1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

MA Tolak Gugatan Tahanan Guantanamo

3 April 2007
Washington: Mahkamah Agung Amerika Serikat mengeluarkan putusan bahwa para tahanan di penjara Guantanamo tidak berhak memperkarakan masalah mereka ke pengadilan umum. Ini merupakan sebuah kemenangan besar untuk pemerintah presiden George Bush dalam apa yang ia sebut perang Melawan teror. Dibawah ketentuan undagn-undang anti terornya, Pemerintah Bush mengadili para tahanan Guantanamo di pengadilan militer. Dan para tahanan itu didakwa sebagai „pejuang musuh“. Sejumlah tahanan menggugat ketentuan itu. Ke pengadilan Washington DC. Namun ditolak dengan alasan, para tahanan itu bukan warga Amerika dan tidak berada di atas tanah Amerika. Para tahanan mengajukan banding ke Mahkamah Agung, namun kembali ditolak.