1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Kritik atas Vonis Ringan Terdakwa Cikeusik

29 Juli 2011

Kritik bermunculan atas vonis ringan yang dijatuhkan hakim Pengadilan Serang atas pelaku kasus pembunuhan tiga jamaah Ahmaidyah di Cikeusik Banten. 12 terdakwa yang disidang hanya dihukum tiga sampai enam bulan penjara.

Rumah jamaah Ahmadiyah di Cikeusik, Banten yang dihancurkan massaFoto: AP

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menilai jaksa dan hakim bias, karena mereka juga menganggap Ahmadiyah sebagai aliran sesat. Sementara Jamaah Ahmadiyah Indonesia meminta semua pihak memakai hati nurani dalam melihat vonis ringan ini. Sepuluh tahun terakhir, Ahmadiyah menjadi target kekerasan karena dianggap sesat.

Dalam rekaman video yang tersebar luas di youtube, Dani bin Misra yang berusia 17 tahun memukuli kepala salah satu korban dengan batu. Tiga pengikut Ahmadiyah tewas setelah sebelumnya dianiaya dalam peristiwa yang terjadi pada bulan Februari lalu. Dalam persidangan, Dani divonis tiga bulan penjara. Sesuai tuntutan jaksa, Dani dianggap turut serta dalam tindak kekerasan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Dalam sidang yang dihadiri ratusan pendukung terdakwa, vonis tertinggi dijatuhkan hakim kepada antara lain Haji Ujang Arif bin Abuya Surya, yang hanya dijatuhi hukuman enam bulan. Dia dianggap terbukti menghasut sehingga menyebabkan orang lain melakukan kejahatan.

Ketua Komnas HAM M. Ifdhal Kasim menilai jaksa dan hakim dalam kasus ini bias, karena mereka menganggap Ahmadiyah sebagai kelompok sesat. Ifdhal mengatakan “Jaksa yang mewakili kepentingan umum untuk mencegah berulangnya kejadian serupa ini tidak melaksanakan fungsinya secara imparsial.Yang dituntut adalah yang ringan. Sangat membingungkan melihat politik kriminal yang terjadi dalam peristiwa Cikeusik ini. Dalam proses persidangan tergambar sekali bagaimana hakim dan jaksa sangat bias dalam mengadili kasus ini dan melihat Ahmadiyah sebagai sumber masalah. Bias itu muncul dari persepsi hakim dan jaksa. Jadi tanpa tekanan sekalipun mereka sudah punya persepsi bahwa Ahmadiyah itu salah. Yang saya maksud adalah sudah ada pra anggapan sendiri di kalangan hakim dan jaksa dalam melihat Ahmadiyah itu mereka lebih percaya dengan pandangan yang mayoritas."

Selain vonis yang terlalu ringan, Komnas HAM juga menyorot pengadilan Serang yang justru mengkriminalkan salah seorang saksi korban. Deden, salah seorang pengikut Ahmadiyah yang ada di lokasi kini juga disidang dengan tuduhan melakukan provokasi sehingga menyebebakan munculnya tragedi Cikeusik.

Sementara itu, juru bicara Jamaah Ahmadiyah Indonesia, Zafrullah Ahmad Pontoh meminta semua pihak memakai hati nurani dalam melihat kasus ini. Dia menyatakan "Itu semua kini tergantung pada hati nurani. Misalnya penyerang, apakah hati nuraninya mengatakan bahwa sesuai ajaran Islam harus begitu? apakah Jaksa juga mengajukan tuntutan itu sesuai dengan hati nurani dan keadaan di lapangan? Hakim juga seperti itu. Karena itulah saya melihat berapapun besarnya hukuman tetaplah itu sebuah hukuman yang harus menjadi suatu pelajaran. Karena kalau seandainya pun ada yang minta maaf, saya kira juga keluarga dari korban juga tentu akan mempertimbangkan secara manusiawi sebagai manusia."

Februari lalu, ribuan orang menganiaya hingga tewas tiga pengikut jamaah Ahmadiyah di Cikeusik Banten. Ahmadiyah, adalah sebuah sekte Islam yang beberapa waktu terakhir mendapat perlakuan diskriminatif oleh kelompok mayoritas. Sebagian besar pengikut Ahmadiyah, kini hidup di pengungsian atau menyembunyikan keyakinan mereka karena menjadi target kekerasan.

Penulis : Andy Budiman

Editor : Handra Pasuhuk