dukungan sumber daya yang memadai," ujar Abidin.

"Penetapan ini adalah langkah penting demi keselamatan dan pemulihan masyarakat terdampak serta untuk mencegah dampak lebih buruk di masa depan," sambungnya.

Ia menyebut penetapan status bencana nasional membuka peluang negara lain ikut serta membantu. Kendati demikian, Abidin menegaskan jika BNPB menjadi instansi utama yang memberikan perizinan bagi pihak asing saat bertugas di RI.

"Berdasarkan UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Peraturan Pemerintah terkait. Negara asing bisa membantu penanggulangan bencana nasional di Indonesia dengan syarat dan mekanisme yang sudah diatur dalam undang-undang, di mana BNPB menjadi instansi utama yang mengelola dan memberi persetujuan atas bantuan tersebut serta memberikan perlindungan hukum bagi pihak asing selama pelaksanaan tugasnya di Indonesia," ujar Abidin.

"Bantuan asing tersebut bisa berupa barang, tenaga, alat, hingga keahlian khusus yang diperlukan dalam penanggulangan bencana," tambahnya.

Baca selengakpnya di Detik News

Data Terbaru BNPB: Korban Meninggal Bencana Sumatera Capai 807 Orang

Komisi VIII DPR Dorong Status Bencana Nasional di Sumatera: Korban Meluas