1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

KPU: Syarat Pencalonan Pilkada Pakai Hitungan Pileg Terakhir

8 Juli 2024

Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024, persyaratan pencalonan dalam pilkada serentak oleh parpol dan gabungan parpol merujuk pada hasil pemilu terakhir.

Foto ilustrasi pemilu di Indonesia
Foto ilustrasi pemilu di IndonesiaFoto: Chaideer Mahyuddin/AFP

Partai politik (parpol) atau gabungan parpol bakal mengusung calon-calon di Pilkada serentak 2024. Komisioner KPU Betty Epsilon Idroos menjelaskan mekanisme pencalonan di Pilkada 2024 oleh parpol atau gabungan parpol menggunakan perhitungan hasil Pileg 2024.

"(Menggunakan perhitungan) perolehan Pileg 2024," kata Betty kepada wartawan, Senin (8/7/2024).

Betty mengatakan persyaratan pencalonan merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

"Ada PKPU Pencalonan," ujarnya.

Ayo berlangganan gratis newsletter mingguan Wednesday Bite. Recharge pengetahuanmu di tengah minggu, biar topik obrolan makin seru! 

Dalam Pasal 11 ayat (5) PKPU 8/2024 diatur persyaratan pencalonan oleh parpol dan gabungan parpol merujuk pada pemilu terakhir. Berikut bunyinya:

Pasal 11

(5) Perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan jumlah kursi DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan pada penetapan KPU atas hasil Pemilu anggota DPRD terakhir.

Baca artikel Detiknews
Selengkapnya: "Syarat Pencalonan Pilkada 2024: Pakai Hitungan Perolehan Pileg Terakhir". (hp)

Lewatkan bagian berikutnya Topik terkait