1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Larangan Masuk AS Diberlakukan Lagi

27 Juni 2017

Mahkamah Agung AS memberlakukan lagi sebagian pelarangan masuk bagi warga dari 6 negara Muslim ke Amerika. Trump mengklaim ini kemenangan politiknya.

USA Washington Supreme Court
Foto: picture-alliance/AP Photo/J. S. Applewhite

Dalam amar putusannya 9 hakim di Mahkamah Agung di Washington menyebutkan: "Pelarangan masuk kini dapat diberlakukan terhadap warga dari negara yang ditarget, yang tidak memiliki relasi yang bonafid dengan personal atau komunitas di Amerika Serikat."

Namun Mahkamah Agung AS juga menambahkan putusannya, bahwa pelarangan tidak bisa diterapkan kepada individu yang memiliki hubungan personal dengan AS. Contohnya, warga dari 6 negara Muslim yang akan mengunjungi keluarga dekat atau mereka yang diterima kuliah di universitas Amerika.

Presiden AS, Donald Trump sebelumnya mengumumkan pelarangan masuk bagi warga dari Iran, Libya, Somalia, Sudan, Suriah dan Yaman ke Amerika Serikat. Bahkan dalam rencana semula, juga termasuk warga Irak dan pengungsi Suriah. Oposisi menyambut baik putusan revisi dari Mahkamah Agung itu.

Trump klaim kemenangan

Sementara itu, presiden Trump memandang bahwa penerapan kembali sebagian pelarangan yang ia umumkan bulan Maret silam, merupakan kemenangan besar bagi keamanan nasional AS.

Court partially reinstates Trump travel ban

00:33

This browser does not support the video element.

Lewat pesan pendek twitter Trump menulis: "Hari besar buat masa depan keamanan dan keselamatan Amerika, lewat putusan Mahkamah Agung. Saya akan terus berjuang bagi rakyat Amerika dan menang."

 

Jaksa Agung Jeff Sessions sebelumnya juga menyatakan yakin pemerintah Trump akan menang dalam kasus ini, menimbang banyak kasus anggota ISIS atau Al Qaida dari kawasan dan negara yang ada dalam daftar pelarangan, yang berusaha masuk ke Amerika dan menimbulkan kekacauan serta kerusakan. "Seringnya mereka beroperasi dari negara yang dicabik perang atau negara gagal", ujar jaksa agung.

Kementrian luar negeri di Washington mengumumkan, akan mulai memberlakukan pelarangan masuk itu dalam cara yang "profesional, terorganisir" dalam jangka waktu 72 jam setelah putusan. Hal itu akan sejalan dengan sebuah memorandum yang ditandatangani Trump awal bulan Juni.

as/vlz (rtr,dpa,ap,afp)

Lewatkan bagian berikutnya Topik terkait

Topik terkait

Tampilkan liputan lainnya