Korsel Denda Google Rp2,5 T Atas Dugaan Monopoli Pasar
14 September 2021
Google didenda 180 juta dolar AS atau senilai lebih dari Rp2,5 T karena dinilai menyalahgunakan dominasinya dalam sistem operasi seluler. Denda dijatuhkan bersamaan dengan diberlakukannya 'UU anti-Google' di Korsel.
Iklan
Komisi Perdagangan yang Adil Korea (KFTC) pada Selasa (14/09), menghukum Google dengan denda senilai hampir 180 juta dolar AS (lebih dari Rp 2,5 triliun). Sanksi tersebut diberikan karena raksasa internet milik Alphabet Inc itu dinilai telah menyalahgunakan dominasinya dalam pasar usaha sistem operasi seluler dan aplikasi.
Menurut KFTC, investigasi terhadap Google telah berjalan sejak tahun 2016. Google diduga menghalangi produsen smartphone dalam negeri seperti Samsung untuk melakukan penyesuaian dalam sistem operasi Android-nya.
KFTC mengatakan bahwa Google menghambat persaingan usaha lewat "perjanjian anti-fragmentasi (AFA)” yang mencegah pembuat smartphone melakukan pemasangan Android yang sudah dimodifikasi – dikenal dengan nama "Android forks” - dalam perangkatnya.
"Karena ini, pembuat perangkat tidak dapat meluncurkan produk inovatif dengan layanan baru,” kata KFTC dalam pernyataanya. "Alhasil, Google dapat lebih jauh meningkatkan dominasinya di pasar OS seluler,” tambah pernyataan itu.
Denda kesembilan paling besar
Menurut KFTC, denda terhadap Google kali ini bisa menjadi denda kesembilan paling besar yang pernah diberikan. Selain denda ratusan juta dolar AS, KFTC juga memerintahkan raksasa teknologi itu untuk melakukan langkah-langkah korektif.
Menanggapi sanksi tersebut, Google lewat pernyataannya berencana melakukan banding terhadap keputusan tersebut, demikian seperti diberitakan oleh Reuters.
Perusahaan Raksasa Yang Terkena Sanksi Uni Eropa
Sejak lama Uni Eropa menjatuhkan sanksi denda kepada perusahaan-perusahaan besar yang melanggar aturannya. Sejak 2004, tingginya sanksi denda meningkat dengan cepat.
Foto: picture alliance/dpa/C. Dernbach
Microsoft pertama kali kena denda tinggi 2004
Pada tahun 2004, Komisi Eropa menyelesaikan investigasi selama lima tahun terhadap perusahaan Microsoft dan menyimpulkan, raksasa teknologi AS itu telah memanfaatkan posisi pasarnya sebagai monopoli sistem operasi untuk komputer. Denda yang dijatuhkan 497 juta Euro (US$ 579 juta). Dalam 90 hari, Microsoft diwajibkan untuk menawarkan produk Windows tanpa tambahan software 'Mediaplayer'.
Foto: Imago/H. Rudel
Bill Gates didenda lagi
Tahun 2007, Komisi Eropa kembali menjatuhkan denda terhadap Microsoft, kali ini besar dendanya 900 juta Euro. Komisi Eropa menilai bahwa Microsoft telah membebani pesaingnya dengan biaya lisensi yang tinggi dan tidak masuk akal, sehingga menyulitkan pengembang aplikasi lain. Ini melanggar persyaratan UE yang telah disetujui sebelumnya.
Foto: picture-alliance/AP Photo/T.S. Warren
Intel didenda lebih 1 miliar Euro
Tahun 2009, bagian perusahaan pembuat cip Intel yang terkena denda. Sanksi dendanya mencapai 1,06 miliar Euro dan mencatat rekor baru. Sanksi dijatuhkan setelah 10 tahun. Uni Eropa mengatakan, Intel telah menyalahgunakan posisi pasarnya dengan mewajibkan toko-toko besar seperti Saturn dan Media Markt hanya menjual PC yang dibuat dengan cip Intel.
Foto: Imago/Xinhua
Lagi-lagi Microsoft
Tahun 2013, Microsoft terkenda sanski denda lagi. Kali ini sebesar 561 juta Euro. Microfot kali ini dituduh tidak memberi pilihan kepada konsumen soal peramban atau browser untuk internet. Padahal Microsoft sebelumnya berjanji melakukan itu. Komisi Eropa mengatakan, dari Mei 2011 sampai Juli 2012 Microsoft gagal memenuhi kewajibannya.
Foto: picture-alliance/dpa/M. Balk
Qualcomm beri "imbalan" kepada Apple
Pada 2017, raksasa pemasok cip Amerika Serikat Qualcomm, terkena denda 997 juta Euro. Tuduhannya adalah bahwa perusahaan ini membayar mahal kepada Apple untuk menggagalkan kompetitornya berunding dengan Apple. Itu berarti Qualcomm telah menyalahgunakan posisi dominannya untuk menyingkirkan pembuat perangkat cip lain seperti LTE dari pasar.
Raksasa mesin pencari Google terkena denda setinggi 2,42 miliar. Komisi Eropa menuduh Google memanipulasi hasil pencarian dalam penelusuran belanja online. Google juga dituduh menyalahgunakan posisi pasarnya dan memprioritaskan layanan belanja onlinenya sendiri dalam hasil pencarian di mesin pencarinya. (Teks: hp/ts)
Foto: picture alliance/dpa/S. Hoppe
6 foto1 | 6
"UU anti-Google”
Sanksi terhadap Google ini muncul di hari pertama UU Bisnis Telekomunikasi atau yang dikenal dengan "UU anti-Google” mulai diberlakukan di Korea Selatan (Korsel). UU tersebut sebelumnya disahkan oleh parlemen pada akhir Agustus lalu yang isinya memuat pelarangan terhadap operator toko aplikasi (app store) besar seperti Google dan Apple untuk memaksa pengembang software menggunakan sistem pembayaran mereka.
Aturan ini secara efektif menyatakan bahwa kegiatan monopoli lewat Play Store dan App Store adalah ilegal.
Korea Selatan adalah negara dengan ekonomi terbesar ke-12 di dunia. Korsel juga terkenal karena kecakapan teknologinya. Namun, pasar aplikasi online di negara ini masih didominasi oleh Google dan Apple.
Menurut data dari kementerian sains Seoul, Play Store milik Google berhasil meraup keuntungan senilai 5,2 miliar dolar AS pada tahun 2019.