1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
Sosial

Apa Saja Inti Tuntutan Aksi Mahasiswa?

25 September 2019

Terlepas dari melebarnya topik pemberitaan seputar unjuk rasa mahasiswa, apa saja yang menjadi keprihatinan yang diusung oleh mahasiswa dalam aksi-aksinya di berbagai kota? Lalu apa kata mahasiswa Indonesia di Jerman?

Indonesien Studenten Protest vor dem Parlament in Jakarta
Foto: Reuters/W. Kurniawan

Sejumlah tagar bermunculan di Twitter dalam beberapa hari terakhir mengajak para mahasiswa untuk bergerak ke jalan. Di kota Yogyakarta yang dikenal sebagai kota pelajar, muncul gerakan #GejayanMemanggil. Ini adalah seruan bagi orang-orang untuk kembali mengingat agenda reformasi yang dianggap belum selesai.

Di kota Solo juga muncul hashtag #BengawanMelawan dengan semangat yang sama. Sementara secara nasional, juga bermunculan seruan untuk bergerak melalui hashtag #ReformasiDikorupsi dan #RakyatBergerak.

Berikut tujuh tuntutan mahasiswa lewat #ReformasiDikorupsi dan #RakyatBergerak:

1. Menolak RUUKUHP, RUU Pertambangan Minerba, RUU Pertanahan, RUU Pemasyarakatan, RUU Ketenagakerjaan; Mendesak pembatalan UU KPK dan UU SDA; Mendesak disahkannya RUU PKS dan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga;

2. Batalkan pimpinan KPK bermasalah pilihan DPR;

3. Tolak TNI & Polri menempati jabatan sipil;

4. Stop militerisme di Papua dan daerah lain, bebaskan tahanan politik Papua segera!

5. Hentikan kriminalisasi aktivis;

6. Hentikan pembakaran hutan di Kalimantan dan Sumatera yang dilakukan oleh korporasi, dan pidanakan korporasi pembakar hutan serta cabut izinnya;

7. Tuntaskan pelanggaran HAM dan adili penjahat HAM; termasuk yang duduk di lingkaran kekuasaan; pulihkan hak-hak korban segera!

 

Seorang mahasiswa menyampaikan keprihatinannya terhadap praktik korupsi dan pelemahan lembaga KPK, Selasa (24/09) di Jakarta.Foto: DW/D. Purba

Sikap mahasiswa Indonesia di Jerman

Perhimpunan Pelajar Indonesia (PPI) Jerman dalam pernyataan sikap yang diterima oleh Deutsche Welle Indonesia mengatakan bahwa langkah terburu-buru pemerintah dan DPR dalam mengesahkan berbagai RUU ini mengabaikan kritik dan saran esensial dari masyarakat. Padahal masyarakat luaslah yang akan terkena dampak langsung dari pengesahan RUU KUHP ini, demikian tulis pernyataan PPI Jerman.

PPI menuliskan penolakan terhadap delapan poin yang menjadi titik keprihatinan mereka terkait rencana pengesahan RUU ini. Berikut poin-poin tersebut:

1. Menolak pasal-pasal dalam draf RUU KUHP yang mencerminkan pemerintahan otoriter yang enggan dikritik. Pasal ini seakan melupakan sejarah Indonesia di masa kemerdekaan dan masa reformasi, yaitu pasal 219 mengenai "Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wapres” pasal 241 mengenai "Penghinaan terhadap Pemerintah dan pasal 354 tentang Penghinaan terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara.”

2. Menolak pasal-pasal dalam draf RUU KUHP yang mengancam kebebasan menyampaikan pendapat dan menafikkan keanekaragaman perspektif individu dalam melihat kehidupan yaitu pasal 304 pasal 305 pasal 306 mengenai "Tindak Pidana Terhadap Agama” dan pasal 188 mengenai "Penyebaran Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme.”

3. Menolak pasal-pasal karet dalam draf RUU KUHP yang berpotensi memudahkan kriminalisasi individu karena ketidakjelasan pendefinisian, di mana seharusnya konflik-konflik ini dapat diselesaikan secara perdata, yaitu pasal 598 mengenai "Tindak Pidana 5 Berdasarkan Hukum Yang Hidup Dalam Masyarakat” dan pasal 440 tentang "Tindak Pidana Penghinaan.”

4. Menolak pasal dalam draf RUU KUHP yang dapat mengkriminalisasi individu yang sebenarnya merupakan korban sistemik dari mafia jalanan dan ketidakmampuan pemerintah dalam menyejahterakan masyarakat, yaitu pasal 432 tentang "Penggelandangan.”

5. Menolak pasal-pasal dalam draf RUU KUHP yang berpotensi mengakibatkan ketidakadilan baru karena pengecualian hukuman yang masih diskriminatif, yaitu pasal 470 pasal 472 tentang "Pengguguran Kandungan” dan pasal 251 tentang "Penawaran untuk Melakukan Tindak Pidana.”

6. Menolak pasal dalam draf RUU KUHP yang terlalu mencampuri hak dan privasi individu yang seharusnya dihormati, yaitu pasal 419 tentang "Perzinaan.”

7. Menolak pasal-pasal dalam draf KUHP yang menganggap remeh peran keluarga dan masyarakat dalam pendidikan seksual, bahkan berpotensi mengkriminalisasi mereka, yaitu pasal 414 dan pasal 416 tentang "Mempertunjukkan Pencegah Kehamilan dan Pengguguran Kandungan.”

8. Berdasarkan latar belakang dan poin poin tersebut PPI Jerman menuntut DPR dan pemerintah untuk menunda pengesahan RUU KUHP, meninjau ulang pasal-pasal dalam draf RUU KUHP secara lebih rasional melalui dialog dengan masyarakat juga para ahli dan lebih transparan dalam pembahasan RUU KUHP.

Menanggapi masyarakat yang menganggap sebaiknya mahasiswa kuliah saja atau yang beranggapan bahwa mahasiswa tidak mengerti hukum, kepada DW Indonesia PPI Jerman memberi jawab. "Kami (mahasiswa/i) memang tidak membaca lengkap ratusan pasal RUU tersebut (terlepas apakah kita mengerti hukum atau tidak) dan kami yakin bahwa tidak semua pakar atau bahkan ahli hukum pun membacanya secara detail dan komprehensif (belum lagi sarat-sarat kepentingan juga sudah sebuah keniscayaan). Meskipun begitu melalui apriori judgement kami mampu menemukan atau merasakan pasal-pasal yang mengganggu akal sehat," tulis Andre Prayoga dari Departemen Sosial Politik PPI Jerman lewat pernyataan tertulis kepada DW Indonesia. 

ae/hp (berbagai sumber)