1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

MA Cabut Undang-undang Larangan Buku

13 Oktober 2010

Pelarangan buku yang kerap terjadi di masa lalu, nantinya baru bisa dilakukan setelah melalui proses hukum dan diputuskan oleh pengadilan.

Gambar simbol bukuFoto: BilderBox

Setidaknya sampai akhir tahun lalu, Undang Undang nomor 4/PNPS yang diterbitkan pada masa darurat di tahun 60an ini, menjadi dalih ampuh bagi Kejaksaan melarang peredaran buku-buku yang dianggap menganggu stabilitas negara tanpa melalui pengadilan. Namun Hakim Mahkamah Konstitusi, Rabu sore (13/10) mencabut kewenangan itu, karena dianggap bertentangan dengan Konstitusi yang menjamin kebebasan warga negara.

Hakim MK Maria Farida, membacakan salah satu pertimbangan putusan itu, Penyitaan buku - buku sebagai suatu barang cetakan, tanpa melalui proses peradilan sama dengan pengambil alihan hak milik pribadi secara sewenang-wenang yang sangat dilarang oleh pasal 28 H ayat 4 UUD 1945, yang menegaskan, setiap orang memiliki hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang –wenang oleh siapapun. Tindakan pengambill alihan barang cetakan tanpa prosedur yang benar menurut hukum, terutama tanpa melalui proses peradilan, merupakan suatu eksekusi tanpa peradilan, ekstra judicial eksecution yang sangat ditentang dalam suatu negara hukum”.

Kuasa Hukum Pemohon, Taufik Basari, menyebut, putusan ini sebagai kemajuan besar, karena setelah pencabutan ini, kejaksaan tak bisa lagi sembarangan melarang peredaran buku apalagi menyita buku-buku tanpa putusan pengadilan.

Sementara, penulis buku berjudul “Lekra Tak Membakar Buku” Muhidin M. Dahlan yang bukunya ikut dilarang beredar oleh kejaksaan, menyambut gembira putusan ini.

Pelarangan peredaran buku kerap dilakukan kejaksaan pada masa rezim tertutup Orde Baru. Namun kebijakan itu masih dilanggengkan pemerintah setelah era keterbukaan Reformasi 98. Akhir tahun 2009 lalu, kejaksaan melarang peredaran lima buku, karena dinilai memicu perpecahan dan pertikaian kelompok serta berpotensi mengganggu stabilitas nasional.

Salah satunya, buku sejarahwan asal Universitas Colombia Kanada John Rosa yang berjudul "Dalih Pembunuhan Massal: G30S & Kudeta Suharto".

Gugatan uji UU Nomor 4/PNPS/1963 tentang pengamanan barang cetakan diajukan Institut Sejarah Sosial Indonesia dan Rhoma Dwi Arya yang bersama Muhidin M. Dahlan menulis buku “Lekra Tak Membakar Buku”.

Zaki Amrullah

Editor: Ziphora Robina