1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
KonflikKorea Utara

Korut Ubah Konstitusi: Korsel Dicap “Negara Musuh"

Don Huh
18 Mei 2026

Korea Utara telah menghapus sejumlah referensi mengenai reunifikasi dengan Korea Selatan dalam konstitusi yang direvisinya. Para pakar menilai perubahan ini memperkuat otoritas nuklir Kim Jong Un.

Kim mengumumkan perubahan konstitusi tersebut dalam Sidang Majelis Rakyat Tertinggi
Kim Jong Un mengumumkan perubahan konstitusi tersebut dalam Sidang Majelis Rakyat Tertinggi pada bulan Maret [Foto arsip: 23 Maret 2026]Foto: Korean Central News Agency/Korea News Service/AP Photo/picture alliance

Amandemen konstitusi Korea Utara tersebut secara efektif menghapus rujukan tentang penyatuan kembali dengan Korea Selatan serta konsep identitas nasional Korea yang sama, dan secara resmi menggambarkan Seoul sebagai "negara musuh”.

Perubahan ini, yang sebelumnya telah disinyalkan oleh pemimpin Kim Jong Un dalam Sidang Majelis Rakyat Tertinggi pada Maret lalu. Keputusan itu juga merupakan pergeseran kebijakan besar bagi Korea Utara, yang secara teknis masih berada dalam status perang dengan tetangganya di selatan, sejak gencatan senjata tahun 1953 menghentikan pertempuran dalam Perang Korea.

Apa saja yang berubah dalam konstitusi Korea Utara yang baru?

Konstitusi baru yang didistribusikan oleh Kementerian Unifikasi Korea Selatan pada 6 Mei memuat empat perubahan utama:

• Tujuan penyatuan Semenanjung Korea telah ditinggalkan, dan Korea Selatan tidak lagi dianggap sebagai bagian dari komunitas nasional yang sama

• Klausul teritorial baru diperkenalkan, yang mendefinisikan Korea Utara sebagai negara yang berbatasan dengan Cina dan Rusia di utara, serta Republik Korea (Korea Selatan) di selatan

Kim Jong Un diberi kewenangan eksklusif atas penggunaan senjata nuklir

• Klausul terkait pencapaian para pendahulunya, Kim Il Sung dan Kim Jong Il, dihapus

Perubahan ini kontras dengan konstitusi Korea Selatan, yang mengklaim seluruh Semenanjung Korea dan pulau-pulaunya sebagai wilayahnya.

Pasal 9 dalam konstitusi sebelumnya menyatakan bahwa Korea Utara akan "memperkuat pemerintahan rakyat di bagian utara” dan "berupaya mencapai reunifikasi nasional”. Referensi terhadap apa yang disebut "Tiga Prinsip Reunifikasi Nasional”—kemandirian, reunifikasi damai, dan persatuan nasional—juga telah dihapus.

Kim sebelumnya sudah mulai mengubah arah kebijakan sejak akhir 2023, ketika ia menyebut Seoul sebagai "musuh utama”. Ia kemudian memerintahkan pembongkaran monumen reunifikasi besar di Pyongyang.

Dalam Sidang Majelis Rakyat Tertinggi Januari 2024, Kim menyerukan amandemen konstitusi yang mendefinisikan Korea Selatan sebagai "musuh utama dan lawan tetap utama”, serta menegaskan bahwa wilayah Korea Utara terpisah dari Korea Selatan.

Tentara Korea Selatan kini akan dipandang oleh Pyongyang sebagai pasukan asing [Foto arsip: September 2017]Foto: Seung-il Ryu/NurPhoto/picture alliance

Korea Selatan didefinisikan sebagai musuh asing, bukan mitra reunifikasi

Hong Min, peneliti senior di Korea Institute for National Unification, menilai perubahan ini sebagai kelanjutan dan formalitas dari doktrin "perjuangan melawan musuh” serta konsep "dua negara bermusuhan” yang telah didorong Pyongyang sejak gagalnya pertemuan puncak AS–Korea Utara di Hanoi pada 2019.

