1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
Kebebasan BerpendapatIndonesia

Kritik Dibalas Teror, Kebebasan Berpendapat dalam Ancaman

31 Desember 2025

Dari bangkai ayam hingga ancaman fisik, teror kembali dialami aktivis dan pemengaruh yang vokal menyampaikan kritik. Hal ini memicu iklim ketakutan dan menjadi tanda menyempitnya ruang kebebasan berpendapat di Indonesia.

Ilustrasi kebebasan berpendapat
Teror dialami oleh aktivis dan pemengaruh yang vokal menyampaikan kritik terhadap kebijakan pemerintahFoto: Sorapop/Panthermedia/imago images

Teror bangkai ayam, telur busuk hingga pesan bernada ancaman kembali menyasar pengkritik kebijakan publik. Kali ini, targetnya adalah aktivis lingkungan dan pemengaruh yang vokal mengkritik pemerintah terkait penanganan bencana Aceh dan Sumatra. Pola teror ini mengingatkan pada kasus-kasus sebelumnya, termasuk pengiriman kepala babi ke jurnalis Tempo, yang hingga kini tak kunjung terungkap.

Teror dialami oleh Iqbal Damanik, Manajer Kampanye Iklim dan Energi Greenpeace Indonesia. Dalam wawancara dengan DW Indonesia, Country Head Greenpeace Indonesia Leonardo Simanjuntak mengatakan bahwa bangkai ayam dikirim ke rumah Iqbal pada Selasa (30/12) dini hari, disertai pesan yang secara eksplisit meminta agar ia “menjaga omongannya” demi keselamatan keluarga.

“Pesan itu sangat jelas ditujukan kepada Iqbal sebagai aktivis Greenpeace. Kami meyakini ini berkaitan dengan suara-suara kritis yang ia sampaikan, terutama melalui media sosial,” kata Leo.

Iqbal saat ini berada di safe house dan belum dapat diwawancarai demi alasan keamanan. Greenpeace tengah memperkuat sistem perlindungan internal dan belum memutuskan untuk menempuh jalur hukum, berkaca pada pengalaman laporan-laporan sebelumnya yang tak membuahkan hasil.

Menurut Leo, teror simbolik semacam ini bukan peristiwa terisolasi. Ia melihat adanya pola intimidasi yang semakin sistematis dan berulang, menyasar aktivis, jurnalis hingga pemengaruh yang menyuarakan kritik terhadap kebijakan publik.

“Kalau kita runut, kasus seperti yang dialami jurnalis Tempo juga belum terungkap sampai sekarang. Ini menunjukkan adanya pola teror terhadap masyarakat sipil yang bersuara kritis,” ujarnya.

Pada pertengahan Maret 2025, jurnalis Tempo juga menjadi sasaran intimidasi melalui pengiriman kepala babi ke kantor TempoFoto: Praga Utama/Tempo

Pola intimidasi serupa juga dialami pemengaruh asal Aceh, DJ Donny dan Sherly Annavita. Dalam unggahannya, DJ Donny mengaku menerima paket bangkai ayam dan pesan bernada ancaman setelah aktif menyuarakan dampak banjir di Sumatra serta mengkritik kebijakan pemerintah yang dinilai lambat dalam penanganan bencana.

Teror tidak berhenti di situ. Rumah DJ Donny juga menjadi sasaran pelemparan bom molotov oleh orang tak dikenal pada Rabu (31/12) dini hari. Peristiwa itu pun terekam kamera pengawas (CCTV). Melansir Detik, DJ Donny telah melapor ke Polda Metro Jaya. Namun, hingga artikel ini diterbitkan, belum ada rilis resmi dari pihak kepolisian terkait penanganan insiden tersebut. 

Serupa dengan DJ Donny, Sherly juga mendapatkan teror berupa paket berisi telur busuk serta aksi vandalisme terhadap mobil pribadi yang ia parkir di depan rumahnya. Pesan bernada ancaman pun membanjiri nomor pribadi dan media sosialnya.

Rangkaian intimidasi tersebut memperkuat indikasi bahwa teror simbolik digunakan sebagai alat tekanan untuk membungkam kritik di ruang publik, terlepas dari latar belakang korbannya—baik aktivis, jurnalis, maupun pemengaruh.

ICJR minta negara merespons dan tangani masalah ini 

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai teror simbolik tersebut berpotensi masuk kategori tindak pidana pengancaman, sebagaimana diatur dalam Pasal 335 dan 336 KUHP. Namun, persoalan utamanya, kata ICJR, terletak pada lemahnya penegakan hukum.

