1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
Kriminalitas

MA Rehabilitasi Ketua-Waka PN Medan yang Dilepas KPK

30 Agustus 2018

Mahkamah Agung (MA) merehabilitasi nama baik Ketua PN Medan Marsudin Nainggolan dan Waka PN Medan Wahyu Setyo Wibowo. Keduanya dilepas KPK usai operasi tangkap tangan (OTT) dan berstatus sebagai saksi.

KPK Zentrale Jakarta Archiv 2009
Foto: AFP/Getty Images/R. Gacad

Rehabilitasi dilakukan dengan cara mempublikasikan surat keputusan (SK) terkait hasil tim promosi mutasi (TPM).

"Nanti ketika kedua pejabat ini dinyatakan tidak cukup bukti, direhabilitasi," ujar Juru Bicara MA Suhadi di kantornya, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (30/8/2018).

Suhadi menjelaskan, Ketua PN Medan Marsudin sebelum OTT KPK sudah mengantongi SK untuk bertugas sebagai hakim tinggi di Denpasar.

Sementara Waka PN Medan Wahyu Setyo disebut Suhadi sudah mengantongi SK sebagai Ketua PN Serang.

"Nanti akan diumumkan bahwa tetap pada posisi itu. direhabilitasi," ujar Suhadi.

Sebelumnya Wakil Ketua MA Nonyudisial Sunarto dalam jumpa pers bersama di KPK, Rabu (29/8) menyebut adanya penundaan promosi bagi dua hakim.

"Jelas di-pending," kata Sunarto.

Jual Beli Perkara Lewat Mafia Pengadilan

KPK sebelumnya menangkap 4 orang hakim yakni Merry Purba, Sontan Merauke Sinaga termasuk Marsudin dan Wahyu. Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, hanya Merry yang dijerat KPK sebagai tersangka.

Baca Juga: Ini Fatwa MUI yang Antar Pengeluh Volume Azan Dibui 18 Bulan 

Merry bersama panitera pengganti PN Medan Helpandi diduga menerima suap dari Tamin Sukardi, seorang terdakwa yang perkaranya diadili Merry.

Merry duduk sebagai hakim anggota bersama Sontan dengan ketua majelis hakim Wahyu. Tamin diduga memberikan SGD 280 ribu atau sekitar Rp 3 miliar ke Merry untuk mempengaruhi putusan perkaranya.

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Merry, Helpandi, dan Tamin serta orang kepercayaan Tamin bernama Hadi Setiawan sebagai tersangka.

Sumber: Detik News