1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

KPU menetapkan lima pasangan calon presiden dan wakil calon presiden

23 Mei 2004

Jakarta

KPU Sabtu kemarin menetapkan lima pasangan calon, yakni Hamzah Haz-Agum Gumelar, Megawati-Hasyim Muzadi, Amien Rais-Siswono Yudo Husodo, Susilo Bambang Yudhoyono-Jusuf Kalla, dan Wiranto-Salahuddin Wahid, untuk dipilih secara langsung oleh rakyat Indonesia pada tanggal 5 Juli mendatang. Pasangan Abdurahman Wahid dan Marwah Daud Ibrahim , tidak lolos, karena Gus Dur tidak memenuhi syarat kemampuan jasmani dan rohani. Putusan tidak lolosnya Gus Dur diambil secara aklamasi dan suara bulat oleh sembilan orang anggota KPU dalam rapat pleno yang berlangsung dari Sabtu sore kemarin. Selanjutnya, anggota KPU Hamid Awaluddin menyatakan bahwa keputusan KPU ini bersifat final dan mengikat sesuai dengan ketentuan pasal 30 ayat 2 UU No 23 Tahun 2003. Artinya tidak ada lagi upaya hukum yang dapat dilakukan untuk menggugat keputusan ini, demikian kata Hamid Awaludin.