Isi draf revisi UU KPK yang diajukan punya tendensi melemahkan lembaga anti korupsi itu. Bahkan ada wacana pengampunan bagi para koruptor besar. Siapa saja enam fraksi yang ingin menyelamatkan para koruptor besar itu?
Mereka yang mengajukan draf perubahan UU KPK nomor 30 Tahun 2002 itu adalah Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Nasdem, Fraksi PPP, Fraksi Hanura, Fraksi PKB dan Fraksi Golkar.
Usulan tersebut dilontarkan dalam rapat Badan Legislasi DPR, Selasa (6/10/2015). Inilah daftar penandatangan anggota DPR pendukung draft revisi UU KPK.
Draf itu bermaksud merevisi sejumlah kewenangan yang selama ini ada pada KPK sebagai lembaga pengusutan, artinya lembaga yang berhak menangkap tersangka korupsi.
Misalnya, KPK dalam draf yang baru tidak lagi berwenang menyidik tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum;
KPK dibatasi wewenang untuk hanya mengusut tindak korupsi dengan kerugian minimal Rp 50 miliar. Banyak yang mempertanyakan, darimana KPK tahu tingginya kerugian, jika tidak dilakukan penyidikan awal.
Selain itu, draf revisi menyebutkan masa kerja KPK 12 tahun sejak UU diterbitkan. Sejumlah aktivis menganggap draf itu justru melemahkan fungsi pemberantasan korupsi yang dimiliki KPK saat ini.
Menanggapi draf revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diusulkan oleh partai Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dan Partai Golkar, Sekretaris Kabinet Pramono Anung enggan berkomentar. Anung hanya menyebutkan : “Pemerintah ingin mempelajari dulu isi draf usulan tersebut.”
Sekali berada dalam jeratan Komisi Pemberantasan Korupsi, nyaris tidak ada yang berhasil membebaskan diri. Reputasi lembaga antirasuah itu cukup mentereng. Berikut daftar pejabat negara yang dibui berkat kerja KPK
Foto: Adek Berry/AFP/Getty ImagesKasus bekas kepala korps lalu lintas Polri ini banyak dikutip setelah calon Kapolri Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka. Serupa dengan Gunawan, Irjen Pol. Djoko Susilo yang terjerembab lantaran kasus korupsi proyek simulator ujian surat izin mengemudi itu sempat melawan KPK yang kemudian memicu perang Cicak versus Buaya jilid pertama. Djoko Susilo divonis hukuman penjara selama 18 tahun
Foto: picture-alliance/dpa/Mast IrhamPenangkapan terhadap Anas antara lain berhasil berkat "nyanyian" Nazaruddin, bekas Bendahara Umum Partai Demokrat. Pria yang kala itu masih menjabat Ketua Umum Partai tersebut kemudian divonis delapan tahun penjara oleh pengadilan. Tapi ia bukan petinggi Demokrat terakhir yang dijerat oleh KPK terkait kasus Hambalang.
Foto: picture-alliance/dpaRatu asal Banten ini sedang menancapkan kekuasaannya yang menggurita di provinsi Banten ketika KPK mengubah statusnya menjadi tersangka. Sang gubernur terjungkal kasus pengadaan alat kesehatan dan dugaan suap terkait penanganan sengketa pilkada Lebak, Banten. Ratu Atut dovinis empat tahun penjara.
Foto: Adek Berry/AFP/Getty ImagesBekas Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Suryadharma Ali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji. Penetapan tersebut diumumkan di tengah sengitnya masa kampanye jelang Pemilihan Umum Kepresidenan 2014. Hingga kini kasus yang menjerat bekas menteri agama itu masih diproses KPK.
Foto: Adek Berry/AFP/Getty ImagesAndi Malarangeng dan Anas sejatinya adalah dua bintang politik Indonesia yang tengah meroket. Namun tragisnya kedua sosok muda itu terjerembab oleh kasus yang sama. Berbeda dengan Anas, Andi pergi dengan diam setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Ia mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga, sebelum kemudian divonis empat tahun penjara oleh pengadilan Tipikor.
Foto: STR/AFP/Getty ImagesMenteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik ditetapkan sebagai tersangka, September 2014 karena diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan pengadaan proyek di Kementerian ESDM pada 2011-2013. Sejauh ini belum ada kejelasan mengenai kelanjutan kasus yang melibatkan Jero.
Foto: ROMEO GACAD/AFP/GettyImagesBekas Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah dinyatakan bersalah karena menggunakan dana milik Yayasan Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (YLPPI) senilai Rp 100 miliar untuk bantuan hukum lima mantan pejabat BI, penyelesaian kasus BLBI, dan amandemen UU BI. Kendati tidak terbukti mencoba memperkaya diri sendiri, Abdullah divonis lima tahun penjara
Foto: Getty Images/Adek BerryPerempuan ambisius yang sudah malang melintang di Bank Indonesia ini resmi menjadi tersangka pada Januari 2012. Ia tersandung kasus suap cek pelawat buat anggota DPR. Duit tersebut dikucurkan selama berlangsungnya pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Periode 2004. Miranda kemudian divonis menginap tiga tahun di balik jeruji besi.
Foto: Getty Images/Adek BerryKetua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, tertangkap tangan di rumah dinasnya saat seorang pengusaha dan anggota DPR sedang menyerahkan duit sekitar Rp 3 milyar. Dana tersebut terbukti adalah uang suap dalam sengketa hasil Pilkada di kabupaten Gunung Mas, Kalimantan. Akil adalah satu-satunya tangkapan KPK yang mendapat vonis hukum seumur hidup dari Tipikor.
Foto: Adek Berry/AFP/Getty Images Sebelumnya, Presiden Joko Widodo sudah menolak pembahasan rencana perubahan UU KPK tersebut, dengan alasan belum mendesak. Namun partainya sendiri, PDIP, tiba-tiba berinisatif dan mendesak DPR untuk mengajukan revisi UU KPK.
Sejumlah aktivis melihat desakan fraksi-fraksi di DPR ini sebagai cerminan ketakutan para koruptor, yang sebagian adalah anggota DPR, dan upaya dari mereka yang saat ini dibidik, untuk meloloskan diri dari dari kejaran tim pemberantas korupsi.
hp/as