1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
Penegakan HukumIndonesia

MA: Perusahaan Pencemar Sungai Citarum Denda Rp11 Miliar

3 Juli 2023

Atas putusan Mahkamah Agung, perusahaan tekstil PT BWM diwajibkan membayar denda ganti rugi Rp11 miliar karena telah mencemari Sungai Citarum, sungai terbesar di Jawa Barat.

Sungai Citarum
Foto: tvf

Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman denda ganti rugi kepada perusahaan tekstil PT BWM sebesar Rp11 miliar. Sebab perusahaan itu dinilai MA telah mencemari Sungai Citarum, sungai terbesar di Jawa Barat.

"Tolak perbaikan kasasi II (amar ke-III) besaran ganti rugi menjadi Rp 11.001.965.000," demikian amar putusan yang dilansir websitenya, Senin (03/07).

Putusan itu diketok oleh ketua majelis Yakup Ginting dengan anggota M Yunus Wahab serta Nani Indrawati. Adapun panitera pengganti Ahmad Faisal Munawir. Berdasarkan informasi di SIPP PN Bandung, PT BWM kini sedang mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Sebagaimana dilansiwr website Kementerian Lingkungan Hiduk dan Kehutanan (KLHK) sebelumnnya, KLHK menggugat PT BWM sebesar Rp44 miliar. Gugatan itu dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung.

Pada 2021, PN Bale Bandung menyatakan PT BWM terbukti telah mencemari DAS Citarum dan menghukum PT BWM membayar ganti rugi materiil sebesar Rp2,3 miliar. Setahun setelahnya, vonis itu diperberat menjadi Rp4,6 miliar. Denda ganti rugi dinaikkan lagi di tingkat kasasi. Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup, Ditjen Gakkkum, Jasmin Ragil Utomo, KLHK telah menangani enam kasus perdata pencemaran DAS Citarum. (ha)

 

Baca selengkapnya di: Detik News

MA Hukum Perusahaan Tekstil Pencemar Sungai Citarum Denda Rp 11 Miliar

Lewatkan bagian berikutnya Topik terkait