Disaksikan lebih dari seribuan orang, pasangan gay dan delapan warga lainnya jalani eksekusi cambuk di Aceh hari Selasa (23/05). kesepuluh orang tersebut dituduh melanggar Syariat Islam. Badan HAM mengeluarkan kritik.
Iklan
Lebih dari seribu orang memadati halaman masjid Syuhada, Gampong Lamgugop, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, hari Selasa (23/05). Mereka menyaksikan prosesi pencambukan terhadap 10 orang, dua di antaranya pasangan gay yang dianggap telah melanggar ketentuan syariat Islam dalam kasus khalmat alias mesum.
Pencambukan pada pasangan homoseksual ini merupakan pertama kalinya di Aceh. Dikutip dari Associated Press, mereka yang menyaksikan pencambukan tampak bersorak dan meneriakkan kata-kata hinaan, saat mereka yang menjalani hukuman cambuk meringis kesakitan. Sementara tim algojo yang beranggotakan lima orang, dengan memakai jubah bergantian melecut cambuk. Banyak warga yang menyaksikan jalannya pencambukan, merekam proses eksekusi tersebut dengan ponsel mereka.
Seorang mahasiswi yang menyaksikan pencambukan, Sarojini Mutia Irfan mengatakan hukuman semacam itu diperlukan: "Apa yang telah mereka lakukan adalah seperti virus yang bisa membahayakan moral masyarakat," ujarnya sambil menambahkan: "Hukuman publik semacam ini adalah usaha untuk hentikan penyebaran virus ke komunitas lain di Aceh."
Kritik dari Human Rights Watch
Pasangan tersebut ditangkap pada bulan Maret lalu setelah warga sekitar di ibukota provinsi, Banda Aceh, mencurigai mereka melakukan hubungan intim di kamar kos. Masing-masing dijatuhi hukuman 85 kali deraan cambuk yang dikurangi menjadi 83 kali karena dipotong masa tahanan.
Organisasi hak asasi manusia Human Rights Watch yang bermarkas di New York mengatakan di bawah hukum internasional, hukuman cambuk adalah bentuk 'penyiksaan'. Organisasi HAM ini telah mendesak Presiden Indonesia Joko Widodo untuk intervensi.
Tujuh Fakta Syariah Islam di Aceh
Sejak diterapkan lebih dari satu dekade silam Syariah Islam di Aceh banyak menuai kontroversi. Hukum agama di Serambi Mekkah itu sering dikeluhkan lebih merugikan kaum perempuan. Benarkah?
Foto: AP
Bingkisan dari Jakarta
Pintu bagi penerapan Syariah Islam di Aceh pertamakali dibuka oleh bekas Presiden Abdurrachman Wahid melalui UU No. 44 Tahun 1999. Dengan cara itu Jakarta berharap bisa mengikis keinginan merdeka penduduk lokal setelah perang saudara berkepanjangan. Parlemen Aceh yang baru berdiri tidak punya pilihan selain menerima hukum Syariah karena takut dituding anti Islam.
Foto: Getty Images/AFP/O. Budhi
Kocek Tebal Pendakwah Syariah
Anggaran penerapan Syariah Islam di Aceh ditetapkan sebesar 5% pada Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBA). Nilainya mencapai hampir 700 milyar Rupiah. Meski begitu Dinas Syariat Islam Aceh setiap tahun mengaku kekurangan uang dan meminta tambahan anggaran. DSI terutama berfungsi sebagai lembaga dakwah dan penguatan Aqidah.
Foto: Getty Images/U. Ifansasti
Polisi Agama di Ruang Publik
Sebanyak 22 milyar Rupiah mengalir ke lembaga polisi Syariah alias Wilayatul Hisbah. Lembaga yang berwenang memaksakan qanun Islam itu kini beranggotakan 1280 orang. Tugas mereka antara lain melakukan razia di ruang-ruang publik. Tapi tidak jarang aparat WH dituding melakukan tindak kekerasan dan setidaknya dalam satu kasus bahkan pemerkosaan.
Foto: Getty Images/AFP/C. Mahyuddin
Kenakalan Berbalas Cambuk
Menurut Dinas Syariat Islam, pelanggaran terbanyak Syariah Islam adalah menyangkut Qanun No. 11 Tahun 2002 dan No. 14 Tahun 2003. Kedua qanun tersebut mengatur tata cara berbusana dan larangan perbuatan mesum. Kebanyakan pelaku adalah kaum remaja yang tertangkap sedang berpacaran atau tidak mengenakan jilbab. Untuk itu mereka bisa dikenakan hukuman cambuk, bahkan terhadap bocah di bawah umur
Foto: Getty Images/AFP/C. Mahyuddin
Cacat Hukum Serambi
Kelompok HAM mengritik penerapan hukum Islam di Aceh tidak berimbang. Perempuan korban perkosaan misalnya harus melibatkan empat saksi laki-laki untuk mendukung dakwaannya. Ironisnya, jika gagal menghadirkan jumlah saksi yang cukup, korban malah terancam dikenakan hukuman cambuk dengan dalih perbuatan mesum. Adapun terduga pelaku diproses seusai hukum pidana Indonesia.
Foto: Getty Images/AFP/C. Mahyuddin
Petaka buat Perempuan?
Perempuan termasuk kelompok masyarakat yang paling sering dibidik oleh Syariah Islam di Aceh. Temuan tersebut dikeluhkan 2013 silam oleh belasan LSM perempuan. Aturan berbusana misalnya lebih banyak menyangkut pakaian perempuan ketimbang laki-laki. Selain itu penerapan Syariat dinilai malah berkontribusi dalam sekitar 26% kasus pelecehan terhadap perempuan yang terjadi di ranah publik.
