1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Mahkamah Agung AS Pulihkan Hak Tahanan Guantanamo

Luky Setyarini13 Juni 2008

Pukulan telak bagi pemerintahan Bush. Dalam putusannya, Mahkamah Agung AS menyatakan rencana pemerintah untuk mengadili tersangka teroris yang ditahan di Guantanamo di mahkamah militer, melanggar konstitusi.

Para tahanan Guantanamo dipulihkan haknya untuk dapat menggugat alasan penahanannnya.
Para tahanan Guantanamo dipulihkan haknya untuk dapat menggugat alasan penahanannnya.Foto: AP

“Hukum dan konstitusi dirancang untuk tetap berlaku dan diterapkan dalam situasi apa pun,” demikian pernyataan Mahkamah Agung Amerika Serikat. Inilah untuk ketiga kalinya dalam empat tahun terakhir ini Mahkamah Agung menentang upaya pemerintahan Bush untuk mengadili tersangka teroris di mahkamah militer.

Mahkamah Agung di Washington juga memutuskan bahwa para tersangka teroris yang ditahan di penjara Guantanamo di Kuba berhak untuk menggugat penahanannya ke pengadilan sipil Amerika Serikat. Selain itu, lima dari sembilan suara para hakim menyatakan, para tersangka yang selama ini digolongkan pemerintahan George W. Bush sebagai „musuh negara“ kini harus diproses seperti seorang tersangka kriminal biasa di Amerika Serikat.

Menanggapi putusan Mahkamah Agung, Bush langsung menyatakan tidak setuju. Diungkapkannya, "Kongres dan pemerintah bekerja sangat teliti dalam menyusun undang-undang yang mengatur prosedur yang sesuai bagi para tahanan. Kami akan mengkaji keputusan ini dan melakukan apa yang kami pikirkan yaitu menentukan peraturan apa yang sesuai. Jadi kami dengan yakin dapat mengatakan kepada rakyat Amerika bahwa kami melakukan semua hal untuk melindungi kalian.“

Selama ini pemerintahan Bush selalu menolak untuk mengungkap alasan atau bukti mengapa seseorang dituding sebagai tersangka teroris dan ditahan selama jangka waktu lama di Guantanamo. Dalihnya, itu dapat membahayakan keamanan nasional.

Para tahanan penjara Amerika Serikat di teluk Guantanamo, Kuba, sudah lama mengajukan protes mengenai metode interogasi yang penuh kekerasan dan penyiksaan. Vincent Warren dari organisasi pembela hak azasi manusia di Amerika Center for Constitutional Rights ikut angkat bicara.

“Para tahanan Guantanamo yang jumlahnya 275 orang ini selama proses interogasi mengalami penyiksaan yang sangat parah,” tukasnya.

Para tahanan juga mempertanyakan legalitas mahkamah militer di Guantanamo yang disebut pemerintahan Bush sebagai satu-satunya lembaga peradilan sah untuk mengadili para terdakwa teroris. Sebanyak 80 tahanan Guantanamo akan dihadapkan ke mahkamah militer tersebut dan bukan ke pengadilan sipil.

Sebelumnya sudah dua kali Mahkamah Agung mengangkat masalah tahanan Guantanamo, yang pertama di tahun 2004 dan berikutnya di tahun 2006. Namun di tahun 2006, pemerintah Amerika Serikat di bawah pimpinan George W. Bush berhasil mendesak Kongres untuk meloloskan peraturan pelarangan pemberian hak para tahanan untuk menggugat sebelum mereka diadili oleh mahkamah militer khusus.

Masih belum diketahui apakah dampak keputusan Mahkamah Agung Amerika Serikat Kamis kemarin (12/06) bagi lebih dari 270 orang yang masih ditahan di penjara Guantanamo. Proses pengadilan militer terhadap lima terdakwa yang terlibat dalam serangan 11 September 2001 baru akan dilanjutkan sekitar akhir Juni ini setelah pembacaan tuduhan akhir pekan lalu. (ls)