Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap basah hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar dalam penyelidikan korupsi. Dia pernah menjabat menteri Hukum dan HAM di era Presiden SBY.
Iklan
Menurut laporan media, Patrialis Akbar ditangkap di sebuah hotel di Jakarta, Rabu malam (25/1). Sejak Kamis pagi, isu tentang tertangkapnya seorang hakim Mahkamah Konstitusi (MK) beredar, namun sampai Kamis siang belum ada kepastian.
Akhirnya Ketua KPK Agus Rahardjo membenarkan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap seorang hakim MK di Jakarta, tanpa menyebutkan nama.
"Benar, ada operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK saat ini,” kata Agus kepada wartawan haris Kamis (26/1).
Dia selanjutnya menyatakan, ada beberapa orang yang ditangkap dalam operasi itu dan kini sudah diamankan KPK.
Arief Hidayat selanjutnya mengatakan, Patrialis Akbar akan diskors dari tugasnya dan mungkin dipecat jika ditemukan telah melanggar hukum.
Patrialis Akbar maupun pengacaranya hingga berita ini dibuat belum memberikan tanggapan.
Politisi dari Partai Amanat Nasional ini pernah menjabat sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia di kabinet SBY. Setelah itu dia ditunjuk SBY menjadi hakim di Mahkamah Konstitusi. Dalam jabatannya sebagai menteri, dia dengan tegas menuntut hukuman mati buat koruptor. Dia mengatakan, korupsi salah satu penyebab terjadinya bencana atau krisis di masa sekarang.
Ini bukan pertama kalinya hakim MK ditangkap KPK. Sebelumnya, Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar diciduk KPK karena menerima uang suap senilai sekitar Rp 3 miliar pada Oktober 2013.
Akil ditangkap di rumah dinasnya di Jakarta. Dia adalah pejabat tertinggi negara yang pernah ditangkap KPK.
Juni 2014, Mochtar Akil dinyatakan terbukti bersalah di pengadilan dan dihukum seumur hidup.
Daftar Tangkapan Kakap KPK
Sekali berada dalam jeratan Komisi Pemberantasan Korupsi, nyaris tidak ada yang berhasil membebaskan diri. Reputasi lembaga antirasuah itu cukup mentereng. Berikut daftar pejabat negara yang dibui berkat kerja KPK
Foto: Adek Berry/AFP/Getty Images
Djoko Susilo
Kasus bekas kepala korps lalu lintas Polri ini banyak dikutip setelah calon Kapolri Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka. Serupa dengan Gunawan, Irjen Pol. Djoko Susilo yang terjerembab lantaran kasus korupsi proyek simulator ujian surat izin mengemudi itu sempat melawan KPK yang kemudian memicu perang Cicak versus Buaya jilid pertama. Djoko Susilo divonis hukuman penjara selama 18 tahun
Foto: picture-alliance/dpa/Mast Irham
Anas Urbaningrum
Penangkapan terhadap Anas antara lain berhasil berkat "nyanyian" Nazaruddin, bekas Bendahara Umum Partai Demokrat. Pria yang kala itu masih menjabat Ketua Umum Partai tersebut kemudian divonis delapan tahun penjara oleh pengadilan. Tapi ia bukan petinggi Demokrat terakhir yang dijerat oleh KPK terkait kasus Hambalang.
Foto: picture-alliance/dpa
Ratu Atut Chosiyah
Ratu asal Banten ini sedang menancapkan kekuasaannya yang menggurita di provinsi Banten ketika KPK mengubah statusnya menjadi tersangka. Sang gubernur terjungkal kasus pengadaan alat kesehatan dan dugaan suap terkait penanganan sengketa pilkada Lebak, Banten. Ratu Atut dovinis empat tahun penjara.
Foto: Adek Berry/AFP/Getty Images
Suryadharma Ali
Bekas Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Suryadharma Ali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji. Penetapan tersebut diumumkan di tengah sengitnya masa kampanye jelang Pemilihan Umum Kepresidenan 2014. Hingga kini kasus yang menjerat bekas menteri agama itu masih diproses KPK.
Foto: Adek Berry/AFP/Getty Images
Andi Malarangeng
Andi Malarangeng dan Anas sejatinya adalah dua bintang politik Indonesia yang tengah meroket. Namun tragisnya kedua sosok muda itu terjerembab oleh kasus yang sama. Berbeda dengan Anas, Andi pergi dengan diam setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Ia mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga, sebelum kemudian divonis empat tahun penjara oleh pengadilan Tipikor.
Foto: STR/AFP/Getty Images
Jero Wacik
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik ditetapkan sebagai tersangka, September 2014 karena diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan pengadaan proyek di Kementerian ESDM pada 2011-2013. Sejauh ini belum ada kejelasan mengenai kelanjutan kasus yang melibatkan Jero.
Foto: ROMEO GACAD/AFP/GettyImages
Burhanuddin Abdullah
Bekas Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah dinyatakan bersalah karena menggunakan dana milik Yayasan Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (YLPPI) senilai Rp 100 miliar untuk bantuan hukum lima mantan pejabat BI, penyelesaian kasus BLBI, dan amandemen UU BI. Kendati tidak terbukti mencoba memperkaya diri sendiri, Abdullah divonis lima tahun penjara
Foto: Getty Images/Adek Berry
Miranda S. Goeltom
Perempuan ambisius yang sudah malang melintang di Bank Indonesia ini resmi menjadi tersangka pada Januari 2012. Ia tersandung kasus suap cek pelawat buat anggota DPR. Duit tersebut dikucurkan selama berlangsungnya pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Periode 2004. Miranda kemudian divonis menginap tiga tahun di balik jeruji besi.
Foto: Getty Images/Adek Berry
Akil Mochtar
Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, tertangkap tangan di rumah dinasnya saat seorang pengusaha dan anggota DPR sedang menyerahkan duit sekitar Rp 3 milyar. Dana tersebut terbukti adalah uang suap dalam sengketa hasil Pilkada di kabupaten Gunung Mas, Kalimantan. Akil adalah satu-satunya tangkapan KPK yang mendapat vonis hukum seumur hidup dari Tipikor.