1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
SosialAsia

Luhut Perintahkan BPJS Tanggung Terapi Obat Pasien Corona

30 September 2020

Wakil Ketua Komite Kebijakan Pengendalian Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Luhut Binsar Pandjaitan memerintahkan Dirut BPJS Fahmi Idris agar terapi obat bagi pasien COVID-19 bisa diklaimkan.

Luhut Binsar Pandjaitan
Wakil Ketua Komite Kebijakan Pengendalian Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Luhut Binsar PandjaitanFoto: Getty Images/AFP/R. Rahman

Gubernur DKI Anies Baswedan mengungkapkan empat kendala pengajuan klaim perawatan rumah sakit pasien COVID-19 di Jakarta. Empat kendala yang disampaikan Anies itu antara lain belum tersedianya petunjuk teknis untuk klaim pembiayaan kasus COVID-19 dengan penyakit penyerta yang tidak berhubungan, perbedaan persepsi antara DPJP dengan verifikator terkait diagnosis komorbid dan kriteria pulang, serta kriteria akhir penjaminan.

Kendala lainnya yang diungkapkan Anies adalah pengobatan terapi tambahan seperti intravena, immunoglobulin, plasmaconvelesens, stem sel dan anti interleukin yang masih dalam tahap klinis tidak dapat diklaimkan ke Kemenkes.

Wakil Ketua Komite Kebijakan Pengendalian Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Luhut Binsar Pandjaitan, merespons hal tersebut dengan memerintahkan Dirut BPJS Fahmi Idris agar terapi obat bagi pasien COVID-19 bisa diklaimkan. Termasuk perawatan bayi yang lahir dari ibu yang terpapar COVID-19.

"Untuk kepentingan kemanusiaan, tolong terapi obat seperti yang disebutkan oleh pak Anies tadi dapat ditanggung juga oleh BPJS apalagi sebagian besar obat-obat itu mampu kita produksi dalam negeri," kata Luhut saat memimpin rapat koordinasi seperti dalam keterangan tertulis dikutip Rabu (30/09).

Dalam kesempatan itu, Luhut juga meminta agar BPJS Kesehatan mempercepat pembayaran klaim perawatan pasien COVID-19. Luhut meminta para gubernur yang hadir dalam rapat tersebut berkoordinasi dengan BPJS.

"Saya minta BPJS segera berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk melakukan verifikasi data rumah sakit yang klaimnya terkendala agar tidak memengaruhi cash flow rumah sakit yang merawat pasien Covid-19," kata Luhut.

"Tolong para gubernur segera perintahkan dinas kesehatan, perwakilan BPJS Kesehatan di daerah berkoordinasi dengan pihak rumah sakit yang belum mengajukan klaim dan verifikasi klaim RS yang belum selesai agar penanganan pasien covid tidak tersendat," sambung Luhut.

Luhut juga meminta para gubernur terus memantau ketersediaan obat sesuai protokol perawatan pasien Corona. Protokol itu dibuat oleh Kemenkes bersama 5 perhimpunan dokter spesialis.

"Kepada semua gubernur dan perwakilan kepala daerah yang hadir saya minta di minggu kedua Oktober cek suplai obat untuk semua RS Rujukan COVID-19 jangan sampai ada korban karena enggak ada obat begitu pun dengan ketersediaan alat medis dan ruang isolasi," tutur Luhut.

Hadir dalam rapat tersebut Gubernur DKI Anies Baswedan, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil hingga Gubernur Bali Wayan Koster. (Ed: rap/pkp)

Baca selengkapnya di: DetikNews

Anies Lapor Kendala Klaim RS Pasien Corona, Luhut Perintahkan Hal Ini

Lewatkan bagian berikutnya Topik terkait