Komisi Pemilihan Umum (KPU) memfasilitasi peserta Pemilu 2024 untuk membuat iklan kampanye di media pada saat masa kampanye telah dimulai. Namun, KPU membuat batasan-batasan iklan kampanye tersebut.
Iklan
Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum, yang dilihat Kamis (16/11/2023), jumlah iklan kampanye yang difasilitasi oleh KPU diantaranya media cetak, media elektronik dan media online. Iklan kampanye itu difasilitasi untuk pasangan capres-cawapres dan parpol peserta Pemilu 2024.
Pada media massa cetak, KPU memfasilitasi iklan kampanye dengan ketentuan berupa paling banyak dua halaman untuk pasangan calon dan partai politik peserta Pemilu. Kemudian, paling banyak tiga media dan paling lama 21 hari.
Selanjutnya, untuk media massa elektronik, masing-masing pasangan calon dan parpol peserta Pemilu diberi paling banyak tiga spot dengan durasi paling lama 30 detik. Iklan kampanye itu dapat dibuat paling banyak di enam media massa elektronik dan paling lama 21 hari.
Aturan lainnya ialah iklan kampanye di media online. Dalam aturannya, pasangan calon dan parpol peserta Pemilu dapat melakukan iklan kampanye paling banyak satu banner di lima media dengan durasi waktu 21 hari.
Kandidat yang Berlaga di Pilpres 2024
Partai politik sudah mendaftarkan kandidat masing-masing untuk berlaga di Pemilihan Presiden 2024. Tiga pasangan bakal calon presiden dan wakil bacapres sudah resmi terdaftar di KPU.
Foto: DIKA/AFP/Getty Images
Prabowo Subianto
Untuk ketiga kalinya Prabowo maju sebagai kandidat partai Gerindra dalam Pilpres. Menteri pertahanan di kabinet Jokowi saat ini, kalah dalam Pilpres 2014 dan 2019. Dalam survei terakhir, Prabowo masih berada di pemuncak tren elektabilitas mengalahkan dua bacapres lainnya. Walau begitu mantan danjen kopassus ini masih punya sandungan, faktor usia dan keterkaitannya dengan Orba dan keluarga Suharto.
Foto: Grandyos Zafna/Detik.com
Anies Baswedan
Mantan gubernur DKI ini diusung partai NasDem sebagai bacapres jauh hari sebelum dua kandidat lainnya diumumkan. Posisinya masih yang paling lemah, karena dua partai lain, PKS dan PD yang akan berkoalisi mendukung, masih maju mundur. Rekam jejaknya dari pilkada DKI 2017 yang dijuluki pilkada paling intoleran dan sejumlah kegagalan saat memimpin DKI Jakarta, makin memberatkan langkahnya.
Foto: Germain Hazard/DPPI/picture alliance
Ganjar Pranowo
Ketua PDIP Megawati Sukarnoputri sudah resmi mengumumkan gubernur Jawa Tengah ini sebagai bacapres partainya. Ganjar juga didukung satu partai lain yang duduk di DPR, PPP dan dua partai nonDPR, PSI dan Hanura. Sosok Ganjar cukup populer, namun baru-baru ini ia tersandung polemik Piala Dunia U-20, yang menurut beberapa lembaga survei berpengaruh secara signifikan pada tren elektabilitasnya.
Foto: Jafar Umar Zaman/REUTERS
Mahfud MD
Menko Polhukam Mahfud MD secara resmi ditunjuk oleh PDI-P sebagai bakal cawapres mendampingi capres Ganjar Pranowo pada pilpres 2024. Tahun 2019 lalu, nama Mahfud juga mencuat untuk jabatan capres, tapi dibatalkan pada menit-menit terakhir.
Foto: Kemenko Polhukam RI
Muhaimin Iskandar
Ketua partai PKB yang biasa dipanggil Cak Imin ini juga sudah resmi didapuk sebagai bacawapres mendampingi capres Anies Baswedan. Rekam jejaknya bisa menjadi kendala meraih suara di kalangan NU pendukung Gus Dur, yang menilai ia merebut PKB dari pamannya. Juga kasus "Dus Durian" akan jadi batu sandungan mendulang suara.
Foto: Ajun Ally/Pacific Press/picture alliance
Gibran Rakabuming Raka
Gibran Rakabuming Raka (36), anak sulung presiden Joko Widodo, yang saat ini menjadi walikota Solo, pada menit terakhir pendaftaran paslon di KPU didapuk menjadi bacawapres. Gibran yang sebelumnya menyatakan tetap tegak lurus pada PDIP diusung oleh partai Golkar dan PAN untuk mendampingi Prabowo dalam Pilpres 2024.
Foto: DIKA/AFP/Getty Images
6 foto1 | 6
Jumlah dan durasi iklan ditetapkan KPU
"KPU menentukan dan menetapkan jumlah penayangan dan ukuran atau durasi penayangan iklan kampanye pemilu untuk setiap peserta pemilu dengan memperhatikan asas keadilan, keberimbangan, dan memperhatikan ketersediaan anggaran negara," bunyi Keputusan KPU.
Selanjutnya, untuk desain dan materi iklan kampanye dibuat dan dibiayai oleh peserta pemilu. Desain dan materi tersebut harus meliputi nama, nomor urut, visi misi, foto pasangan calon/foto pengurus parpol, foto tokoh yang melekat pada citra diri pasangan/parpol peserta Pemilu, dan lambang parpol.
"Tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tingkat nasional, pelaksana kampanye pemilu dan/atau petugas kampanye pemilu atau partai politik peserta pemilu di tingkat pusat menyampaikan desain dan materi iklan Kampanye Pemilu paling lambat 5 (lima) Hari sebelum penayangan iklan Kampanye Pemilu," bunyi Keputusan KPU RI.