Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menjawab eksepsi Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang menyebut tak ada kerugian negara dalam kasus yang menjeratnya. Jaksa menegaskan kasus Hasto merupakan perkara suap.
Ikustrasi: Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang jadi tersangka KPK akibat terjerat kasus suap dan kaburnya Harun Masiku.Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Iklan
Hal itu disampaikan jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/3/2025). Mulanya, jaksa menyebut jika pihak Hasto menilai KPK tak berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap perkara Hasto karena tak ada kerugian negara.
"Dalam eksepsinya, Terdakwa berdalih bahwa dalam UU KPK No 19 Tahun 2019 telah membatasi kewenangan KPK untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan perkara tindak pidana korupsi, di antaranya adanya kerugian keuangan negara paling sedikit Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah)," kata jaksa.
"Sedangkan dalam perkara yang dituduhkan kepada Terdakwa, tidak ada kerugian keuangan negaranya sehingga KPK tidak berwenang untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, sambungnya.
Lima Skandal Kasus Korupsi Besar Indonesia
Dugaan korupsi di Pertamina Patra Niaga makin memperpanjang daftar kerugian besar yang dialami negara. Berikut adalah lima skandal korupsi besar di Indonesia yang terungkap dalam lima tahun terakhir.
Foto: Muhammad Hanafi/DW
Kasus korupsi Pertamina (Rp968,5 triliun)
Kejaksaan Agung menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produksi kilang Pertamina periode 2018-2023. Kerugian negara mencapai Rp193,7 triliun hanya dalam satu tahun, yaitu 2023. Dengan asumsi kerugian tahunan yang sama, total kerugian lima tahun bisa mencapai Rp968,5 triliun. Kerugian ini mencakup impor minyak mentah hingga pemberian subsidi.
Foto: Algadri Muhammad/DW
Kasus korupsi PT Timah (Rp300 triliun)
Kasus korupsi dalam tata niaga timah di PT Timah Tbk periode 2015-2022 berujung pada penetapan 22 tersangka. Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara mencapai Rp300 triliun, terdiri dari penyewaan alat yang tidak sesuai prosedur Rp2,28 triliun, pembayaran bijih timah ilegal Rp26,6 triliun, dan kerusakan ekologi Rp271 triliun.
Foto: WILLY KURNIAWAN/REUTERS
Kasus korupsi Jiwasraya (Rp16,8 triliun)
Enam terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya pada periode 2008-2019 didakwa merugikan negara sebesar Rp16,8 triliun, menurut laporan BPK pada 9 Maret 2020. Kasus ini terungkap setelah Jiwasraya mengalami tekanan likuiditas yang menyebabkan ekuitasnya minus hingga Rp27,24 triliun pada November 2019.
Foto: Mykhailo Polenok/PantherMedia/IMAGO
Kasus korupsi Garuda (Rp8,8 triliun)
Kasus korupsi di Garuda Indonesia terkait pengadaan pesawat Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600 yang berlangsung antara tahun 2011 hingga 2021 telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp8,8 triliun. Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Foto: picture-alliance/M. Mainka
Kasus korupsi Kominfo (Rp8 triliun)
Kasus korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada 2020-2022, yang terungkap pada 2023, merugikan negara hingga Rp8,03 triliun. Penyebabnya meliputi masalah pada kajian, mark up barang, hingga pembayaran menara BTS yang secara fisik tidak ada. Dalam perkara ini, mantan Menkominfo Johnny Plate divonis 15 tahun penjara.
Foto: AP Photo/picture alliance
5 foto1 | 5
Bukan perkara dengan delik kerugian negara
Jaksa pun menilai pihak Hasto telah salah memaknai Pasal 11 UU KPK itu. Jaksa menegaskan perkara Hasto bukan merupakan perkara dengan delik kerugian negara.
Iklan
Jaksa mendakwa Hasto dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Pasal 5 ayat 1 UU Tipikor mengatur ancaman pidana yang melakukan perbuatan tindak pidana yang diatur Pasal 209 KUHP. Dalam pasal tersebut, dijelaskan setiap orang dapat dipidana jika melakukan perbuatan curang dengan cara memberi atau menerima, menimbulkan harapan atau menjanjikan hadiah, keuntungan atau upah dalam bentuk apa pun.
"Perkara a quo bukanlah perkara yang deliknya terkait dengan kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, akan tetapi terkait pasal suap, sehingga tidak berlaku ketentuan huruf b," ujarnya.
"Berdasarkan argumentasi di atas, maka keberatan Terdakwa haruslah ditolak," imbuh dia.
Pimpinan Baru KPK: Rekam Jejak Disorot, Tanpa Elemen Sipil
Lima nama telah terpilih untuk memimpin KPK periode 2024-2029. Namun, sejumlah pihak mempertanyakan pemilihan ini karena rekam jejak mereka yang dianggap kontraproduktif dan ketiadaan perwakilan masyarakat sipil.
