Mahkamah Agung mengabulkan PK Setya Novanto, memangkas hukumannya dalam kasus e-KTP dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun penjara. Hak politiknya pun hanya dicabut selama 2,5 tahun setelah masa pidana berakhir.
Mantan Ketua DPR Setya Novanto yang jadi tersangka korupsi pengadaan e-KTPFoto: picture-alliance/AP Photo/T. Syuflana
Iklan
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP. Vonis Setya Novanto disunat dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun penjara.
"Kabul. Terbukti Pasal 3 juncto Pasal 18 UU PTPK juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara selama 12 tahun dan 6 bulan," demikian tertulis dalam putusan nomor 32 PK/Pid.Sus/2020 seperti dilihat di situs resmi MA, Rabu (2/7/2025).
Novanto juga dihukum membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti (UP) USD 7,3 juta. Uang pengganti itu dikurangi Rp 5 miliar yang telah dititipkan ke penyidik KPK.
"UP USD 7.300.000 dikompensasi sebesar Rp 5.000.000.000 yang telah dititipkan oleh terpidana kepada Penyidik KPK dan yang telah disetorkan Terpidana, sisa UP Rp 49.052.289.803 subsider 2 tahun penjara," ujar hakim.
Bambang Soesatyo, Pemilik Kursi Panas Warisan Setya Novanto
Bambang Soesatyo telah resmi menjadi Ketua DPR yang baru menggantikan Setya Novanto, yang terjerat kasus mega korupsi KTP elektronik. Berikut rekam jejaknya.
Foto: picture-alliance/dpa/Bagus Indahono
Dari Wartawan Hingga Ketua DPR
Bambang Soesatyo yang ditunjuk Partai Golkar untuk menggantikan Setya Novanto resmi dilantik sebagai ketua DPR (15/01/18). Sebelum terjun ke politik, ia pernah menjadi Pemred Majalah INFO BISNIS (1991) dan Pemred Harian Umum Suara Karya (2004). Ia kemudian bergabung dengan Partai Golkar tahun 2008 dan masuk parlemen tahun 2009 mewakili daerah Purbalingga, Banjarnegara dan Kebumen, Jawa Tengah.
Foto: jakartaglobe.id
Trio SBY
Pada periode awal di parlemen, Bamsoet dijuluki anggota trio SBY, singkatan dari Sudding, Bamsoet, dan Yani. Julukan ini merujuk kepada Sarifuddin Sudding (Hanura) dan Ahmad Yani (PPP). Sepak terjang trio SBY yang menonjol adalah saat 'menggagalkan' Ruhut Sitompul (Partai Demokrat) menjadi Ketua Komisi III DPR.
Foto: AP
Biang berita
Persatuan Wartawan Indonesia Jakarta Raya menyebut Bamsoet „biang berita“. Namanya ramai di media sebab ia adalah anggota dari Tim 9, yakni anggota DPR yang menginisiasi terbentuknya Panita Khusus Hak Angket Bank Century. Skandal ini sarat kepentingan politik. Sejumlah nama penting sempat diperiksa dalam kasus bailout itu, termasuk Boediono, mantan gubernur BI yang jadi wakil presiden saat itu.
Foto: Getty Images/AFP/V. Maximov
Ada Century di guratan tinta Bamsoet
Mantan wartawan itu menerbitkan delapan buku sejak tahun 2009. Sebagian fokus membahas Century, seperti: Skandal Gila Bank Century(2010) dan Skandal Bank Century di Tikungan Terakhir Pemerintahan SBY-Boediono (2013). Ia juga mengeritik orang di sekitar SBY melalui buku berjudul: "Presiden dalam Pusaran Politik Sengkuni". Di era Jokowi ia menulis 'Republik Komedi 1/2 Presiden' (2015).
Foto: Fotolia/air
Bersaksi di Tipikor
Mantan Ketua Komisi III itu pernah beberapa kali diperiksa KPK dalam kasus korupsi simulator di Korps Lalu Lintas Polri pada 2013. Kala itu ia membantah terlibat. Bamsoet juga pernah dipanggil bersaksi dalam kasus korupsi e-KTP untuk tersangka dari pihak swasta, Anang Sudihardjo, namun ia absen. Bamsoet turut menggagas Panitia Hak Angket yang dibentuk saat KPK menyidik kasus korupsi e-KTP.
Foto: picture-alliance/dpa/Mast Irham
Mobil mewah di garasi
Politisi kelahiran Jakarta (1962) itu hobi mengoleksi mobil berharga miliaran rupiah seperti Bentley, Hummer dan Jeep. Untuk berangkat kerja, Bamsoet mengaku lebih suka menaiki Jeep. "Apakah menjadi patokan memiliki mobil seperti itu, lantas anggota DPR tersebut malas atau tidak perduli pada perjuangan kepentingan publik," ujarnya saat hobinya dikritik. Ed: ts/hp (Antara, Tempo, Kompas.com)
Foto: FCA US LLC
6 foto1 | 6
Novanto juga dijatuhi hukuman pencabutan hak menduduki jabatan publik selama 2,5 tahun setelah masa pidana selesai. Putusan tersebut diketok oleh majelis hakim yang diketuai Hakim Agung Surya Jaya dengan anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono pada 4 Juni 2025.
"Pidana tambahan mencabut hak terpidana untuk menduduki dalam jabatan publik selama 2 tahun dan 6 bulan terhitung sejak terpidana selesai menjalani masa pemidanaan," demikian putusan tersebut.
Sebelumnya, Setya Novanto dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP. Pada 2018, Novanto divonis hukuman pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Selain itu, Novanto juga dibebani membayar uang pengganti USD 7,3 juta dikurangi Rp 5 miliar yang sudah dititipkan ke KPK subsider 2 tahun penjara. Novanto juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak menduduki jabatan publik selama 5 tahun setelah menjalani masa pemidanaan.