Menurutnya, Korea Utara kini tidak lagi memandang Korea Selatan sebagai mitra reunifikasi atau bagian dari komunitas etnis yang sama, melainkan sebagai kekuatan asing yang terpisah dan bermusuhan. Ia menyampaikan hal itu dalam forum tentang amandemen konstitusi Korea Utara di Majelis Nasional Korea Selatan pada 13 Mei.

Ia menambahkan penghapusan narasi reunifikasi menunjukkan adanya pergeseran menuju hubungan antarnegara yang dibayangi permusuhan, pemisahan wilayah, dan ancaman nuklir.

Sementara itu Cha Du Hyeon, yang merupakan wakil presiden Asan Institute for Policy Studies Korea Selatan, mengatakan bahwa doktrin "dua negara bermusuhan” bukan sekadar retorika diplomatik, melainkan pilihan struktural yang terkait dengan tata kelola internal rezim Kim, pelestarian kekuasaan, dan strategi terhadap Korea Selatan.

Dengan menggambarkan Korea Selatan sebagai musuh eksternal, Pyongyang, menurutnya, berupaya meredam perbedaan pendapat internal, memperkuat logika keamanan rezim, dan menjadikan permusuhan sebagai dasar pembenaran provokasi di situasi tertentu.

Namun, istilah "hubungan bermusuhan” sendiri tidak secara eksplisit muncul dalam konstitusi yang diamandemen. Hal ini kemungkinan mencerminkan kesadaran Pyongyang bahwa konstitusi jarang secara langsung menyebut negara lain sebagai musuh.

Sebaliknya, Kim dalam Sidang Majelis Rakyat Tertinggi pada Maret lalu menyatakan bahwa Korea Utara secara resmi mengakui Korea Selatan sebagai negara yang bermusuhan, sementara penghapusan konsep reunifikasi juga menandai hubungan yang semakin antagonis.

Kim Jong Un mengawasi uji peluncuran rudal balistik pada bulan April.Foto: KCNA/KNS/AFP

Ambiguitas perbatasan laut

Hong mengatakan klausul teritorial baru dapat dipandang sebagai penerimaan de facto Korea Utara terhadap Garis Demarkasi Militer (MDL) sebagai batas darat antara kedua negara.

Namun, ia menegaskan bahwa hal itu tidak bisa dianggap sebagai pengakuan jelas terhadap Northern Limit Line (NLL), batas maritim yang masih disengketakan di Laut Kuning.

Ambiguitas tersebut, menurutnya, bisa memberi ruang bagi Pyongyang untuk bertindak lebih agresif dalam sengketa maritim di masa depan.

Han Ki Bum, mantan wakil direktur National Intelligence Service Korea Selatan, mengatakan kepada DW bahwa meskipun konstitusi yang diamandemen tidak secara eksplisit mendefinisikan batas laut, ada kekhawatiran tentang potensi provokasi di sekitar NLL, terutama setelah penambahan pengerahan kapal perusak Korea Utara ke Laut Kuning pada awal Mei.

Konsolidasi kekuasaan pribadi Kim Jong Un

"Dengan mengabadikan hak eksklusif Kim Jong Un untuk menggunakan senjata nuklir dalam konstitusi yang diamandemen, mereka telah melembagakan teori dua negara bermusuhan sekaligus mengonsolidasikan kediktatoran satu orang Kim Jong Un,”ujar Han.

Cha juga menyatakan bahwa amandemen tersebut menegaskan bahwa Kim adalah satu-satunya pihak yang berwenang mengerahkan kekuatan konvensional maupun nuklir dalam situasi krisis. Hal ini, menurutnya, memperkuat posisi Korea Utara dalam negosiasi di masa depan.

Terkait penghapusan referensi terhadap pencapaian pendiri negara Kim Il Sung dan Kim Jong Il, Hong menjelaskan bahwa konstitusi sebelumnya sangat berpusat pada kultus kepemimpinan para pendahulu Kim Jong Un hingga sering disebut sebagai "Konstitusi Kim Il Sung–Kim Jong Il”.

Dalam amandemen terbaru, fokusnya bergeser ke narasi negara yang lebih menekankan wilayah, kedaulatan, dan kemampuan nuklir.

 

Artikel ini pertama kali terbit dalam bahasa Inggris

Diadaptasi oleh Ayu Purwaningsih

Editor: Yuniman Farid

 

Lewatkan bagian berikutnya Topik terkait