1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
SosialJerman

Korban Penipuan Ferienjob: Ingin Kembali, Cara Lebih Baik

28 Maret 2024

Mimpi mencari uang dan pengalaman di Jerman, berbuntut penderitaan panjang mahasiswa Indonesia yang tertipu modus "magang" Ferienjob di Jerman. Kini beberapa di antara mereka juga menggugat agen penyalur kerja di Jerman.

Ramayana Monica, mahasiswa
Ramayana Monica, mahasiswa asal Jambi, salah satu korban program FerienjobFoto: Ramayana Monica

"Kami bekerja selama sebelas jam. Pulangnya sekitar jam 20.00 malam. Taksi untuk pulang tidak disediakan oleh agen pemberi kerja. Stasiun terdekat jaraknya, kalau berjalan kaki itu satu setengah jam. Kami berjalan kaki dalam gelap dan di tengah hujan dan dingin, suhunya 4 derajat Celsius, dan saya sedang datang bulan pada hari itu. Kami kelelahan. Sampai di penginapan tengah malam," tutur Ramayana Monica kepada DW. Ia meminta maaf menghentikan wawancara sejenak untuk menyeka air matanya yang berlinang mengenang malam yang traumatis baginya itu.

Ramayana merupakan salah satu dari lebih seribu mahasiswa yang menjadi korban penipuan berkedok 'magang' di Jerman, periode Oktober-Desember 2023. Dua kali semasa di Jerman ia terancam diusir dari tempat penginapan karena agen penyalur kerja belum membayar ongkos penginapan. Pernah pula perempuan asal Jambi dan dua kawan perempuan lainnya diinapkan di satu kamar berisi enam tempat tidur yang dihuni para pria. "Tanggal 23 (Desember), kami dipindahkan ke sebuah apartemen di Bremen. Apartemen tersebut ternyata disewa satu kamar yang harus kami huni bersama laki-laki asing,” keluhnya kesal.

Ramayana juga bercerita ia sempat dipekerjakan untuk membantu renovasi apartemen di Bremen tanpa kontrak kerja. Dari rekaman video yang ia kirimkan tampak Ramayana mengelupas pelapis dinding. "Kami juga membantu untuk mencopot papan di lantai apartemen, membuang semua material dari lantai tiga ke lantai satu. Naik turun sambil membawa material tersebut yang cukup berbahaya karena tajam, kami tidak punya sarung tangan dan barang-barangnya juga berat,” imbuhnya.

Ayo berlangganan gratis newsletter mingguan Wednesday Bite. Recharge pengetahuanmu di tengah minggu, biar topik obrolan makin seru!

Dari korban penipuan berkedok 'magang' di Jerman ini, hanya beberapa saja yang mau bersuara dengan identitas jelas. Beberapa korban lainnya mengaku was-was karena ancaman intimidasi berbagai pihak, termasuik tekanan dari rekan-rekan mahasiswa sendiri yang batal berangkat gara-gara mencuatnya kasus ini.

Ade (bukan nama sebenarnya) misalnya, yang pernah pingsan dua kali saat bekerja di bagian logistik pos di Jerman karena kelelahan mental dan fisik, mengaku kini ketakutan. Karena itu ia tidak mau mangajukan gugatan. "Saya sudah berada di semester akhir dan proses untuk kelulusan saya itu sudah dekat, sehingga saya menghindari konflik dengan pihak kampus, terutama yang mungkin akan berdampak pada kelulusan saya," ujarnya lirih dengan wajah yang tertutup masker dan kacamata hitam serta topi untuk menutupi identitasnya kala diwawancara DW via Zoom.

