1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
Penegakan HukumIndonesia

KPK Resmi Tahan Eks Menteri Agama Yaqut Cholil

12 Maret 2026

Mantan Menag Yaqut Cholil resmi ditahan KPK dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Yaqut membantah menerima uang dan menyebut kebijakannya demi keselamatan jemaah, sementara gugatan praperadilannya telah ditolak hakim.

Yaqut Cholil Qoumas
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil QoumasFoto: Creative Commons/Icaway

KPK akhirnya menahan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dalam perkara korupsi kuota haji. Yaqut ditahan setelah penetapan tersangka pada Januari 2026.

Yaqut turun dari lantai 2 ruang pemeriksaan pukul 18.45 WIB, Kamis (12/3/2026). Yaqut sudah mengenakan rompi oranye dengan posisi kedua tangan telah terborgol.

Yaqut hari ini hadir memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. Yaqut tiba pukul 13.05 WIB ditemani tim penasihat hukumnya.

Yaqut mengklaim tidak menerima uang sepeser pun.

"Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya," ujar Yaqut, saat digiring KPK, Kamis (12/3/2026).

Yaqut juga mengatakan selama menjabat sebagai Menag membuat kebijakan demi jamaah Indonesia.

"Dan saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jamaah," ucapnya. 

Hakim tolak gugatan praperadilan Yaqut

Yaqut ditetapkan sebagai tersangka pada awal Januari 2026. Yaqut sempat melawan status tersangka dari KPK ke pengadilan.

Namun gugatan praperadilan Yaqut telah ditolak oleh hakim. Hakim menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap Yaqut sudah sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.

"Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ujar hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro saat membacakan amar putusan praperadilan nomor 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/3).

Baca artikel selengkapnya di: Detiknews

KPK Tahan Eks Menag Yaqut!

 

Lewatkan bagian berikutnya Topik terkait