1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
KesehatanIndonesia

Produsen Punya Waktu Dua Tahun untuk Sesuaikan Label Nutrisi

Sorta Caroline sumber: Reuters
27 Agustus 2025

Pemerintah sedang merampungkan aturan pemberlakuan label nutrisi untuk cegah meningkatnya angka obesitas. Periode penyesuaikan aturan ini dimulai akhir 2025 sedang aturan wajibnya akan mulai berlaku pada akhir 2027

Pelabelan nutrisi makanan di Jerman
Pelabelan nutrisi makanan di JermanFoto: Jürgen Schott/CHORMORANGE/picture alliance

Data Kementerian Kesehatan menunjukkan angka obesitas menjadi dua kali lipat selama satu dekade hingga 2023 di Indonesia, negara dengan populasi keempat terbesar di dunia. Selain itu, lembaga PBB untuk kesejahteraan anak-anak, UNICEF, memperingatkan risiko diabetes yang mengancam setidaknya satu dari tiga orang dewasa dan satu dari lima anak usia sekolah.

Produsen makanan Amerika Serikat, kelompok perdagangan regional Food Industry Asia, serta produsen dalam negeri mendesak pemerintah Indonesia untuk mempertimbangkan kembali penerapan aturan label nutrisi.

"Kami menjelaskan kepada WTO (Organisasi Perdagangan Dunia) langkah-langkah kami dalam penerapan label nutrisi: pertama adalah educasi atau sosiaslisasi terlebih dahulu, dua tahun dari sekarang pembatasan akan berlaku,” kata juru bicara Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi, dalam wawancaranya kepada kantor berita Reuters.

Tarmizi turut menjelaskan respon Indonesia tahun lalu atas pertanyaan WTO mengenai rencana pemberian label yang mencakup pembatasan seperti larangan iklan, larangan penjualan produk yang tidak sesuai label di area dekat sekolah.

"Beberapa negara, jika saya tidak salah, Amerika Serikat, mempertanyakan kebijakan kami," tambah Tarmizi yang pernah menjabat sebagai Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes. 

Reuters mencoba mengonfirmasi apakah AS mempertanyakan kebijakan pelabelan Indonesia namun Dewan Departemen Pertanian AS merujuk pertanyaan tersebut ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Hingga kini BPOM belum memberikan komentar. 

Sebelumnya pada bulan Maret 2025 dari laporan kantor berita Antara, BPOM optimis kebijakan pelabelan nutrisi (nutrigrade level)  - terkait kandungan gula, garam, lemak pada produk makanan akan rampung di tahun 2025. Kebijakan ini dibuat berdasarkan UU no 17/2023 tentang Kesehatan dan peraturan pelaksananya, PP no. 28/2024.

Dalam perumusan kebijakan tersebut, Kepala BPOM Taruna Ikrar menyatakan pihaknya berupaya melakukan harmonisasi dengan berbagai pihak terkait format label yang efektif untuk menjelaskan komposisi nutrisi serta menentukan grace period (periode penyesuaian) bagi para pelaku usaha dari penggantian label hingga reformulate produk.

Pejabat Asosiasi Makanan dan Minuman Indonesia pun belum memberi tanggapan atas kebijakan pelabelan ini.

Sistem ‘lampu lalu lintas'

Indonesia yang telah mewajibkan pencantuman informasi gizi pada kemasan makanan olahan sejak 2021, berencana meluncurkan sistem ‘lampu lalu lintas' dengan label merah untuk produk berkandungan tinggi lemak, garam, dan gula, serta label hijau untuk produk dengan kandungan rendah, pada 2024.

Akhir 2025 kementerian akan mengizinkan perusahaan menggunakan stiker label ‘lampu lalu lintas' mereka sendiri pada produk sebelum pengetatan berlaku dua tahun kemudian, jelas Tarmizi.

Lebih dari 40 negara menggunakan sistem serupa, baik sukarela maupun wajib, menurut Organisasi untuk Kerjasama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) pada 2023.

Singapura, negara tetangga, memiliki sistem 'lampu lalu lintas' serupa yang menjadi model bagi Indonesia, tambah Tarmizi.

Kelompok industri kerap menolak keras pelabelan 'lampu lalu lintas' ini, berdalih kandungan gizi produk sudah cukup dijelaskan pada produk.

Badan Pengawas Obat dan Makanan Indonesia akan mencocokkan label dengan isi produk di laboratorium yang ditunjuk pemerintah untuk memastikan keakuratannya, kata Tarmizi. Namun ia menambahkan bahwa langkah-langkah ini rencananya dilakukan dengan kolaborasi dengan perusahaan makanan dan minuman.

"Sulit untuk mengubah kebiasaan,” tambah Tarmizi, merujuk pada konsumsi masyarakat Indonesia.

Industri Desak Penundaan

Pada November 2024, Department Pertanian AS di era Presiden Joe Biden sempat menyampaikan kekhawatiran terkait rencana pelabelan nutrisi ini kepada WTO, Reuters menyebut telah meninjau dokumen pemberitahuan yang diterima dari WTO.

Produsen makanan AS meyakini rencana pelabelan tersebut akan "berdampak signifikan” pada ekspor barang AS senilai $54 juta (Rp 885 miliar) ke Indonesia, dan mendesak penundaan rencana tersebut untuk meminta masukan dari pihak yang terdampak, seperti yang tercantum dalam dokumen.

Industri makanan dan minuman Indonesia juga meminta penundaan pelabelan wajib, kata pemberitahuan tersebut, tanpa memberikan rincian dampak yang diharapkan atau mengidentifikasi perusahaan tertentu.

Pelabelan nutrisi belum jadi prioritas

Pelabelan makanan terus "disingkirkan” dari daftar prioritas legislasi di Indonesia karena lobi, kata pemimpin lembaga kesehatan publik independen CISDI, Diah Saminarsih, "Industri selalu memberikan tekanan pada hal tersebut,” imbuhnya

"Namun, semakin banyak orang Indonesia yang menderita penyakit tidak menular, seperti kanker atau diabetes, karena makanan yang tidak sehat."

Editor: Yuniman Farid