Berkali-kali ia dipindah kerja: "100 persen kerja fisik, mulai dari angkat barang seberat 0,5-30 kg, lalu dipindah lagi ke gastronomi, bersih-bersih dapur hingga WC," keluh Ade yang pingsan di hari pertama kerja. "Baru sampai ke kota lokasi kerja, kami langsung diminta untuk tanda tangan kontrak dalam bahasa Jerman yang kami tidak mengerti, dan paginya sudah diminta untuk bekerja, itu tidak manusiawi karena saya sudah memohon untuk meminta waktu istirahat namun tidak diberikan dan mereka tetap menekankan bahwa waktu adalah uang," keluhnya.

Saat pingsan dan dibawa ke rumah sakit. dia sangat stres karena awalnya harus membayar sendiri, padahal uangnya pas-pasan. Untungnya Ade membawa berkas dokumen asuransi sehingga tidak perlu membayar. "Selewat akhir pekan, di hari berikutnya bekerja dan pingsan lagi, tapi karena ingat betapa ribetnya administrasi di rumah sakit Jerman, saya putuskan tidak mau dibawa ke rumah sakit ketika pingsan untuk kedua kalinya."

Vincent Ariesto Gunawan dari Perhimpunan Pelajar Indonesia (PPI) Bonn, pernah bertemu beberapa mahjasiswa lainnya yang mengikuti program serupa. "Di bulan Oktober itu, ada mahasiswi  yang jam 23.00 terlunta-lunta tidak ada tempat menginap karena terusir dari akomodasinya setelah diberhentikan bekerja. Dia sebelum kerja sudah kena syaraf kejepit  dan karena berkali-kali  kambuh, dinilai tidak kompeten dan dikeluarkan," tuturnya.

Sebelum berangkat ke Jerman, para mahasiwa mendapat informasi tentang program itu rata-rata dari kampus yang bekerja sama dengan sejumlah agen penyalur tenaga kerja di Indonesia dan Jerman. "Bahkan ada tawaran untuk bisa mengkonversi kegiatan ini dengan nilai Satuan Kredit Semester (SKS),” papar Ade.

Atas perlakukan tidak menyenangkan dalam menjalani program itu, sejumlah mahasiswa mengadu ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Berlin, yang kemudian menindaklanjuti perkara tersebut bersama kepolisian Republik Indonesia.

Dalam laporan yang diterima kepolisian RI, ada puluhan perguruan tinggi di Indonesia yang tercatat mengirimkan sejumlah mahasiswanya dalam program tersebut ke Jerman pada tahun 2023.

Kini keterkaitan antara program tersebut dengan pihak kampus masih ditelusuri oleh pihak kepolisian. Sejauh ini polisi sudah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini yaitu AJ (52), SS (65), MZ (60), ER alias EW (39), dan A alias AE (37). Dua tersangka yang disebutkan terakhir berstatus buron dan diduga masih berada di Jerman. Keterlibatan penyalur tenaga kerja di Indonesia dan di Jerman terus dilacak.

Ferienjob berbeda dengan magang

Sejak akhir Oktober 2023, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah menyatakan bahwa program Ferienjob atau kerja saat musim liburan di Jerman bukan bagian dari program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM).

Namun beberapa perguruan tinggi bersama perusahaan penyalur tenaga kerja di Indonesia mempromosikan seolah-olah program yang mereka tawarkan adalah bagian dari MBKM, sehingga menjadikannya seolah program resmi, kata pengamat pendidikan Algooth Putranto, yang merupakan pengajar Ilmu Komunikasi Universitas Pembangunan Jaya. "Karena kampusnya kemudian mengklaim ini adalah program MBKM resmi, mahasiswa kemudian ikut. Mereka menyetor ini, menyetor itu (uang). Sampailah ke Jerman, mereka terpaksa tanda tangan (kontrak kerja) dan lain-lain. Kemudian mereka kecewa. Pemerintah juga telat berkoordinasi karena ada surat dari Kementerian Luar Negeri RI dari Mei 2023.  Baru ditindaklanjuti dan penghentian program Oktober 2023."

