Mantan Menag Yaqut Cholil resmi ditahan KPK dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Yaqut membantah menerima uang dan menyebut kebijakannya demi keselamatan jemaah, sementara gugatan praperadilannya telah ditolak hakim.
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil QoumasFoto: Creative Commons/Icaway
Iklan
KPK akhirnya menahan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dalam perkara korupsi kuota haji. Yaqut ditahan setelah penetapan tersangka pada Januari 2026.
Yaqut turun dari lantai 2 ruang pemeriksaan pukul 18.45 WIB, Kamis (12/3/2026). Yaqut sudah mengenakan rompi oranye dengan posisi kedua tangan telah terborgol.
Yaqut hari ini hadir memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. Yaqut tiba pukul 13.05 WIB ditemani tim penasihat hukumnya.
Yaqut mengklaim tidak menerima uang sepeser pun.
Lima Skandal Kasus Korupsi Besar Indonesia
Dugaan korupsi di Pertamina Patra Niaga makin memperpanjang daftar kerugian besar yang dialami negara. Berikut adalah lima skandal korupsi besar di Indonesia yang terungkap dalam lima tahun terakhir.
Foto: Muhammad Hanafi/DW
Kasus korupsi Pertamina (Rp968,5 triliun)
Kejaksaan Agung menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produksi kilang Pertamina periode 2018-2023. Kerugian negara mencapai Rp193,7 triliun hanya dalam satu tahun, yaitu 2023. Dengan asumsi kerugian tahunan yang sama, total kerugian lima tahun bisa mencapai Rp968,5 triliun. Kerugian ini mencakup impor minyak mentah hingga pemberian subsidi.
Foto: Algadri Muhammad/DW
Kasus korupsi PT Timah (Rp300 triliun)
Kasus korupsi dalam tata niaga timah di PT Timah Tbk periode 2015-2022 berujung pada penetapan 22 tersangka. Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara mencapai Rp300 triliun, terdiri dari penyewaan alat yang tidak sesuai prosedur Rp2,28 triliun, pembayaran bijih timah ilegal Rp26,6 triliun, dan kerusakan ekologi Rp271 triliun.
Foto: WILLY KURNIAWAN/REUTERS
Kasus korupsi Jiwasraya (Rp16,8 triliun)
Enam terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya pada periode 2008-2019 didakwa merugikan negara sebesar Rp16,8 triliun, menurut laporan BPK pada 9 Maret 2020. Kasus ini terungkap setelah Jiwasraya mengalami tekanan likuiditas yang menyebabkan ekuitasnya minus hingga Rp27,24 triliun pada November 2019.
Foto: Mykhailo Polenok/PantherMedia/IMAGO
Kasus korupsi Garuda (Rp8,8 triliun)
Kasus korupsi di Garuda Indonesia terkait pengadaan pesawat Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600 yang berlangsung antara tahun 2011 hingga 2021 telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp8,8 triliun. Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Foto: picture-alliance/M. Mainka
Kasus korupsi Kominfo (Rp8 triliun)
Kasus korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada 2020-2022, yang terungkap pada 2023, merugikan negara hingga Rp8,03 triliun. Penyebabnya meliputi masalah pada kajian, mark up barang, hingga pembayaran menara BTS yang secara fisik tidak ada. Dalam perkara ini, mantan Menkominfo Johnny Plate divonis 15 tahun penjara.
Foto: AP Photo/picture alliance
5 foto1 | 5
"Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya," ujar Yaqut, saat digiring KPK, Kamis (12/3/2026).
Yaqut juga mengatakan selama menjabat sebagai Menag membuat kebijakan demi jamaah Indonesia.
"Dan saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jamaah," ucapnya.
Hakim tolak gugatan praperadilan Yaqut
Yaqut ditetapkan sebagai tersangka pada awal Januari 2026. Yaqut sempat melawan status tersangka dari KPK ke pengadilan.
Namun gugatan praperadilan Yaqut telah ditolak oleh hakim. Hakim menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap Yaqut sudah sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.
"Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ujar hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro saat membacakan amar putusan praperadilan nomor 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/3).