Foto: picture-alliance/epa/N. Afrida
Pengadilan Jalanan
Ajakan pemerintah Aceh kepada penduduk untuk ikut melaksanakan Syariah Islam justru menjadi bumerang. Berbagai kasus mencatat tindakan main hakim sendiri oleh masyarakat terhadap tersangka pelanggar Qanun. Dalam banyak kasus, korban disiram air comberan, dipukul atau diarak tanpa busana. Jumlah pelanggaran semacam itu setiap tahun mencapai puluhan, menurut catatan KontraS
Foto: AP
7 foto1 | 7
Komnas HAM Desak Revisi Qanun
Sementara itu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Pemerintah Provinsi Nangroe Aceh Darussalam merevisi qanun. Dikutip dari Jawapos, Wakil Ketua Eksternal/Pelapor Khusus Pemenuhan Kelompok Minoritas Komnas HAM, Muhammad Nurkhoiron, menyampaikan: "Perlu dilakukan review terhadap qanun agar sesuai dengan semangat nilai hak asasi manusia yang tercermin dalam UUD 1945."
Dipaparkannya, UUD 1945 mengatur secara lengkap hak asasi manusia, baik sipil, politik maupun hak ekonomi, sosial dan budaya, sebagaimana juga diatur dalam UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia. Secara khusus menurut Komnas HAM, UUD 1945 menyebutkan bahwa setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu. Oleh sebab itu, Nurkhoirun menjelaskan: "Komnas HAM berpandangan hal ini juga meliputi bebas diskriminasi atas dasar orientasi seksual ataupun identitas jender apapun."
Komnas HAM juga berpendapat penangkapan dan penghukuman cambuk tersebut, bertentangan dengan Kovenan Internasional atas Hak-hak Sipil Politik dan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Keji, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia.
ap/rzn(ap/dpa/afp/jawapos)
Inilah Negara Islam yang Legalkan Gay dan Lesbian
Kendati legal, kaum gay dan lesbian di negara-negara ini tidak serta merta bebas dari diskriminasi. Tapi inilah negara-negara Islam yang mengakui hak-hak kaum gay dan lesbian.
Foto: picture-alliance/dpa
1. Turki
Sejak kekhalifahan Utsmaniyah melegalkan hubungan sesama jenis tahun 1858, Turki hingga kini masih mengakui hak kaum gay, lesbian atau bahkan transgender. Namun begitu praktik diskriminasi oleh masyarakat dan pemerintah masih marak terjadi lantaran minimnya perlindungan oleh konstitusi. Namun begitu partai-partai politik Turki secara umum sepakat melindungi hak kaum LGBT dari diskriminasi.
Foto: picture-alliance/abaca/H. O. Sandal
2. Mali
Mali termasuk segelintir negara Afrika yang melegalkan LGBT. Pasalnya konstitusi negeri di barat Afrika ini tidak secara eksplisit melarang aktivitas homoseksual, melainkan "aktivitas seks di depan umum". Namun begitu hampir 90% penduduk setempat meyakini gay dan lesbian adalah gaya hidup yang harus diperangi. Sebab itu banyak praktik diskriminasi yang dialami kaum LGBT di Mali.
Foto: Getty Images/AFP/J. Saget
3. Yordania
Konstitusi Yordania tergolong yang paling maju dalam mengakomodir hak-hak LGBT. Sejak hubungan sesama jenis dilegalkan tahun 1951, pemerintah juga telah menelurkan undang-undang yang melarang pembunuhan demi kehormatan terhadap kaum gay, lesbian atau transgender. Pemerintah misalnya mentolelir munculnya cafe dan tempat hiburan di Amman yang dikelola oleh kaum LGBT.
Foto: picture-alliance/AP Photo
4. Indonesia
Undang-undang Dasar 1945 secara eksplisit tidak melarang aktivitas seksual sesama jenis. Indonesia juga tercatat memiliki organisasi LGBT tertua di Asia, yakni Lambda Indonesia yang aktif sejak dekade 1980an. Kendati menghadapi diskriminasi, presekusi dan tanpa perlindungan konstitusi, kaum gay dan lesbian Indonesia belakangan tampil semakin percaya diri buat memperjuangkan hak mereka.
Foto: picture-alliance/NurPhoto/A. Rudianto
5. Albania
Kendati bermayoritaskan muslim, Albania dianggap sebagai pionir di tenggara Eropa dalam mengakui hak-hak kaum LGBT. Negeri miskin di Balkan ini juga telah memiliki sederet undang-undang yang melindungi gay dan lesbian dari praktik diskriminasi.
Foto: SWR/DW
6. Bahrain
Negara pulau di tepi Teluk Persia ini telah melegalkan hubungan sesama jenis sejak tahun 1976. Namun begitu Bahrain tetap melarang lintas busana di ruang-ruang publik. Terutama sejak 2008 pemerintah bertindak tegas terhadap pelanggaran aturan berbusana. Bahrain juga berulangkali dilaporkan mendakwa warga asing yang menawarkan layanan seksual sesama jenis di wilayahnya.
Foto: Getty Images
7. Palestina (Tepi Barat)
Resminya praktik hubungan sesama jenis masih dilarang di Jalur Gaza. Tapi tidak demikian halnya dengan Tepi Barat Yordan sejak dilegalkan tahun 1951. Ironisnya aturan yang melarang LGBT di Jalur Gaza tidak berasal dari pemerintahan Hamas, melainkan dari Inggris sejak zaman penjajahan.