KPK Geledah Rumah Kader PDIP soal Kasus Harun Masiku
9 Juli 2024
Selidiki Harun Masiku, penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti dituding kuasa hukum kader PDIP Donny Istiqomah tanpa izin menggeledah rumah kliennya.
Iklan
Johannes mengatakan ponsel milik istri Donny diambil oleh penyidik KPK saat penggeledahan tersebut.
"Diambil dari rumahnya, kediaman Pak Donny itu ada handphone, ada alat komunikasi handphone ada empat yang diambil, jadi dua itu milik istrinya," kata Johannes di gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Selasa (9/7/2024).
"Jadi, yang lucunya malah handphone-nya Donny, Pak Donny ini malah tidak disita. Jadi, yang ada, ada tablet, terus handphone milik istrinya," sambungnya.
Johannes menyampaikan, penggeledahan itu terjadi pada Rabu (3/7) sore di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Dia mengatakan penggeledahan dilakukan selama 4 jam.
Johannes mengatakan Donny tetap bersikap kooperatif meski sedang tidak berada di lokasi saat penggeledahan tersebut. Dia mengatakan AKBP Rossa juga sempat menelepon Donny.
Ayo berlangganan gratis newsletter mingguan Wednesday Bite. Recharge pengetahuanmu di tengah minggu, biar topik obrolan makin seru!
"Justru Pak Donny itu menunjukkan sifat memperlihatkan kooperatif. Didatangin ramai-ramai, malah pada waktu dilakukan penggeledahan itu, saudara Donny ini tidak ada di rumah," ujarnya.
"Maka ditelepon oleh istrinya melalui saudara Rossa. Langsung bicara, 'Ini saya penyidik KPK bernama Rossa, tolong Pak Donny datang segera ke rumah'. Jadi penggeledahan segala macam itu Pak Donny malah tidak ada di rumah," imbuhnya.
Kuasa hukum menuding ada intimidasi oleh KPK
Dia juga menuding ada intimidasi yang dilakukan terhadap Donny. Dia mengatakan Rossa mengklaim KPK sudah mengetahui keberadaan Harun Masiku dan mencoba mengaitkannya dengan Donny.
Daftar Tangkapan Kakap KPK
Sekali berada dalam jeratan Komisi Pemberantasan Korupsi, nyaris tidak ada yang berhasil membebaskan diri. Reputasi lembaga antirasuah itu cukup mentereng. Berikut daftar pejabat negara yang dibui berkat kerja KPK
Foto: Adek Berry/AFP/Getty Images
Djoko Susilo
Kasus bekas kepala korps lalu lintas Polri ini banyak dikutip setelah calon Kapolri Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka. Serupa dengan Gunawan, Irjen Pol. Djoko Susilo yang terjerembab lantaran kasus korupsi proyek simulator ujian surat izin mengemudi itu sempat melawan KPK yang kemudian memicu perang Cicak versus Buaya jilid pertama. Djoko Susilo divonis hukuman penjara selama 18 tahun
Foto: picture-alliance/dpa/Mast Irham
Anas Urbaningrum
Penangkapan terhadap Anas antara lain berhasil berkat "nyanyian" Nazaruddin, bekas Bendahara Umum Partai Demokrat. Pria yang kala itu masih menjabat Ketua Umum Partai tersebut kemudian divonis delapan tahun penjara oleh pengadilan. Tapi ia bukan petinggi Demokrat terakhir yang dijerat oleh KPK terkait kasus Hambalang.
Foto: picture-alliance/dpa
Ratu Atut Chosiyah
Ratu asal Banten ini sedang menancapkan kekuasaannya yang menggurita di provinsi Banten ketika KPK mengubah statusnya menjadi tersangka. Sang gubernur terjungkal kasus pengadaan alat kesehatan dan dugaan suap terkait penanganan sengketa pilkada Lebak, Banten. Ratu Atut dovinis empat tahun penjara.
Foto: Adek Berry/AFP/Getty Images
Suryadharma Ali
Bekas Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Suryadharma Ali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji. Penetapan tersebut diumumkan di tengah sengitnya masa kampanye jelang Pemilihan Umum Kepresidenan 2014. Hingga kini kasus yang menjerat bekas menteri agama itu masih diproses KPK.
Foto: Adek Berry/AFP/Getty Images
Andi Malarangeng
Andi Malarangeng dan Anas sejatinya adalah dua bintang politik Indonesia yang tengah meroket. Namun tragisnya kedua sosok muda itu terjerembab oleh kasus yang sama. Berbeda dengan Anas, Andi pergi dengan diam setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Ia mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga, sebelum kemudian divonis empat tahun penjara oleh pengadilan Tipikor.
Foto: STR/AFP/Getty Images
Jero Wacik
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik ditetapkan sebagai tersangka, September 2014 karena diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan pengadaan proyek di Kementerian ESDM pada 2011-2013. Sejauh ini belum ada kejelasan mengenai kelanjutan kasus yang melibatkan Jero.
Foto: ROMEO GACAD/AFP/GettyImages
Burhanuddin Abdullah
Bekas Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah dinyatakan bersalah karena menggunakan dana milik Yayasan Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (YLPPI) senilai Rp 100 miliar untuk bantuan hukum lima mantan pejabat BI, penyelesaian kasus BLBI, dan amandemen UU BI. Kendati tidak terbukti mencoba memperkaya diri sendiri, Abdullah divonis lima tahun penjara
Foto: Getty Images/Adek Berry
Miranda S. Goeltom
Perempuan ambisius yang sudah malang melintang di Bank Indonesia ini resmi menjadi tersangka pada Januari 2012. Ia tersandung kasus suap cek pelawat buat anggota DPR. Duit tersebut dikucurkan selama berlangsungnya pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Periode 2004. Miranda kemudian divonis menginap tiga tahun di balik jeruji besi.
Foto: Getty Images/Adek Berry
Akil Mochtar
Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, tertangkap tangan di rumah dinasnya saat seorang pengusaha dan anggota DPR sedang menyerahkan duit sekitar Rp 3 milyar. Dana tersebut terbukti adalah uang suap dalam sengketa hasil Pilkada di kabupaten Gunung Mas, Kalimantan. Akil adalah satu-satunya tangkapan KPK yang mendapat vonis hukum seumur hidup dari Tipikor.
Foto: Adek Berry/AFP/Getty Images
9 foto1 | 9
Iklan
"Sebenarnya lebih ke memastikan supaya Pak Donny ini bisa bekerja sama. Bahkan sampai Pak Rossa menyampaikan bahwa dia sudah tahu keberadaan HM, masih ada di Jakarta. Bahkan mengait-ngaitkan sama Pak Sekjen, Pak Hasto, yang kemudian ini menarik juga untuk dibahas Donny pada saat ditanyakan," ucapnya.
Sebagai informasi, KPK pernah memeriksa Donny terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR yang menjerat eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan eks caleg PDIP Harun Masiku pada 2020. Saat itu, Donny dikonfirmasi oleh KPK soal isi percakapan dalam bukti elektronik yang disita dalam kasus tersebut
Adapun Wahyu dijatuhi vonis 6 tahun penjara. Wahyu terbukti menerima uang suap terkait PAW anggota DPR RI F-PDIP senilai SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta.
Sementara Harun Masiku masih menjadi buron. KPK menegaskan perburuan Harun Masiku terus dilakukan.