EkonomiAmerika Serikat
Mahkamah Agung AS Nyatakan Tarif Trump Ilegal

This browser does not support the video element.
Ha Thanh Le Nguyen
3 Maret 2026Iklan
Mahkamah Agung AS menyatakan tarif yang diberlakukan Trump ilegal karena diterapkan tanpa persetujuan Kongres. Pemerintahan Trump sebelumnya mengenakan tarif pada lebih dari 90 negara, mengklaim dasar hukum dari "International Emergency Economic Powers Act" dari tahun 1977.
Putusan ini membuat pemerintah wajib mengembalikan tarif ilegal dan melemahkan justifikasi Trump, meski ia kini beralih menggunakan Pasal 122 UU Perdagangan 1974.