1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Suu Kyi Tidak Menghadiri Sidang Umum PBB

12 September 2018

Di tengah kecaman internasional, lagi-lagi pemimpin de facto Myanmar, Aung San Suu Kyi tak menghadiri sidang Majelis Umum PBB.

Singapore | Aung San Suu Kyi
Foto: picture-alliance/AP Photo/D. Wong

Menteri Kerjasama Internasional Myanmar, Kyaw Tin, mengatakan Aung San Suu Kyi, tidak akan menghadiri sesi Majelis Umum PBB yang dimulai minggu depan di New York. 

Mendampingi Suu Kyi pada pertemuan Forum Ekonomi Dunia di Vietnam, ia mengatakan, "Dia tidak punya rencana untuk pergi ke sana."

Jawaban itu disampaikannya  menanggapi laporan di surat kabar Myanmar --yang mengutip seorang pejabat kementerian luar negeri Myanmar-- yang mengatakan bahwa Suu Kyi tidak akan menghadiri sidang PBB yang dimulai pada 18 September. Tidak ada penjelasan alasan atas ketidakhadirannya.

Suu Kyi, yang mengambil alih kekuasaan pada 2016, juga tidak hadir tahun lalu di Sidang Majelis Umum PBB.

Myanmar menghadapi tekanan internasional atas pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan terhadap etnis minoritas Rohingya.

Diwakili menteri senior

Dua menteri senior di pemerintahannya, Kyaw Tint Swe dan Kyaw Tin - keduanya diplomat berpengalaman yang di masa lalu membela rezim militer Myanmar di panggung global - akan hadir dan "menjelaskan perkembangan terkini tentang repatriasi dan kerja sama dengan organisasi internasional, demikian dilansir Reuters. Juru bicara pemerintah Zaw Htay menolak berkomentar.

Suu Kyi telah membatasi perjalanan ke luar negerinya sejak sekitar 700.000 Rohingya melarikan diri dari negara itu tahun lalu.

Pemerintahnya membantah tuduhan pelanggaran HAM selama operasi dan telah berjanji untuk menerima kembali mereka yang melarikan diri.

Terus hadapi tekanan

Tetapi tekanan internasional terus meningkat terhadap Myanmardan krisis Rohingya diharapkan menjadi tema utama diskusi di Majelis Umum PBB.

Satu tim peneliti independen AS bulan lalu mengatakan bahwa ada bukti yang menunjukkan "niat melakukan genosida" yang dilakukan oleh militer.

Mahkamah Pidana Internasional ICC mengatakan mereka bisa menyelidikinya atas dugaan deportasi Rohingya dari Myanmar ke Bangladesh. Myanmar mengatakan ICC tidak memiliki yurisdiksi karena Myanmar bukan anggota ICC, tetapi pengadilan tersebut menyatakan  dapat memutuskan kasus tersebut karena  sebagian terjadi di Bangladesh, yang merupakan negara anggota.

ap/nl(aprtr)