Libya: Vonis Mati dalam Kasus "Aids"
20 Desember 2006Iklan
TRIPOLIS: Pengadilan di Libya telah menegaskan hukuman mati bagi sebuah proses yang dinamakan kasus "Aids". Lima perawat Bulgaria dan seorang dokter Palestina dinyatakan bersalah atas tuduhan menularkan virus HIV secara sengaja kepada sekitar 400 anak Libya. Para terdakwa menolak tuduhan tersebut. Bulgaria menyatakan akan menggugat keputusan itu di Mahkamah Agung Libya. Perserikatan Bangsa Bangsa menuntut pemerintah di Tripolis untuk membatalkan vonis mati itu. Menteri Luar Negeri Jerman Frank-Walter Steinmeier menyatakan, bahwa vonis tersebut mengejutkan dan tidak dapat dibenarkan. Sementara Komisaris Hukum Uni Eropa, Franco Frattini, mempertanyakan kemitraan Eropa dengan Libya.