Ribuan pasukan keamanan akan dikerahkan untuk mengamankan Ibukota Indonesia selama aksi 2 Desember. Polisi hanya mengizinkan acara doa bersama di Taman Monas, bukan demonstrasi.
Iklan
Sekitar 22.000 aparat gabungan yang teridri dari polisi dan militer serta sejumlah tenaga kesehatan disiapkan untuk acara doa bersama FPI menentang Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, pada tanggal 2 Desember mendatang.
Polisi mengatakan mereka mengharapkan setidaknya 150.000 orang akan datang ke pusat kota Jakarta untuk acara yang digalang kelompok Front Pembela Islam (FPI) dan kelompok-kelompok islam ultra konservatif lain.
Mereka menuduh Ahok telah melakukan penistaan agama dan menuntut polisi agar segera menangkap Gubernur DKI Jakarta yang sedang cuti kampanye untuk mengikuti pemilihan kepala daerah awal tahun depan.
Aksi massal ini dilihat pengamat sebagai ujian bagi toleransi beragama di Indonesia, ketika dalam beberapa tahun terakhir serangan terhadap kelompok minoritas makin sering terjadi. Aparat keamanan biasanya tidak mampu menjamin keamanan dan sering mengalah pada tuntutan-tuntutan FPI.
Aksi demonstrasi massal pertama menentang Ahok 4 November lalu berakhir dengan kerusuhan. Namun FPI kini berjanji kepada polisi akan melakukan aksi damai.
Kepolisian membatasi area aksi di sekitar Taman Monumen Nasional (Monas) di pousat kota Jakarta, yang bisa menampung ratusan ribu orang. Acara direncanakan berlangsung dari pukul delapan pagi Waktu Indonesia Barat (WIB).
Juru bicara kepolisian Boy Rafli Amar menerangkan hari Selasa (29/11), pasukan keamanan akan dikerahkan dalam jumlah cukup dan mendesak pengunjuk rasa untuk tidak membawa senjata apapun. "Itu dilarang, membawa senjata tajam seperti bambu runcing," katanya kepada wartawan. Dia menambahkan, pada aksi protes sebelumnya beberapa orang menggunakan tiang bendera dari bambu untuk menyerang petugas.
Ratusan orang luka-luka dalam berbagai bentrok kekerasan dengan aparat keamanan 4 November lalu, termasuk puluhan polisi. Karena demonstran menolak bubar, polisi akhirnya mengerahkan gas air mata dan mobil meriam air.
Kontroversi soal Ahok disulut oleh sebuah pesan di media yang menayangkan pidato Ahok di depan publik di Pulau Seribu akhir September lalu. Pesan itu disebarkan oleh seorang penentang Ahok dan menyebutkan bahwa Gubernur Jakarta itu melakukan pelecehan agama Islam.
Kepolisian kini menetapkan Basuki Tjahaja Purnama kini sebagai tersangka kasus penistaan agama. Penyebar pesan di media sosial itu juga ditangkap. Meskipun Ahok berualngkali telah menyatakan permintaan maaf di berbagai kesempatan, kubu Islam garis keras tetap menuntut agar dia ditangkap dan mengundurkan diri dari pemilihan gubernur di Jakarta.
Ahok mengatakan dia tidak akan mundur dari pemilihan kepala daerah di Jakarta, sampai pengadilan menyatakan dia memang bersalah. Dia menghadapi sanksi sampai lima tahun penjara jika terbukti bersalah.
Tujuh Fakta Syariah Islam di Aceh
Sejak diterapkan lebih dari satu dekade silam Syariah Islam di Aceh banyak menuai kontroversi. Hukum agama di Serambi Mekkah itu sering dikeluhkan lebih merugikan kaum perempuan. Benarkah?
Foto: AP
Bingkisan dari Jakarta
Pintu bagi penerapan Syariah Islam di Aceh pertamakali dibuka oleh bekas Presiden Abdurrachman Wahid melalui UU No. 44 Tahun 1999. Dengan cara itu Jakarta berharap bisa mengikis keinginan merdeka penduduk lokal setelah perang saudara berkepanjangan. Parlemen Aceh yang baru berdiri tidak punya pilihan selain menerima hukum Syariah karena takut dituding anti Islam.
Foto: Getty Images/AFP/O. Budhi
Kocek Tebal Pendakwah Syariah
Anggaran penerapan Syariah Islam di Aceh ditetapkan sebesar 5% pada Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBA). Nilainya mencapai hampir 700 milyar Rupiah. Meski begitu Dinas Syariat Islam Aceh setiap tahun mengaku kekurangan uang dan meminta tambahan anggaran. DSI terutama berfungsi sebagai lembaga dakwah dan penguatan Aqidah.
Foto: Getty Images/U. Ifansasti
Polisi Agama di Ruang Publik
Sebanyak 22 milyar Rupiah mengalir ke lembaga polisi Syariah alias Wilayatul Hisbah. Lembaga yang berwenang memaksakan qanun Islam itu kini beranggotakan 1280 orang. Tugas mereka antara lain melakukan razia di ruang-ruang publik. Tapi tidak jarang aparat WH dituding melakukan tindak kekerasan dan setidaknya dalam satu kasus bahkan pemerkosaan.
Foto: Getty Images/AFP/C. Mahyuddin
Kenakalan Berbalas Cambuk
Menurut Dinas Syariat Islam, pelanggaran terbanyak Syariah Islam adalah menyangkut Qanun No. 11 Tahun 2002 dan No. 14 Tahun 2003. Kedua qanun tersebut mengatur tata cara berbusana dan larangan perbuatan mesum. Kebanyakan pelaku adalah kaum remaja yang tertangkap sedang berpacaran atau tidak mengenakan jilbab. Untuk itu mereka bisa dikenakan hukuman cambuk, bahkan terhadap bocah di bawah umur
Foto: Getty Images/AFP/C. Mahyuddin
Cacat Hukum Serambi
Kelompok HAM mengritik penerapan hukum Islam di Aceh tidak berimbang. Perempuan korban perkosaan misalnya harus melibatkan empat saksi laki-laki untuk mendukung dakwaannya. Ironisnya, jika gagal menghadirkan jumlah saksi yang cukup, korban malah terancam dikenakan hukuman cambuk dengan dalih perbuatan mesum. Adapun terduga pelaku diproses seusai hukum pidana Indonesia.
Foto: Getty Images/AFP/C. Mahyuddin
Petaka buat Perempuan?
Perempuan termasuk kelompok masyarakat yang paling sering dibidik oleh Syariah Islam di Aceh. Temuan tersebut dikeluhkan 2013 silam oleh belasan LSM perempuan. Aturan berbusana misalnya lebih banyak menyangkut pakaian perempuan ketimbang laki-laki. Selain itu penerapan Syariat dinilai malah berkontribusi dalam sekitar 26% kasus pelecehan terhadap perempuan yang terjadi di ranah publik.
Foto: picture-alliance/epa/N. Afrida
Pengadilan Jalanan
Ajakan pemerintah Aceh kepada penduduk untuk ikut melaksanakan Syariah Islam justru menjadi bumerang. Berbagai kasus mencatat tindakan main hakim sendiri oleh masyarakat terhadap tersangka pelanggar Qanun. Dalam banyak kasus, korban disiram air comberan, dipukul atau diarak tanpa busana. Jumlah pelanggaran semacam itu setiap tahun mencapai puluhan, menurut catatan KontraS