Jenis pekerjaan yang diakukan oleh para mahasiswa Indonesia yang dikirim ke Jerman ini adalah hal yang banyak dilakukan para mahasiswa di Jerman pada masa liburan, misalnya bekerja di pabrik atau di gastronomi. Di Jerman dikenal dengan sebutan Ferienjob, istilah umum bagi pelajar atau mahasiswa untuk kerja di masa liburan (Ferien dalam bahasa Indonesia artinya libur). Biasanya banyak mahasiswa memakai libur semester untuk mencari uang.

Algooth menjelaskan: "Kalau di negara-negara empat musim, kerja semacam itu adalah sesuatu yang biasa saat mahasiswa libur semesteran, mereka boleh bekerja," paparnya. Biasanya dilakukan pada pertengahan tahun. Oktober-Desember adalah masa kuliah, jadi menurutnya agak janggal bila mahasiswa dari Indonesia melakukannya di periode ini.

Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Berlin yang dimintai keterangan meminta DW merujuk pada situs mereka, bahwa Ferienjob yang dilakukan para mahassiwa dari Indonesia itu tidak dilaksanakan dalam kerangka kerja sama bilateral antarpemerintah. 

Salah seorang tersangka EW mengklaim berkomunikasi intens dengan pihak KBRI Berlin mengenai program ini. "Saya selama ini juga memberikan update  berupa email ke KBRI tentang problematis siswa-siswa kita ini," tuturnya lewat sambungan telepon, seraya mengatakan tidak tahu di mana letak kesalahannya. "Di MoU sudah tertuliskan bahwa saya sebagai penerjemah dan saya juga tidak menawarkan diri mengkonversi magang ke MBKM (program belajar) dan lain-lain. Dari sisi saya, saya mengikuti aturan dari Jerman. Ya aturan di Jerman seperti ini saya terjemahkan sesuai dengan aturan tersebut."

Ia mengaku tidak merekrut ataupun memberangkatkan mahasiswa, "Saya hanya memberikan informasi bahwa mahasiswa kesulitan dalam komunikasi itu saya hanya membantu. Ada penanganan di Indonesia, ada PT lain yang menangani pendaftaran visa dan lain-lain. Sehingga saya tidak menangani hal tersebut waktu kedatangan di Jerman. Itu sudah ditangani oleh perusahaan masing-masing. Nah, kalau ada kesulitan saja dalam bahasa untuk menyampaikan sesuatu baru saja, maka saya membantu menyampaikannya," ujar EW.

Di Jerman, sebagaimana pekerja pada umumnya, pelajar atau mahasiswa yang bekerja Ferienjob juga dilindungi undang-undang kerja. Lalu di mana letak persoalannya? Algooth menyampaikan pandangannya: "Di satu sisi yang menawarkan pekerjaan mungkin ini program magang untuk kampus. Jadi ada kesalahan informasi. Ini  kampus yang mengatur. Jadi ribet, karena ada informasi yang tidak disampaikan. Karena informasi tidak tersampaikan dengan benar maka terjadi kekeliruan."

Sementara magang kerja atau istilah bahasa Jermannya Praktikum, biasanya dilakukan mahasiwa sesuai dengan bidang studinya. Kepada DW,  ada beberapa korban memahami tawaran dari kampus dan agen sebagai magang kerja. Sehingga hal tersebut menimbulkan kesimpangsiuran ketika mereka tiba di Jerman dan dihadapkan pada pekerjaan yang harus mereka lakukan.

Salah satu universitas yang banyak disebut adalah Universitas Negeri Jakarta (UNJ). Ketika ditemui DW, juru bicara UNJ Syaifudin mengakui Universitas Negeri Jakarta dan PT SHB (agen) melakukan penandatangan nota kesepakatan (MoU) pada tanggal 19 Mei 2023, "Namun isi dari MoU adalah "Internship International”. Jadi jelas di situ adalah program magang, bukan bekerja." Terkait dengan indikasi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kami nyatakan secara institusi perguruan tinggi, kami tidak ada niat sedikitpun melakukan tindakan yang melanggar hukum karena kami adalah insan akademik yang berorientasi melahirkan para lulusan yang berkarakter, berpengetahuan, dan juga berdaya saing.

