Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah melantik 66 penyelidik dan penyidik baru. Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, 66 penyelidik dan penyidik itu merupakan jaksa dari Kejaksaan Agung (Kejagung).
Iklan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengangkat 66 orang sebagai penyelidik dan penyidik. Puluhan orang itu memiliki latar belakang sebagai seorang jaksa.
Dilihat dari situs resmi KPK, Senin (10/07), upacara pengangkatan ini telah digelar pada Jumat (07/07). Pengangkatan 66 jaksa sebagai penyelidik dan penyidik ini dipimpin oleh Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.
"Jagalah integritas sebagai penyelidik dan sebagai penyidik. Tanpa integritas, maka kita tidak akan berdiri dengan kokoh," kata Tanak.
Tanak mengatakan 66 jaksa yang diangkat sebagai penyelidik dan penyidik itu bukan jaksa yang baru ditugaskan di KPK. 66 jaksa itu pun telah mengikuti Diklat Pendidikan Pembentukan dan Pelatihan Jaksa di Badan Diklat Kejaksaan Republik Indonesia.
"Semuanya dari kejaksaan. Mereka jaksa yang sudah bertugas di KPK bukan jaksa yang baru diterima menjadi pegawai di KPK.
Dia menambahkan, pengangkatan kepada 66 jaksa sebagai penyelidik dan penyidik ini pun telah mendapatkan persetujuan dari pimpinan KPK.
"Karena Jaksa yang ditugaskan di KPK harus mendapatkan keputusan pimpinan sebagai penyelidik dan penyidik, maka 66 jaksa dilantik sebagai penyelidik dan penyidik setelah mengikuti short course yang dilaksanakan oleh Deputi Dikmas KPK," ujarnya.
'Ngerinya' Hukuman Bagi Pelaku Korupsi di Negara Lain
Berbagai macam hukuman dijatuhkan bagi para pelaku korupsi di berbagai penjuru dunia. Tak sedikit yang membuat ciut nyali. Simak daftarnya.
Foto: picture-alliance/K. Ohlenschläger
Hukuman Mati di Cina
Cina dikenal sebagai salah satu negara yang paling keras dalam menindak pelaku korupsi. Mereka yang terbukti merugikan negara lebih dari 100.000 yuan atau setara 215 juta rupiah akan dihukum mati. Salah satunya Liu Zhijun, mantan Menteri Perkeretaapian China ini terbukti korupsi dan dihukum mati. Vonis ini marak diberlakukan semenjak Xi Jinping menjabat sebagai presiden negeri tirai bambu tersebut
Foto: Reuters/M. Schiefelbein
Hukum Gantung di Malaysia
Sejak tahun 1961, Malaysia sudah mempunyai undang-undang anti korupsi bernama Prevention of Corruption Act. Kemudian pada tahun 1982 Badan Pencegah Rasuah (BPR) dibentuk untuk menjalankan fungsi tersebut. Pada 1997 Malaysia akhirnya memberlakukan undang-undang Anti Corruption Act yang akan menjatuhi hukuman gantung bagi pelaku korupsi.
Foto: Imago/imagebroker
Bunuh Diri di Jepang
Jepang tidak mempunyai undang-undang khusus mengenai korupsi. Di sini pelaku korupsi akan diganjar hukuman maksimal 7 tahun penjara. Namun karena budaya malu di negeri matahari terbit ini masih sangat kuat, korupsi bak aib besar bagi seorang pejabat negara. Tahun 2007 silam Menteri Pertanian, Kehutanan dan Perikanan Toshikatsu Matsuoka melenyapkan nyawa sendiri di tengah skandal korupsi.
Foto: AP
Jerman Minta Balik Dana Korupsi
Korupsi juga terjadi di negara-negara maju di Eropa, salah satunya Jerman. Negeri di jantung Eropa ini sebetulnya sudah memiliki sistem transparansi keuangan yang baik. Namun, jika seseorang terbukti korupsi ia wajib mengembalikan seluruh uang yang dikorupsi dan mendekam rata-rata lima tahun di penjara.
Foto: Getty Images/M. MacMatzen
Dikucilkan di Korea Selatan
Di negeri ginseng ini para pelaku korupsi akan mendapatkan sanksi sosial yang luar biasa. Mereka akan dikucilkan oleh masyarakat bahkan oleh keluarganya sendiri. Salah satu contohnya mantan presiden Korea Selatan, Roh Moo Hyun. Karena dikucilkan oleh keluarganya dan tak kuat menahan rasa malu atas kasus korupsi yang menjeratnya, ia memilih bunuh diri dengan lompat dari tebing.
Foto: picture alliance/AP Photo/L.Jin-man
Denda Raksasa di Amerika
Amerika tidak menerapkan hukuman mati bagi para pelaku koruptor di negaranya karena alasan hak asasi manusia. Biasanya para pelaku koruptor akan divonis 5 tahun penjara plus membayar denda sebesar 2 juta dollar. Adapun mereka yang masuk kedalam kategori kasus korupsi berat, terancam hukuman kurung maksimal 20 tahun penjara.
Foto: Getty Images/AFP/O. Kose
Hukuman Ringan Ditambah Remisi di indonesia
Indonesia diketahui terus berbenah dalam memerangi tindak pidana korupsi. Salah satunya dengan membentuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2002. Di Indonesia pelaku korupsi divonis maksimal 20 tahun penjara, namun terkadang itu juga tidak diterapkan sampai akhir. Nantinya mereka akan mendapatkan remisi. Tak sedikit juga yang divonis dengan hanya tiga atau empat tahun penjara. (rap/rzn)
Foto: Adek Berry/AFP/Getty Images
7 foto1 | 7
Tanak membeberkan alasan 66 jaksa itu diangkat sebagai penyelidik dan penyidik KPK. Para jaksa di KPK diketahui hanya memiliki kewenangan dalam melakukan penuntutan dan eksekusi.
Dia juga mengungkit aturan di UU Kejaksaan di mana jaksa juga mempunyai tugas penyelidikan dan penyidikan.
'Selama ini Jaksa yang bertugas di KPK hanya mendapat Surat Keputusan Pimpinan KPK sebagai Penuntut Umum dan Eksekusi. Padahal menurut UU Kejaksaan, jaksa mempunyai tugas penyelidikan, penyidikan, penuntutan, eksekusi dan sebagai pengacara negara. Dengan dilaksanakan pelantikan tadi, maka ke-66 jaksa tersebut sudah bisa melaksanakan tugas-tugas tersebut," pungkas Tanak. (ha)