Atas putusan Mahkamah Agung, perusahaan tekstil PT BWM diwajibkan membayar denda ganti rugi Rp11 miliar karena telah mencemari Sungai Citarum, sungai terbesar di Jawa Barat.
Iklan
Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman denda ganti rugi kepada perusahaan tekstil PT BWM sebesar Rp11 miliar. Sebab perusahaan itu dinilai MA telah mencemari Sungai Citarum, sungai terbesar di Jawa Barat.
"Tolak perbaikan kasasi II (amar ke-III) besaran ganti rugi menjadi Rp 11.001.965.000," demikian amar putusan yang dilansir websitenya, Senin (03/07).
Putusan itu diketok oleh ketua majelis Yakup Ginting dengan anggota M Yunus Wahab serta Nani Indrawati. Adapun panitera pengganti Ahmad Faisal Munawir. Berdasarkan informasi di SIPP PN Bandung, PT BWM kini sedang mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Sebagaimana dilansiwr website Kementerian Lingkungan Hiduk dan Kehutanan (KLHK) sebelumnnya, KLHK menggugat PT BWM sebesar Rp44 miliar. Gugatan itu dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung.
Inovasi Penjala Plastik Buatan Jerman Tangkap Sampah di Citarum
Berbekal pipa PVC dan kawat besi, start-up asal Jerman Plastic Fischer ciptakan 'Trash Booms' untuk tangkap sampah plastik yang mengapung di Sungai Citarum. Cara ini dianggap solusi tepat mencegah plastik mencemari laut.
Foto: Oswald Nainggolan/DW
Semua bermula dari...
Karsten Hirsch dan Georg Baunach yang merasa gerah melihat banyaknya sampah plastik terapung di sungai, saat melakukan perjalanan ke Asia. Berangkat dari keprihatinan itu, saat kembali ke Jerman, mereka pun mendirikan start-up Plastic Fischer, atau disebut juga penjala plastik.
Foto: Oswald Nainggolan/DW
Cegah sampah mengalir ke laut
Pipa PVC dan jaring kawat, menjadi dua material utama yang mereka gunakan untuk membuat penghalang sampah yang efisien, yang mereka namai TrashBooms. Dengan menggunakan inovasi sederhana ini, plastik dapat tertahan sebelum hanyut dan mencemari laut. Diperkirakan ada delapan juta metrik ton sampah global masuk ke laut dan 1,29 juta metrik ton di antaranya berasal dari Indonesia.
Foto: Oswald Nainggolan/DW
Bersihkan sungai terkotor
Proyek percontohan pertama yang mereka pilih adalah Sungai Citarum di Bandung, Jawa Barat. Sungai Citarum yang panjangnya 300 km yang juga melintasi kota Bandung, dipilih karena termasuk salah satu sungai paling tercemar. Tahun 2013 lalu, Green Cross Switzerland dan Blacksmith Institute menetapkan Citarum sebagai salah satu sungai terkotor di dunia.
Foto: Oswald Nainggolan/DW
Memasang trash booms
Trash Booms yang satu unit pengapungnya memiliki panjang sekitar 120 cm ini dapat menahan beban jaring kawat hingga kedalaman 60 cm, sehingga cocok untuk daerah sungai yang berbadan lebar namun memiliki kecepatan aliran rendah. Bila sudah terpasang, diperkirakan setiap minggunya, penghalang sampah plastik ini dapat menahan sekitar 400-1000 kg sampah.
Foto: Oswald Nainggolan/DW
Berkolaborasi bersihkan sungai
Saat membersihkan sungai Citarum, Plastic Fischer bekerjasama dengan Kodam Siliwangi dan dibantu sejumlah relawan dari 'Make a Change World', 'Sungai Watch', dan 'River Clean Up'. Bersama-sama mereka membantu program Citarum Harum yang digagas pemerintah pusat untuk membersihkan Sungai Citarum.
Foto: Oswald Nainggolan/DW
Arti sebuah nama
Tak semua perlu turun tangan secara langsung. Para simpatisan bisa juga ikut membantu dengan menjadi donatur. Biaya untuk membuat satu buah Trash Booms mencapai Rp. 700.000. Sebagai bentuk penghargaan, nama-nama donatur dituliskan di pengapung TrashBooms.
Foto: Oswald Nainggolan/DW
Kamu juga bisa buat!
Karena 'Trash Booms' terbuat dari bahan yang dapat ditemukan dengan mudah, maka inovasi ini bisa diterapkan oleh siapa saja. Manual untuk konstruksi juga dapat diunduh secara gratis dari website plasticfisher. Penulis: Prita Kusuma (ts/as)
Foto: Oswald Nainggolan/DW
7 foto1 | 7
Pada 2021, PN Bale Bandung menyatakan PT BWM terbukti telah mencemari DAS Citarum dan menghukum PT BWM membayar ganti rugi materiil sebesar Rp2,3 miliar. Setahun setelahnya, vonis itu diperberat menjadi Rp4,6 miliar. Denda ganti rugi dinaikkan lagi di tingkat kasasi. Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup, Ditjen Gakkkum, Jasmin Ragil Utomo, KLHK telah menangani enam kasus perdata pencemaran DAS Citarum. (ha)