Foto: Press, Media and Information Bureau of the Presidential Secretariat
Setyo Budiyanto
Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol) Setyo Budiyanto resmi terpilih sebagai Ketua KPK periode 2024-2029. Pria kelahiran 1967 ini memiliki karier cemerlang di kepolisian dan dikenal sebagai jenderal bintang tiga Polri. Setyo bukan sosok baru di KPK, pernah menjabat sebagai Direktur Penyidikan selama lebih dari satu tahun sejak 2020 dan Koordinator Wilayah III dan Plt Dirdik KPK.
Foto: Press, Media and Information Bureau of the Presidential Secretariat
Fitroh Rohcahyanto
Fitroh Rohcahyanto memulai kariernya di lingkungan kejaksaan dan dikenal sebagai jaksa senior di Kejaksaan Agung, menangani sejumlah kasus besar di Indonesia. Selain berpengalaman sebagai pengacara negara, Fitroh juga memiliki rekam jejak panjang di KPK. Ia pernah menjabat sebagai jaksa penuntut umum dan dipercaya menjadi Direktur Penuntutan KPK pada 2019.
Foto: Ari Saputra/detikcom
Ibnu Basuki Widodo
Ibnu Basuki Widodo adalah hakim senior dengan pengalaman luas di dunia hukum. Terakhir, ia menjabat sebagai Hakim Tinggi Pemilah Perkara Pidana Khusus di Mahkamah Agung (MA). Dalam kariernya, ia pernah memvonis bebas terdakwa korupsi, Ida Bagus Mahendra Jaya Marth, pada Oktober 2014.
Johanis Tanak
Sebelum kembali terpilih untuk periode 2024–2029, Johanis pernah menjabat sebagai Wakil Ketua KPK periode 2019–2024. Memulai kariernya di bidang pidana khusus Kejaksaan Agung RI sejak 1989, pencalonan Johanis sempat menjadi sorotan para pegiat antikorupsi. Usulannya untuk pendekatan restorative justice dalam korupsi serta dukungannya terhadap RUU KPK pada 2019 membuatnya kontroversial.
Foto: Lamhot Aritonang/detikcom
Agus Joko Pramono
Sebelumnya, Agus Joko Pramono pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) periode 2019-2023. Ia mengawali kariernya sebagai dosen dan mulai bergabung dengan BPK pada periode 2013-2018. Selain itu, Agus juga menjabat sebagai Komisaris PT Pertamina Hulu Energi dan terpilih sebagai anggota Majelis Wali Amanat Universitas Indonesia periode 2024-2029 pada Maret lalu.
Foto: Eduardo Simorangkir/detikcom
Rekam jejak pimpinan KPK jadi sorotan
Sejumlah pihak mempertanyakan pemilihan pimpinan KPK yang dianggap kontraproduktif terhadap pemberantasan korupsi. Johanis Tanak, satu-satunya petahana, pernah menjalani sidang etik dan ingin menghapus OTT KPK. Ibnu Basuki Widodo dikenal memberi vonis ringan pada terdakwa korupsi. Peneliti ICW, Diky Anandya, mengkritik pemilihan ini sebagai tidak objektif dan berdasarkan selera subjektif DPR.
Foto: Firda Cynthia Anggrainy Al Djokya/detikcom
Pakar: Komposisi terburuk sejak KPK berdiri
Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti, menilai komposisi pimpinan KPK kali ini adalah yang terburuk sejak 2002. "Desain KPK yang sudah hancur sejak revisi UU KPK tahun 2019, sekarang diisi oleh orang-orang yang rekam jejaknya sangat buruk, dan berasal dari institusi yang justru jadi sasaran tembak KPK, yang justru harusnya menjadi raison d'etre kenapa KPK didirikan," ujanya.
Foto: C. Andhika/DW
Nihil elemen sipil
Ketiadaan perwakilan masyarakat sipil dalam jajaran komisioner KPK menjadi pertanyaan besar. Bivitri Susanti menilai hal ini bertentangan dengan esensi KPK. Diky menambahkan, elemen masyarakat sipil penting untuk kontrol internal, mengingat masalah loyalitas ganda pegawai KPK. Kondisi ini memengaruhi lembaga tersebut dalam menangani kasus yang berkaitan dengan institusi penegak hukum. (fr/ha)
Foto: Depositphotos/Imago
8 foto1 | 8
Dari kasus kaburnya Harun Masiku hingga suap Rp.600 juta
Hasto disebut memerintahkan Harun Masiku merendam handphone agar tak terlacak KPK saat operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020. Hasto juga disebut memerintahkan Harun Masiku stand by di kantor DPP PDI Perjuangan agar tak terlacak KPK.
Hasto juga disebut memerintahkan anak buahnya menenggelamkan ponselnya jelang diperiksa KPK. Perbuatan Hasto itu disebut membuat Harun Masiku belum tertangkap hingga saat ini.
Jaksa juga mendakwa Hasto menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan Rp 600 juta. Jaksa mengatakan suap itu diberikan agar Wahyu setiawan mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.
Hasto didakwa memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri kemudian juga Harun Masiku. Donny saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, lalu Saeful Bahri telah divonis bersalah dan Harun Masiku masih menjadi buron.