“Banyak kasus dilaporkan, tapi tidak diusut. Korban tidak mendapat pembaruan tentang tindak lanjut kasusnya,” kata Deputi Direktur ICJR Maidina Rahmawati dalam jawaban tertulis.

ICJR mencatat pola intimidasi kini semakin acak. Jika sebelumnya menyasar figur tertentu, kini targetnya meluas, menyasar aktivis muda, warga biasa hingga pemengaruh yang pada akhirnya dinilai bisa menciptakan ketakutan kolektif.

“Kalau tidak direspons serius, yang muncul adalah kultur impunitas dan iklim ketakutan. Orang akhirnya memilih diam,” ujar Maidina.

Menurut ICJR, teror simbolik dipilih karena efektif menimbulkan chilling effect (efek menakut-nakuti) tanpa perlu melalui proses kriminalisasi formal yang mahal dan berlarut. Karena itu, ICJR mendorong respons negara di tingkat tertinggi, termasuk keterlibatan presiden untuk memastikan aparat penegak hukum bekerja secara akuntabel.

Komnas HAM: Indikasi penyempitan ruang sipil

Ketua Komnas HAM (Komisi Nasional Hak Asasi Manusia) Anis Hidayah menilai teror simbolik dapat mengganggu pemenuhan hak asasi manusia, terutama kebebasan berpendapat dan berekspresi yang seharusnya dijamin konstitusi.

“Ketika masyarakat menggunakan haknya untuk mengkritik kebijakan pemerintah, itu seharusnya dihormati dan dilindungi, bukan justru direspons dengan upaya menakut-nakuti,” kata Anis kepada DW Indonesia.

Senada dengan ICJR, Anis berpendapat bahwa chilling effect berpotensi membuat masyarakat enggan bersuara. Dalam konteks yang lebih luas, Anis menautkan rangkaian teror ini dengan penurunan indeks demokrasi dan HAM Indonesia yang ditandai dengan menyempitnya ruang kebebasan sipil.

“Ancaman dan intimidasi, baik di ruang offline maupun digital, mengindikasikan makin terbatasnya ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat,” ujarnya.

Komnas HAM menegaskan negara memiliki tiga kewajiban utama: menghormati, melindungi, dan memenuhi HAM. Namun, Anis mengakui bahwa skema perlindungan bagi pembela HAM di Indonesia masih lemah dan belum diatur secara tegas, meski norma internasional dan standar perlindungan telah tersedia.

Anis menyebut saat ini Komnas HAM tengah memetakan kasus-kasus intimidasi tersebut dan berencana mengeluarkan sikap resmi serta langkah tindak lanjut untuk mencegah terulangnya praktik serupa. 

Indeks demokrasi Indonesia terus menurun

Penilaian Komnas HAM sejalan dengan berbagai laporan lembaga pemantau demokrasi dan hak asasi manusia. Laporan terbaru Economist Intelligence Unit (EIU) menunjukkan indeks demokrasi Indonesia pada tahun 2024 turun menjadi 6,44 dari 6,53 pada tahun sebelumnya, dengan posisi Indonesia berada di peringkat 59 dari 167 negara dan tetap dikategorikan sebagai “demokrasi cacat”. Penurunan paling tajam tercatat pada aspek kebebasan sipil dan budaya politik.

Meski Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat kenaikan minor indeks demokrasi pada tahun 2024, sejumlah pengamat menilai perbaikan tersebut belum cukup mencerminkan pengalaman nyata masyarakat sipil di lapangan, terutama terkait kebebasan berekspresi dan rasa aman bagi pengkritik kebijakan publik.

“Kami tidak akan diam”

Di tengah tekanan tersebut, Greenpeace menegaskan tidak akan mengubah sikap kritisnya. Leo menyebut demokrasi dan perlindungan lingkungan merupakan dua hal yang tak terpisahkan.

“Kami tidak akan berhenti bersuara. Demokrasi, kebebasan sipil, dan kebebasan pers adalah elemen kunci agar penyalahgunaan kekuasaan, perusakan lingkungan, dan korupsi bisa terungkap,” tegas Leo.

Editor: Melisa Ester Lolindu dan Prita Kusumaputri

Fika Ramadhani Fika Ramadhani, jurnalis multi-media untuk Deutsche Welle Program Indonesia.
Lewatkan bagian berikutnya Topik terkait