Ada informasi yang tak tersampaikan

Dalam keterangan pers polisi menyebut kasus ini sebagai tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus mengirim mahasiswa magang ke Jerman.

Meski sangat prihatin terhadap nasib korban, Algooth sendiri kurang sependapat jika kasus tersebut dikategorikan sebagai kasus perdagangan orang: "Tidak ada yang diculik, tidak ada yang disiksa dan lain-lain. Kalau yang di Jerman ini kan mahasiswa daftar. Yang jadi masalah ada informasi tidak tersampaikan," tutur Algooth.

Menurutnya, pihak Jerman dalam hal ini Kedutaan Besar Republik Federal Jerman di Jakarta seharusnya menyampaikan penjelasan. "Seharusnya mereka bicara bahwa mereka mengeluarkan visa berdasarkan aplikasi yang dikirim," imbuhnya.

Berdasarkan bukti visa yang ditunjukkan korban kepada DW, mereka memperoleh Visa Schengen C. Dari situs kementerian luar negeri Jerman dijelaskan ini adalah visa jangka pendek selama tiga bulan. Tertera di dalamnya tulisan boleh bekerja sesuai dengan izin yang diberikan. Vsa kerja ini khusus untuk bidang tertentu, yang berlaku hanya untuk 90 hari, sesuai Ordonansi Beschäftigungsverordnung §14 ayat 2.

Jerman saat ini memang sangat membutuhkan pekerja terampil asing. Menurut perhitungan Institut Penelitian Ketenagakerjaan IAW, dibutuhkan 400.000 imigran setiap tahunnya untuk mengisi kekosongan di pasar kerja. Oleh sebab itu pemerintah Jerman kini terus berusaha mempermudah aturan bagi pekerja terampil yang ingin bekerja di Jerman. Algooth mengatakan kebutuhan atas tenaga kerja ini terbantu dengan masuknya tenaga asing, misalnya dari Indonesia: "Jerman jadi happy. Sudah murah, mau pula bayar sendiri. Mahasiswa-mahasiswa dari Indonesia itu kan berangkat sendiri. Saya rasa Jerman happy, ada orang-orang yang mau dibayar murah."

Yang jelas, korban seperti Ramayana dan Ade tidak happy dengan apa yang sudah dialaminya di Jerman.  Ade masih menerima tekanan dari berbagai pihak. Sementara Ramayana, setelah merasa tertipu dan dirugikan secara mental dan finansial, kini dirinya terlilit utang dana talangan, dana yang digunakan sebagai talangan untuk persiapan hingga hidup di Jerman. Ia masih berutang tujuh juta Rupiah.

Lewat kuasa hukum, kini ia dan beberapa korban lainnya telah menggugat sejumlah pihak di Jerman yang diduga terkait kasus ini. Mereka digugat secara perdata di pengadilan Jerman dengan pasal perburuhan Jerman. Bagi Ramayana gugatan ini penting, sebagai pembelajaran agar kasus serupa tidak lagi terulang, terutama bagi mereka dari kaum tak mampu yang ingin mengejar impian mereka di Jerman.

Baik Ramayana maupun Ade, serta beberapa korban lainnya, meski kini masih trauma, masih ingin suatu saat kembali lagi ke Jerman, "Mungkin saya ingin kembali ke Jerman, namun dengan cara yang lebih baik, lebih beradab dan lebih bermartabat, serta saya mengharapkan tidak ada penerus-penerus saya mengikuti program ini dengan cara yang seperti saya, karena kalau saya meyakini bahwa programnya baik, namun diselenggarakan oleh orang yang tidak baik," pungkas Ade. (ap/hp)


*Tambahan interview dilakukan Prita Kusuma

Lewatkan bagian berikutnya Topik terkait